BANDA ACEH — Pemerintah Aceh terus bergerak memastikan masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi akhir November 2025 mendapat akses layanan kesehatan tanpa hambatan. Langkah konkret itu terlihat saat Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mengusulkan pengalihan pembiayaan sekitar 500 ribu kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang biasanya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), agar ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Usulan ini disampaikan Fadhlullah dalam rapat bersama rombongan MPR RI dan Kepala Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Tito Karnavian, di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (2/2/2026).
“Dari efek bencana ini, kami mengusulkan agar BPJS bagi 500 ribu jiwa yang biasanya ditanggung dengan dana APBA dialihkan ke APBN. Selebihnya tetap ditanggung APBN,” jelas Wagub. Menurutnya, pengalihan ini penting agar masyarakat terdampak bencana tetap mendapat pelayanan kesehatan tanpa harus menanggung biaya sendiri.
Kondisi Aceh pascabanjir dan tanah longsor berdampak pada 18 kabupaten/kota, sehingga alokasi APBA untuk pembiayaan JKA menurun. Pemerintah Aceh menekankan, skema Universal Health Coverage (UHC) harus tetap dijaga agar seluruh penduduk, terutama kelompok miskin di desil 1–5, memperoleh jaminan kesehatan.
Berdasarkan data terbaru DTSEN, jumlah penduduk Aceh di desil 1–5 mencapai 3.601.228 jiwa. Namun, kuota PBI JK yang ditanggung pemerintah pusat baru mencakup 2.841.187 jiwa. Dengan pengalihan 500 ribu peserta JKA ke APBN, Pemerintah Aceh berharap seluruh masyarakat miskin terdampak bencana dapat dilindungi penuh dalam lima tahun ke depan.
Surat permohonan resmi yang ditandatangani Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, pada 28 Januari 2026, diserahkan langsung oleh Wagub Fadhlullah kepada Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Kasatgas PRR Pascabencana Sumatera, Tito Karnavian. Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Aceh dalam memprioritaskan pemulihan pascabencana sekaligus menjamin hak kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
“Secara aturan, daerah bencana diperbolehkan mengusulkan pembiayaan jaminan kesehatan masyarakat melalui APBN. Ini penting agar warga yang terdampak tidak perlu mengeluarkan biaya sendiri untuk berobat,” pungkas Dek Fadh—sapaan akrab Wagub Aceh.
Pemerintah Aceh menunjukkan bahwa kepedulian terhadap rakyat tidak berhenti pada penanganan fisik pascabencana, tetapi juga menjangkau kesejahteraan dan layanan dasar masyarakat, termasuk kesehatan. Dengan dukungan APBN, Aceh berharap langkah ini menjadi fondasi kuat dalam percepatan pemulihan dan peningkatan kualitas hidup warga terdampak bencana. [Adv]

