BANDA ACEH - Pemerintah Aceh resmi memasuki babak baru penanganan bencana. Dari Banda Aceh, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menetapkan status transisi darurat menuju pemulihan pascabencana hidrometeorologi.
Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi virtual pada Kamis malam, 29 Januari 2026. Forum itu dihadiri sejumlah unsur penting, mulai dari Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, hingga jajaran Forkopimda seperti Pangdam Iskandar Muda dan Kapolda Aceh.
“Status transisi ini berlaku selama 90 hari, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026,” ujar Muzakir Manaf, menandai berakhirnya fase tanggap darurat dan dimulainya tahap rehabilitasi serta rekonstruksi.
Dalam arahannya, Gubernur menegaskan lima prioritas utama yang harus segera dijalankan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Koordinasi lintas sektor tetap menjadi kunci, terutama dalam memastikan keberlanjutan upaya pertolongan dan perlindungan bagi masyarakat terdampak.
Perhatian khusus juga diberikan pada pemenuhan kebutuhan dasar, terutama bagi kelompok rentan dan para pengungsi. Pemerintah Aceh berupaya memastikan bahwa masa transisi tidak mengurangi kualitas pelayanan terhadap masyarakat yang masih terdampak.
Di sisi lain, aspek logistik menjadi fokus penting. Muzakir Manaf menekankan agar operasional Jalan Tol Sibanceh Seksi 1 ruas Padang Tiji–Seulimum tetap berjalan secara fungsional guna mendukung mobilitas distribusi bantuan dan alat berat.
Untuk memperlancar pergerakan armada pemulihan, Pemerintah Aceh juga melanjutkan kebijakan pembebasan barcode pengisian BBM subsidi di SPBU. Kebijakan ini dinilai efektif dalam menjaga kelancaran distribusi logistik selama masa darurat.
Pendanaan menjadi pilar berikutnya. Pemerintah Aceh mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) guna mendukung pelaksanaan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Dokumen tersebut ditargetkan rampung dan ditetapkan pada awal Februari.
“R3P dijadwalkan ditetapkan 2 Februari dan diserahkan ke BNPB pada 3 Februari,” kata Muzakir Manaf, menegaskan tenggat waktu yang ketat.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, M. Nasir menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk mengawal implementasi di lapangan. Fokus awal diarahkan pada percepatan pembersihan sisa material bencana, terutama di wilayah dataran tinggi.
Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tengah menjadi prioritas dalam tahap awal pembersihan. Upaya ini dinilai penting untuk membuka kembali akses dan mempercepat pemulihan aktivitas masyarakat.
Untuk mendukung langkah tersebut, Pemerintah Aceh akan mengoordinasikan penggunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT). Skema ini diharapkan mampu memberikan fleksibilitas dalam merespons kebutuhan mendesak di lapangan.
Bagi Pemerintah Aceh, penetapan status transisi ini bukan sekadar perubahan administratif. Ia menjadi penanda dimulainya fase pemulihan yang lebih terstruktur—dari penanganan darurat menuju pembangunan kembali.
Di tengah berbagai tantangan, satu pesan mengemuka: bahwa pemulihan tidak hanya tentang membangun kembali infrastruktur, tetapi juga memulihkan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Dan dari fase transisi ini, langkah menuju kebangkitan Aceh mulai dirancang secara lebih terarah. [Adv]

