BANDA ACEH - Di tengah upaya pemulihan pascabencana, Pemerintah Aceh mempercepat langkah untuk memastikan satu kebutuhan paling mendasar bagi warga terdampak: tempat tinggal yang layak. Dari Banda Aceh, koordinasi lintas sektor digelar guna mematangkan ketersediaan lahan pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) di 17 kabupaten/kota.
Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir menegaskan bahwa persoalan lahan harus segera dituntaskan. Baginya, kepastian status tanah menjadi kunci agar pembangunan tidak terhambat di kemudian hari.
“Status lahan dan lokasi tanah harus clean and clear,” ujarnya dalam rapat koordinasi di ruang kerja Setda Aceh, Selasa, 27 Januari 2026. Ia menekankan target penyelesaian dalam waktu dekat, terlebih menjelang bulan Ramadan.
Kebutuhan hunian bagi korban banjir dan tanah longsor dinilai semakin mendesak. Tanpa kepastian lokasi, proses rehabilitasi berisiko berjalan lambat, sementara masyarakat membutuhkan tempat tinggal yang aman dan layak.
Namun di lapangan, persoalan tidak sederhana. M. Nasir mengungkap adanya penolakan warga terhadap beberapa lokasi yang direncanakan sebagai huntap. Faktor jarak dari pusat aktivitas menjadi alasan utama.
Di Kabupaten Gayo Lues, misalnya, lahan yang tersedia dinilai tidak strategis untuk hunian tetap. Sementara di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, masyarakat menginginkan lokasi hunian tidak jauh dari desa asal agar aktivitas sosial dan ekonomi tetap berjalan.
Kondisi tersebut menuntut fleksibilitas kebijakan. Pemerintah daerah diminta mencari solusi yang tidak hanya cepat, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.
M. Nasir juga membuka opsi koordinasi lebih lanjut antara pemerintah kabupaten/kota dengan Pemerintah Aceh, termasuk kemungkinan pengadaan atau pembelian lahan baru jika diperlukan.
Selain aspek lokasi, ia menyoroti pentingnya kepastian hukum atas lahan yang digunakan. Skema penguasaan lahan yang lemah, seperti tanpa sertifikat atau hanya berbasis Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), dinilai tidak ideal untuk jangka panjang.
“Hunian ini harus memberi kepastian bagi masyarakat, bukan menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujarnya.
Untuk itu, Dinas Pertanahan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh diminta segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta Badan Pertanahan Nasional guna memastikan kelayakan lahan, baik secara teknis maupun legal.
Di sisi lain, Plh Kepala Dinas Pertanahan Aceh M. Mizwar mengakui bahwa dinamika data di lapangan menjadi tantangan tersendiri. Kebutuhan hunian sering berubah mengikuti kondisi masyarakat terdampak.
Sebagai langkah taktis, ia menyarankan agar pemerintah daerah memprioritaskan penggunaan aset tanah milik pemerintah. Pendekatan ini dinilai dapat mempercepat proses pembangunan karena tidak memerlukan proses pengadaan yang panjang.
Untuk pembiayaan, pembangunan huntap telah dimasukkan dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) tahun 2026. Artinya, dukungan anggaran telah tersedia dan tinggal menunggu kesiapan lahan.
Upaya percepatan ini menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh tidak hanya fokus pada penanganan darurat, tetapi juga pada pemulihan jangka panjang. Hunian yang layak menjadi fondasi awal bagi masyarakat untuk kembali menjalani kehidupan.
Di tengah berbagai tantangan, satu hal menjadi jelas: bahwa pemulihan pascabencana tidak hanya soal membangun kembali fisik, tetapi juga memastikan setiap keputusan berpihak pada kebutuhan dan keberlanjutan hidup masyarakat. [Adv]

