SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda

Mantan Keuchik Karieng Peudada Ditahan Kejari Bireuen

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Mantan Keuchik Karieng Peudada I, Ditahan Kejari Bireuen, Kamis (18/12/2025)


KABAR ACEH | Bireuen- Penyidik Kejari Bireuen melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018 s.d Tahun Anggaran 2022 atas nama Tersangka I, di Kantor Kejari setempat, Kamis (18/12/2025)

Tim Penyidik Kejari Bireuen melakukan penetapan tersangka I karena telah ditemukan adanya 2 alat bukti dan berdasarkan  Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen 6 November 2025 ditemukan kerugian negara sebesar Rp.549.306.935,- (Lima ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus enam ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah)

Tindakan Tersangka I disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3  Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Selanjutnya berdasarkan alasan Subjektif dan Objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, guna kepentingan Penyidikan dan Penuntutan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen selama 20 hari sejak 18 Desember 2025 sampai dengan 6 Januari 2026. []
Bagikan:
Berita Terkait
  • Mantan Keuchik Karieng Peudada Ditahan Kejari Bireuen
  • Mantan Keuchik Karieng Peudada Ditahan Kejari Bireuen
  • Mantan Keuchik Karieng Peudada Ditahan Kejari Bireuen
  • Mantan Keuchik Karieng Peudada Ditahan Kejari Bireuen
  • Mantan Keuchik Karieng Peudada Ditahan Kejari Bireuen
  • Mantan Keuchik Karieng Peudada Ditahan Kejari Bireuen
Berita Terbaru
  • Mantan Keuchik Karieng Peudada Ditahan Kejari Bireuen
  • Mantan Keuchik Karieng Peudada Ditahan Kejari Bireuen
  • Mantan Keuchik Karieng Peudada Ditahan Kejari Bireuen
  • Mantan Keuchik Karieng Peudada Ditahan Kejari Bireuen
  • Mantan Keuchik Karieng Peudada Ditahan Kejari Bireuen
  • Mantan Keuchik Karieng Peudada Ditahan Kejari Bireuen
Tampilkan lebih banyak




Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • Mantan Keuchik Karieng Peudada Ditahan Kejari Bireuen

  • Sahuti Permohonan HRD, Cak Imin Resmikan Jalur Udara Kualanamu-Rembele

  • Pekerjaan Dikebut! HRD dan Pejabat Kementerian PU Pantau Jembatan Bailey Kuta Blang Siap Rampung

  • Kementerian PU Mulai Bangun Jembatan Bailey di Kuta Blang

  • Danau Lut Tawar, Fenomena Danau Dengan Sejuta Misteri

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved