SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda

Vonis Korupsi Studi Banding, Eks Camat Peusangan Dihukum 2 Tahun 10 Bulan Penjara

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Mantan Camat Peusangan TMP saat menjalani sidang dan mendengar bacaan vonis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri, Banda Aceh, Jumat (10/10/2025

Mantan Ketua BKAD Peusangan saat menjalani sidang dan mendengar bacaan vonis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri, Banda Aceh, Jumat (10/10/2025

KABAR ACEH | Bireuen-Mantan Camat Peusangan, Teguh Mandiri Putra, divonis 2 tahun 10 bulan penjara. Sementara itu, Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Peusangan, Subarni, divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi kegiatan studi banding ke Jawa Timur dan Bali tahun 2024 yang merugikan negara senilai Rp383.295.635,-.

​Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH, menyebutkan, vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jum'at (10/10/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Irwandi, S.H.

​Terbukti Korupsi Berdasarkan Fakta Persidangan

Dikatakan Kajari Munawal, ​Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair, melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

​Peran Eks Camat Teguh Mandiri Putra

​Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa Teguh Mandiri Putra, selaku Camat, telah menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) bagi para keuchik untuk studi banding ke luar daerah. Kegiatan ini dinilai bertentangan dengan peraturan Pemerintah Kabupaten Bireuen, yakni Surat Edaran Penjabat Bupati Nomor 800.1.8.2/603 dan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2023, yang mewajibkan pelatihan aparatur desa dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bireuen.

​Selain itu, terdakwa Teguh juga terbukti menerima fee kontribusi sebesar Rp135.450.000,00 dari dana studi banding yang dihimpun dari para keuchik, bahkan sebagian dana berasal dari pinjaman pihak ketiga. Terdakwa dinilai bukan hanya mengetahui tetapi juga aktif terlibat dalam seluruh proses penugasan, pengumpulan, dan penggunaan dana tersebut.

​Keterlibatan Ketua BKAD Subarni

​Adapun terdakwa Subarni, selaku Ketua BKAD, terbukti turut serta membantu pelaksanaan studi banding, termasuk dalam pengumpulan dan pengelolaan dana, yang sebagian besar kemudian digunakan bersama dengan eks Camat Teguh Mandiri Putra.

​Hukuman dan Denda

​Atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan putusan, yaitu, Teguh Mandiri Putra divonis 2 tahun 10 bulan penjara 2 serta denda Rp100.000.000,00. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Sedangkan ​Subarni divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50.000.000,00. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

​Majelis hakim juga menyoroti bahwa kedua terdakwa tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

​Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya masing-masing dengan pidana penjara 3 tahun.

​Menanggapi putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Terdakwa Teguh Mandiri Putra menerima putusan, sementara terdakwa Subarni juga menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari. [SR81]

Bagikan:
Berita Terkait
  • Vonis Korupsi Studi Banding, Eks Camat Peusangan Dihukum 2 Tahun 10 Bulan Penjara
  • Vonis Korupsi Studi Banding, Eks Camat Peusangan Dihukum 2 Tahun 10 Bulan Penjara
  • Vonis Korupsi Studi Banding, Eks Camat Peusangan Dihukum 2 Tahun 10 Bulan Penjara
  • Vonis Korupsi Studi Banding, Eks Camat Peusangan Dihukum 2 Tahun 10 Bulan Penjara
  • Vonis Korupsi Studi Banding, Eks Camat Peusangan Dihukum 2 Tahun 10 Bulan Penjara
  • Vonis Korupsi Studi Banding, Eks Camat Peusangan Dihukum 2 Tahun 10 Bulan Penjara
Berita Terbaru
  • Vonis Korupsi Studi Banding, Eks Camat Peusangan Dihukum 2 Tahun 10 Bulan Penjara
  • Vonis Korupsi Studi Banding, Eks Camat Peusangan Dihukum 2 Tahun 10 Bulan Penjara
  • Vonis Korupsi Studi Banding, Eks Camat Peusangan Dihukum 2 Tahun 10 Bulan Penjara
  • Vonis Korupsi Studi Banding, Eks Camat Peusangan Dihukum 2 Tahun 10 Bulan Penjara
  • Vonis Korupsi Studi Banding, Eks Camat Peusangan Dihukum 2 Tahun 10 Bulan Penjara
  • Vonis Korupsi Studi Banding, Eks Camat Peusangan Dihukum 2 Tahun 10 Bulan Penjara
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • Vonis Korupsi Studi Banding, Eks Camat Peusangan Dihukum 2 Tahun 10 Bulan Penjara

  • Micky Klaxson Hibur Ribuan Penonton Malam Kedua PKB I Perayaan HUT ke-26 Bireuen

  • HRD Tinjau Renovasi Empat Madrasah Program PHTC di Bireuen

  • Open Ceremony Perayaan HUT Bireuen ke-26, Bupati Mukhlis: Pekan Kebudayaan Bireuen I Maha Karya Bumoe Jeumpa

  • HRD Akan Tinjau Jembatan Blang Mane di Bireuen

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved