KABAR ACEH | Bireuen, Kejaksaan Negeri Bireuen melalui Tim Penerangan Hukum yang diketuai oleh Kepala Seksi Intelijen Wendy Yuhfrizal,S.H, melakukan Sosialisasi Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Fuding Kejaksaan RI (JAGA DESA) kepada perwakilan Desa di 17 Kecamatan di Kabupaten Bireuen, Senin 13 Oktober 2025.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Kejaksaan Negeri Bireuen yang diikuti peserta dari 2 orang perwakilan desa di seluruh kecamatan.
Sosialisasi ini merupakan dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia sesuai butir 6 (enam) "membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan", yang ditindak lanjuti dengan Program "Jaga Desa" Kejaksaan RI melalui Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding Kejaksaan Republik Indonesia.
Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding, adalah inovasi digital dari Jaksa Agung Muda Intelijen yang memungkinkan pengawasan dana desa/Kelurahan secara langsung dan transparan.
Melalui aplikasi ini, lebih dari 83.700 ribu desa dan kelurahan dapat dipantau secara simultan dari alokasi hingga realisasi penggunaan anggaran. Masyarakat pun dapat melaporkan dugaan penyimpangan hanya dalam hitungan menit.
Dikatakan Kajari Munawal, Program ini menjadi bagian dari gerakan Jaksa Garda Desa, yang menempatkan Kejaksaan sebagai mitra pengawal pembangunan desa/kelurahan.
"Aplikasi Jaga Desa adalah program dari Kejaksaan Agung yang bertujuan untuk mengawasi dan memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran, serta untuk meminimalisir terjadinya Tindak Pidana korupsi oleh aparatur desa," terangnya.
Aplikasi ini juga digunakan untuk memantau laporan keuangan dan kegiatan pembangunan desa secara digital, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat, serta membantu pemerintah desa dalam melaporkan masalah. [SR81]