BANDA ACEH - Suasana haru terasa ketika rombongan perwakilan Sentra Darussa'adah bersama Dinas Sosial Aceh, Dinas Sosial Kota Banda Aceh, UPTD PPA, dan Unit PPA Polresta Banda Aceh tiba di sebuah gampong di Banda Aceh, Rabu (24/9/2025).
Mereka datang bukan untuk acara seremonial, melainkan untuk mengantar pulang seorang anak yang selama enam bulan terakhir menjalani pemulihan di pusat rehabilitasi.
Anak itu adalah korban pelecehan seksual. Selama setengah tahun ia mendapatkan pendampingan, terapi, dan bimbingan sosial di Sentra Darussa'adah. Hari itu, proses yang disebut terminasi dilakukan—sebuah tahapan penting agar korban kembali ke lingkungan masyarakat dengan rasa aman dan dukungan sosial yang lebih kuat.
Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Sukmawati, menyebut terminasi ini bukan sekadar serah terima. "Ini adalah langkah dalam upaya pemulihan, perlindungan, dan reintegrasi sosial bagi korban dengan pendampingan lintas lembaga," ucapnya dengan suara tegas namun penuh empati.
Ia menjelaskan, meski sudah melewati masa rehabilitasi, korban tetap membutuhkan perhatian berkelanjutan. "Dengan dikembalikan ke gampong, korban diharapkan mendapat perlindungan, pantauan, dan perhatian dari lingkungan sekitar. Rehabilitasi tidak berhenti di pusat, tapi berlanjut dalam kehidupan sehari-hari," tambah Sukmawati.
Proses terminasi ini juga menjadi simbol penting: bahwa masyarakat tidak boleh menutup mata. Korban pelecehan seksual tidak hanya memerlukan penanganan medis dan psikologis, tetapi juga dukungan sosial yang tulus agar mereka tidak merasa sendirian.
Di balik terminasi itu, tersimpan pesan kuat tentang pentingnya keterlibatan orang tua dan keluarga. Sukmawati menegaskan, kasus pelecehan seksual pada anak seringkali terjadi karena lemahnya pengawasan dan minimnya komunikasi.
Anak itu adalah korban pelecehan seksual. Selama setengah tahun ia mendapatkan pendampingan, terapi, dan bimbingan sosial di Sentra Darussa'adah. Hari itu, proses yang disebut terminasi dilakukan—sebuah tahapan penting agar korban kembali ke lingkungan masyarakat dengan rasa aman dan dukungan sosial yang lebih kuat.
Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Sukmawati, menyebut terminasi ini bukan sekadar serah terima. "Ini adalah langkah dalam upaya pemulihan, perlindungan, dan reintegrasi sosial bagi korban dengan pendampingan lintas lembaga," ucapnya dengan suara tegas namun penuh empati.
Ia menjelaskan, meski sudah melewati masa rehabilitasi, korban tetap membutuhkan perhatian berkelanjutan. "Dengan dikembalikan ke gampong, korban diharapkan mendapat perlindungan, pantauan, dan perhatian dari lingkungan sekitar. Rehabilitasi tidak berhenti di pusat, tapi berlanjut dalam kehidupan sehari-hari," tambah Sukmawati.
Proses terminasi ini juga menjadi simbol penting: bahwa masyarakat tidak boleh menutup mata. Korban pelecehan seksual tidak hanya memerlukan penanganan medis dan psikologis, tetapi juga dukungan sosial yang tulus agar mereka tidak merasa sendirian.
Di balik terminasi itu, tersimpan pesan kuat tentang pentingnya keterlibatan orang tua dan keluarga. Sukmawati menegaskan, kasus pelecehan seksual pada anak seringkali terjadi karena lemahnya pengawasan dan minimnya komunikasi.
"Peran orang tua dalam mendidik dan membesarkan anak sangat penting. Dengan pengasuhan yang baik, insyaAllah kasus serupa bisa dicegah," katanya.
Pendampingan lintas lembaga yang melibatkan berbagai pihak juga menunjukkan bahwa perlindungan anak bukanlah tugas satu instansi semata. Kepolisian, dinas sosial, lembaga rehabilitasi, hingga perangkat gampong, semuanya ikut bertanggung jawab memastikan korban dapat kembali tumbuh dalam suasana yang sehat.
Bagi masyarakat, pesan yang ingin disampaikan sederhana: jangan biarkan stigma menghantui korban. Sebaliknya, berikan ruang aman, dukungan moral, dan lingkungan yang ramah anak. Hanya dengan cara itu, luka lama bisa perlahan sembuh, dan kepercayaan diri korban bisa kembali tumbuh.
Langkah kecil ini menjadi bagian dari perjalanan panjang Banda Aceh untuk mewujudkan kota yang peduli pada anak-anaknya. Proses terminasi bukanlah akhir, melainkan awal dari babak baru—sebuah kesempatan untuk membangun kembali harapan yang sempat hancur. []
Pendampingan lintas lembaga yang melibatkan berbagai pihak juga menunjukkan bahwa perlindungan anak bukanlah tugas satu instansi semata. Kepolisian, dinas sosial, lembaga rehabilitasi, hingga perangkat gampong, semuanya ikut bertanggung jawab memastikan korban dapat kembali tumbuh dalam suasana yang sehat.
Bagi masyarakat, pesan yang ingin disampaikan sederhana: jangan biarkan stigma menghantui korban. Sebaliknya, berikan ruang aman, dukungan moral, dan lingkungan yang ramah anak. Hanya dengan cara itu, luka lama bisa perlahan sembuh, dan kepercayaan diri korban bisa kembali tumbuh.
Langkah kecil ini menjadi bagian dari perjalanan panjang Banda Aceh untuk mewujudkan kota yang peduli pada anak-anaknya. Proses terminasi bukanlah akhir, melainkan awal dari babak baru—sebuah kesempatan untuk membangun kembali harapan yang sempat hancur. []
