SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Ekbis

Gubernur Aceh dan DPRA Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025

Redaksi
Redaksi
9/25/2025
  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

BANDA ACEH – Momentum penting bagi arah pembangunan Aceh kembali tercatat di gedung parlemen daerah. Gubernur Aceh Muzakir Manaf bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menandatangani kesepakatan rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025, Kamis (25/9/2025).

Penandatanganan dokumen strategis itu berlangsung dalam rapat paripurna DPRA, disaksikan oleh para anggota dewan, Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, serta jajaran Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).

Ketua DPRA Zulfadhli dalam sambutannya memberikan penghargaan khusus kepada Gubernur Aceh, TAPA, dan Badan Anggaran (Banggar) DPRA atas kerja sama erat selama proses pembahasan. Menurutnya, harmonisasi eksekutif dan legislatif adalah kunci agar arah kebijakan fiskal Aceh tetap terjaga di jalur yang tepat.

"Pada kesempatan ini kami memberikan apresiasi kepada Gubernur Aceh, TAPA, serta Banggar DPRA atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan," ujar Zulfadhli.

Ia menekankan, perubahan KUA-PPAS bukan sekadar formalitas teknis, melainkan instrumen vital untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan dengan dinamika terbaru, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Proses persetujuan ini merujuk pada Pasal 16 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Aturan tersebut menggariskan bahwa kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama wajib ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Dengan demikian, kesepakatan yang lahir dari forum paripurna bukan hanya bersifat politis, tetapi juga memiliki legitimasi hukum yang kuat.

Bagi Gubernur Muzakir Manaf, dokumen perubahan KUA-PPAS ini akan menjadi panduan penting dalam mengarahkan alokasi anggaran, mempercepat program prioritas, serta menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks.

Kesepakatan antara DPRA dan Pemerintah Aceh diharapkan mampu menjaga keseimbangan fiskal, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memastikan bahwa kebijakan anggaran benar-benar berpihak kepada masyarakat.

Kesepakatan ini bukan sekadar tanda tangan seremonial, tetapi simbol nyata dari sinergi politik-ekonomi di Aceh. Eksekutif dan legislatif memperlihatkan bahwa kolaborasi adalah jalan terbaik untuk mengawal pembangunan, mengatasi dinamika sosial, dan memperkuat fondasi ekonomi daerah. []
Tag:
  • Ekbis
Bagikan:
Redaksi
Redaksi
Kabar Aceh merupakan situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh
Follow me on: Facebook
Berita Terkait
  • Gubernur Aceh dan DPRA Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025
  • Gubernur Aceh dan DPRA Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025
  • Gubernur Aceh dan DPRA Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025
  • Gubernur Aceh dan DPRA Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025
  • Gubernur Aceh dan DPRA Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025
  • Gubernur Aceh dan DPRA Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025
Berita Terbaru
  • Gubernur Aceh dan DPRA Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025
  • Gubernur Aceh dan DPRA Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025
  • Gubernur Aceh dan DPRA Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025
  • Gubernur Aceh dan DPRA Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025
  • Gubernur Aceh dan DPRA Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025
  • Gubernur Aceh dan DPRA Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025
Tampilkan lebih banyak

Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • HRD Dengarkan Isak Tangis Nek Ti, Berharap Bantuan Hunian Layak Huni untuk Beribadah di Bulan Ramadhan

  • HRD Ketua PKB Aceh, ini Susunan Pengurus DPW yang Dilantik Cak Imin

  • Bupati Mukhlis Serahkan 5.548 SK PPPK PW, Bireuen Siap Tancap Gas Tingkatkan Pelayanan Publik

  • Kejari Bireuen Musnahkan 80,3 Kg Ganja dan Ribuan BB Sitaan Tindak Pidana Umum

  • H Ruslan Daud Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor di Aceh Tengah

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved