Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Hukum

Dua Pemuda Diciduk di SPBU Geudong, Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1.350 Ekstasi

Redaksi
Redaksi
9/24/2025
  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

ACEH UTARA - Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan transaksi ribuan butir pil ekstasi di kawasan SPBU Geudong, Kecamatan Samudera, Minggu sore (21/9/2025).

Dalam operasi tersebut, dua pria muda berinisial SW (24), warga Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, dan NA (21), warga Muara Satu, Kota Lhokseumawe, berhasil diamankan. Dari tangan keduanya, polisi menyita dua paket besar berisi 1.350 butir ekstasi, dua unit telepon genggam, serta satu sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah, dalam keterangan pers Selasa (23/9/2025), menyebut penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif melalui metode *undercover buy*. Menurutnya, kedua pelaku sempat mencoba menghindari petugas dengan berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya tak berkutik saat diamankan.

"Barang bukti ekstasi kami temukan disembunyikan dalam bagasi sepeda motor. Keduanya sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan dan langsung dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Erwinsyah.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap fakta baru. SW mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial JN di Aceh Timur. Ekstasi itu dibeli seharga Rp65 ribu per butir dan direncanakan dijual kembali dengan harga Rp85 ribu hingga Rp100 ribu per butir bersama rekannya NA.

Polisi menduga keduanya hanyalah bagian dari jaringan yang lebih besar. "Kami meyakini ada sindikat lintas daerah yang mengendalikan peredaran ekstasi ini. Pengembangan akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan di baliknya," tambah Erwinsyah.

Kini, SW dan NA resmi ditahan di Mapolres Aceh Utara. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main: penjara seumur hidup, pidana mati, serta denda hingga miliaran rupiah.

Polres Aceh Utara menegaskan komitmennya untuk terus menutup ruang gerak peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkotika yang kian meresahkan.[]
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Redaksi
Redaksi
Kabar Aceh adalah situs berita, hiburan dan tempat promosi
Berita Terkait
  • Dua Pemuda Diciduk di SPBU Geudong, Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1.350 Ekstasi
  • Dua Pemuda Diciduk di SPBU Geudong, Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1.350 Ekstasi
  • Dua Pemuda Diciduk di SPBU Geudong, Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1.350 Ekstasi
  • Dua Pemuda Diciduk di SPBU Geudong, Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1.350 Ekstasi
  • Dua Pemuda Diciduk di SPBU Geudong, Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1.350 Ekstasi
  • Dua Pemuda Diciduk di SPBU Geudong, Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1.350 Ekstasi
Berita Terbaru
  • Dua Pemuda Diciduk di SPBU Geudong, Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1.350 Ekstasi
  • Dua Pemuda Diciduk di SPBU Geudong, Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1.350 Ekstasi
  • Dua Pemuda Diciduk di SPBU Geudong, Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1.350 Ekstasi
  • Dua Pemuda Diciduk di SPBU Geudong, Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1.350 Ekstasi
  • Dua Pemuda Diciduk di SPBU Geudong, Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1.350 Ekstasi
  • Dua Pemuda Diciduk di SPBU Geudong, Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1.350 Ekstasi
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • Kejutan Pilchiksung! Pengusaha Muda Zulyadi Unggul atas Keuchik Incumbent di Cot Bada Baroh

  • Murid SD Temukan Lauk Berbelatung, Kajari Bireuen Tinjau Dapur Penyalur MBG

  • HRD Apresiasi Presiden Prabowo Bangun Rumah Subsidi untuk Rakyat Miskin

  • Kejari Bireuen Terima Penghargaan dari KPKNL Lhokseumawe, ini Prestasinya

  • Duo Mantan Keuchik Glg Rayeuk Kuta Blang Bertarung, Husaini Menang, Safwan Adam Tumbang

BARBEQUE Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved