SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Hukum

Cambuk di Halaman Masjid Jantho: Pesan Syariat dari Empat Terpidana

Redaksi
Redaksi
9/04/2025
  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

JANTHO - Langit Kota Jantho siang itu cerah, Kamis (4/9/2025). Halaman Masjid Al-Munawwarah dipenuhi masyarakat yang ingin menyaksikan langsung pelaksanaan hukuman cambuk. Sekitar pukul 14.30 WIB, suasana hening sejenak ketika empat terpidana digiring menuju tempat eksekusi.

Mereka adalah MZ dan US, yang terbukti melakukan jarimah ikhtilat (perbuatan mesum), serta AA dan M yang terjerat jarimah maisir (perjudian). Dengan wajah tertunduk, para terpidana duduk menanti giliran, sementara petugas dari Puskesmas Kota Jantho memastikan kondisi kesehatan mereka.

"Sehat, siap dieksekusi," begitu kalimat singkat dari tim medis yang memberi tanda dimulainya prosesi.

Satu per satu, terpidana maju ke panggung eksekusi. Rotan panjang di tangan algojo berayun, menimbulkan suara yang membuat sebagian penonton terdiam, sebagian lain menggelengkan kepala.

MZ dan US masing-masing mendapat 16 kali cambuk. Vonis awal mereka sebenarnya 20 kali, namun dipotong karena telah menjalani masa tahanan empat bulan. Sementara itu, AA dan M menerima 6 kali cambuk dari vonis awal 10 kali, juga dengan pengurangan masa tahanan yang sama.

Setiap ayunan cambuk disambut tatapan masyarakat. Ada yang menunduk khusyuk, ada pula yang memandang penuh keprihatinan. Namun semuanya paham, hukuman itu adalah bagian dari penegakan syariat.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si., menegaskan bahwa eksekusi cambuk bukan sekadar hukuman, melainkan pesan moral bagi seluruh masyarakat.

"Pelaksanaan uqubat cambuk ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar senantiasa mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh," ujarnya lantang.

Menurutnya, Kejari Aceh Besar akan terus konsisten menegakkan Syariat Islam sesuai aturan yang berlaku.

Eksekusi berlangsung aman, tertib, tanpa ada kericuhan. Warga yang menyaksikan pun perlahan meninggalkan lokasi dengan beragam perasaan. Ada yang merasa lega, ada yang menganggapnya sebagai pengingat untuk menjaga diri dan keluarga dari pelanggaran syariat.

Di halaman masjid yang mulai lengang, cambuk siang itu meninggalkan pesan yang jelas: Syariat harus dihormati, dan setiap pelanggaran akan mendapat ganjarannya. []
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Redaksi
Redaksi
Kabar Aceh merupakan situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh
Follow me on: Facebook
Berita Terkait
  • Cambuk di Halaman Masjid Jantho: Pesan Syariat dari Empat Terpidana
  • Cambuk di Halaman Masjid Jantho: Pesan Syariat dari Empat Terpidana
  • Cambuk di Halaman Masjid Jantho: Pesan Syariat dari Empat Terpidana
  • Cambuk di Halaman Masjid Jantho: Pesan Syariat dari Empat Terpidana
  • Cambuk di Halaman Masjid Jantho: Pesan Syariat dari Empat Terpidana
  • Cambuk di Halaman Masjid Jantho: Pesan Syariat dari Empat Terpidana
Berita Terbaru
  • Cambuk di Halaman Masjid Jantho: Pesan Syariat dari Empat Terpidana
  • Cambuk di Halaman Masjid Jantho: Pesan Syariat dari Empat Terpidana
  • Cambuk di Halaman Masjid Jantho: Pesan Syariat dari Empat Terpidana
  • Cambuk di Halaman Masjid Jantho: Pesan Syariat dari Empat Terpidana
  • Cambuk di Halaman Masjid Jantho: Pesan Syariat dari Empat Terpidana
  • Cambuk di Halaman Masjid Jantho: Pesan Syariat dari Empat Terpidana
Tampilkan lebih banyak

Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • HRD Ketua PKB Aceh, ini Susunan Pengurus DPW yang Dilantik Cak Imin

  • HRD Dengarkan Isak Tangis Nek Ti, Berharap Bantuan Hunian Layak Huni untuk Beribadah di Bulan Ramadhan

  • Silaturahim Perdana HRD Ketua DPW PKB Aceh ke Sesepuh Partai di Subulussalam 

  • Kejari Bireuen Musnahkan 80,3 Kg Ganja dan Ribuan BB Sitaan Tindak Pidana Umum

  • RAPI Bireuen Ambil Bagian dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Seulawah 2026

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved