BREAKING NEWS

Kejari Bireuen Musnahkan Satu Pucuk AK 47 dan Puluhan BB Sitaan TPU


Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH, saat memotong satu pucuk Senjata Api laras panjang (AK 47) salah satu barang bukti/ sitaan TPU dihalaman Kejari setempat, Jum'at 8 Agustus 2025




KABAR ACEH | Bireuen- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menggelar pemusnahan Barang Bukti / Sitaan yang berasal dari tindak pidana umum Narkotika, tindak pidana umum terhadap Orang Dan Harta Benda (OHARDA), tindak pidana umum terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) dan barang bukti/sitaan yang berasal dari Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) di Kantor Kejari setempat, Jum'at (8/8/2025).

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi,S.H.M.H.,Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani .S I.K., M.Med.Kom, Unsur Forkopimda Kabupaten Bireuen serta tamu undangan lainnya.

Dikatakan Kajari, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah Inkract atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri Bireuen.




Adapun barang bukti/ sitaan yang dimusnahkan antara lain;
Barang Bukti / Sitaan Narkotika Jenis Shabu: 030 gram (40 perkara), jenis Ganja: 900 gram (7 perkara), jenis PSIKOTROPIKA: 57 butir (2 perkara), Handphone 35 unit, Bong 9 buah, Timbangan Digital 3 unit, Mancis 8 buah, Kotak Rokok 5 buah, Plastik 14 lembar, Kaca Pirex 3 buah,  Gunting 2 buah, Tas/Dompet 8 buah, Goni 1 Buah, Koper 1 Buah, Ember Cat 1 Buah.

Sementara Barang Bukti / Sitaan OHARDA, Gunting 1 buah, Parang 2 buah, Pakaian 6 buah, Obeng/Tang 6 Buah, Kayu 1 buah dan Gagang Cincin 1 Buah,

Kajari Bireuen saat memotong satu pucuk Senjata Api, barang bukti/ sitaan TPU

Selain itu, Barang Bukti/ sitaan KAMNEGTIBUM / TPUL, berupa, Handphone 5 unit, Flashdisk 1 buah, Pakaian 12 buah, Simcard 2 buah, Senjata Api 1 buah, Magazen 1 buah dan Peluru 9 Butir.

Lanjutnya, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan narkotika jenis sabu dicampurkan dengan air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, untuk Senjata Api dipotong menjadi beberapa bagian.

Kejari Bireuen memastikan, proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Seluruh tahapan mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan didokumentasikan dengan baik
hal ini dilakukan untuk menghindari adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti / sitaan.

"Pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Jaksa ( penuntutan umum) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 6  huruf a dan b KUHP yaitu dalam hal melaksanakan putusan pengadilan dan melaksanakan penetapan hakim," tutup Kajari Bireuen Munawal Hadi. [SR81).