SWIPE UP TO READ
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda
  • Hukum

Kasus Tramadol, Kejari Bireuen Kembali Terima Dua Tersangka Asal Peusangan dari Polda Aceh

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:
 Kejari Bireuen telah menerima penyerahan 2 (Dua) orang Tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Obat-obatan yang mengandung psikotropika An Tersangka UA dan FD dari Polda Aceh bertempat di Ruang Tahap II Kejari Bireuen, Kamis (28/8/2025).

KABAR ACEH | Bireuen- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah menerima penyerahan tanggung jawab 2 (Dua) orang Tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Obat-obatan yang mengandung psikotropika An Tersangka UA dan FD dari Polda Aceh bertempat di Ruang Tahap  II Kejari Bireuen, Kamis (28/8/2025).

Kejari Bireuen telah menerima penyerahan 2 (Dua) orang Tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Obat-obatan yang mengandung psikotropika An Tersangka UA dan FD dari Polda Aceh bertempat di Ruang Tahap II Kejari Bireuen, Kamis (28/8/2025).

Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH, menyebutkan, Perkara ini bermula pada Kamis 19 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Tim kepolisian dari  Ditreskrimsus Polda Aceh menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman obat-obatan tramadol, sehingga pada hari Minggu tanggal 22 September 2024, sekira pukul 17.30 wib petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penindakan pada CV. Raja Pelangi Travel setelah dilakukan pemetaan lalu Tim Kepolisian menuju ke Jalan Lintas Banda Aceh-Medan tepatnya di depan terminal baru Matang Geulumpang Dua Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, 

Lalu setelah tiba di CV. Raja Pelangi Travel, petugas  menemui saksi Rizki dan menanyakan tentang informasi adanya paket yang diduga berisi Tramadol yang merupakan obat-obatan tertentu yang termasuk obat keras yang dikirimkan dari Jakarta, lalu saksi Rizki Fahreza menunjukkan paket kepada petugas yang saat itu masih dalam keadaan terbungkus rapi dan tersegel dimana tertulis penerima adalah CV. Raja Pelangi Travel dan ada nomor HP saksi Rizki Fahreza sebagai penerima karena saksi Rizki yang bekerja di CV. Raja Pelangi Travel tersebut, kemudian petugas meminta saksi Rizki untuk menghubungi orang yang akan mengambil paket tersebut, kemudian saksi Rizki menghubungi tersangka UA dan tidak lama kemudian tersangka datang ke CV. Raja Pelangi Travel menemui saksi Rizki, setelah tersangka UA tiba dan melihat petugas kepolisian yang bertanya kepada tersangka UA tentang kepemilikan kedua paket berisi obat tramadol tersebut, lalu tersangka UA mengatakan bahwa pemilik paket-paket tersebut adalah Tersangka  FD sehingga petugas meminta tersangka UA untuk menunjukkan alamat rumah tersangka FD.

Kemudian petugas mendatangi rumah Tersangka FD di Gampong Paya Cut Dusun Al Muslim Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, sesampainya di rumah Tersangka FD, Tersangka FD mengakui bahwa kiriman paket tersebut adalah benar milik Tersangka FD yang tersangka pesan dari sdr. Nauval di Jakarta dengan tujuan untuk diedarkan di seputaran Matang Geulumpang Dua karena ada pembeli yang meminta obat tramadol untuk dikonsumsi, dan yang akan menjemput atau mengambil paket di CV. Raja Pelangi Travel adalah tersangka UA, tersangka UA bersama-sama dengan tersangka FD akan memperjualbelikan obat-obat tersebut.

Dikatakan Kajari, setelah 10 (sepuluh) bulan berlalu atau tepatnya pada Selasa 1 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 Wib, tersangka UA dan tersangka FD berhasil ditangkap setelah dikeluarkannya surat penetapan tersangka yang ditangkap di sebuah warung kopi "Smea Premium" yang terletak di Jalan Teuku Nyak Arief desa Lamgugop Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh.

Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu 200 (dua ratus) butir alprazolam tab 0,5 mg, 100( seratus) butir alprazolam tab 1 Mg, dan 100 (seratus) butir Tramadol tab original, kemudian Paket yang  berisi 500 (lima ratus) butir  Tramadol, 50 (lima puluh) butir alprazolam tab 1 mg dan 100 (seratus) butir Riklona 2 Clonazepam tab 2 mg dan 
1 (satu) unit Handphone merk Iphone 14 Promax.

"Tersangka FD dan UA telah melanggar pidana dalam Pasal 435 Jo 138 ayat (2) Jo. Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana," jelas Munawal.

"Setelah dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen," tutup Kajari Bireuen Munawal Hadi. []
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Kasus Tramadol, Kejari Bireuen Kembali Terima Dua Tersangka Asal Peusangan dari Polda Aceh
  • Kasus Tramadol, Kejari Bireuen Kembali Terima Dua Tersangka Asal Peusangan dari Polda Aceh
  • Kasus Tramadol, Kejari Bireuen Kembali Terima Dua Tersangka Asal Peusangan dari Polda Aceh
  • Kasus Tramadol, Kejari Bireuen Kembali Terima Dua Tersangka Asal Peusangan dari Polda Aceh
  • Kasus Tramadol, Kejari Bireuen Kembali Terima Dua Tersangka Asal Peusangan dari Polda Aceh
  • Kasus Tramadol, Kejari Bireuen Kembali Terima Dua Tersangka Asal Peusangan dari Polda Aceh
Berita Terbaru
  • Kasus Tramadol, Kejari Bireuen Kembali Terima Dua Tersangka Asal Peusangan dari Polda Aceh
  • Kasus Tramadol, Kejari Bireuen Kembali Terima Dua Tersangka Asal Peusangan dari Polda Aceh
  • Kasus Tramadol, Kejari Bireuen Kembali Terima Dua Tersangka Asal Peusangan dari Polda Aceh
  • Kasus Tramadol, Kejari Bireuen Kembali Terima Dua Tersangka Asal Peusangan dari Polda Aceh
  • Kasus Tramadol, Kejari Bireuen Kembali Terima Dua Tersangka Asal Peusangan dari Polda Aceh
  • Kasus Tramadol, Kejari Bireuen Kembali Terima Dua Tersangka Asal Peusangan dari Polda Aceh
Tampilkan lebih banyak
×
❤️

Traktir Kopi

Dukung Kabar Aceh • QRIS All Payment


Scan QRIS di bawah ini untuk berdonasi:

QRIS Donasi

🔒 Aman & Terenkripsi via QRIS





Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • HRD Dukung Gebrakan Prabowo Percepat Pembangunan Infrastruktur Dasar bagi Masyarakat

  • Bupati Bireuen Apresiasi Kiprah RAPI dalam Mendukung Berbagai Kegiatan Daerah

  • 10 Sekolah Jadi Sasaran Capai 1 Miliar, Spesialis Pembobol Rumah Sekolah Dibekuk Polres Bireuen

  • Zikir dan Doa di SMKN 1 Gandapura, Maknai 21 Tahun Damai Aceh dan 81 Tahun Kemerdekaan RI

  • Kapolres Bireuen Mengikuti Upacara Penurunan Bendera Merah Putih HUT Ke-81 RI

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaracehsukses@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
  • About Us
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kabaraceh.co