SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Ekbis

Perkuat Iklim Usaha Nasional, Pemerintah Deregulasi Aturan Impor

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah terus menguatkan ekosistem kemudahan berusaha dan daya saing nasional, di antaranya melalui kebijakan paket deregulasi. Langkah strategis ini merupakan bagian dari reformasi struktural untuk memperkuat iklim usaha nasional.

Upaya tersebut juga makin mempercepat proses perizinan, serta diharapkan dapat menghilangkan hambatan teknis dan birokrasi yang selama ini dinilai memperlambat alur logistik dan aktivitas bisnis.

Paket deregulasi dimaksud mencakup dua aspek utama, yakni relaksasi kebijakan impor dan penyederhanaan perizinan usaha di sektor perdagangan.

"Kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan deregulasi untuk menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, terutama untuk menghadapi ketidakpastian terkait dengan perkembangan trade dan perekonomian global," ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Deregulasi Kebijakan Perdagangan dan Kemudahan Berusaha di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Salah satu langkah utama deregulasi yang dilakukan pemerintah, yakni dengan mencabut Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Sebagai gantinya, Pemerintah telah menerbitkan Permendang Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan impor secara umum dan delapan Permendag lainnya yang mengatur secara khusus untuk setiap klaster komoditas.

Pemerintah juga telah menetapkan relaksasi impor terhadap 10 kelompok komoditas dengan tetap menjaga kepentingan nasional dan kelestarian industri strategis dalam negeri. Komoditas yang mendapat relaksasi mencakup produk kehutanan (khususnya kayu untuk bahan baku industri), bahan baku pupuk bersubsidi, bahan bakar lain, bahan baku plastik, sakarin dan siklamat (pemanis industri), bahan kimia tertentu, mutiara, food tray, alas kaki, serta sepeda roda dua dan tiga.

Seluruh proses penyusunan kebijakan telah dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai usulan dari seluruh stakeholder terkait termasuk dari Kementerian/Lembaga dan asosiasi. Selain itu juga dilakukan Regulatory Impact Analysis (RIA) hingga rapat kerja teknis yang melibatkan seluruh stakeholder terkait. Peraturan dimaksud akan mulai berlaku 60 hari sejak diundangkan, guna memastikan kesiapan implementasi dari segi sistem pelayanan maupun kesiapan regulasi pendukung.

Melalui reformasi kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan kepastian hukum, memberikan kemudahan dalam proses usaha, serta meningkatkan daya saing industri nasional ke depan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong ease of doing business secara konkret di seluruh wilayah Indonesia.

Selain untuk tetap menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional, Menko Airlangga juga mengungkapkan beberapa hal yang menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto terkait upaya deregulasi ini.

Pertama, Pemerintah memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, sekaligus untuk meningkatkan daya saing. Kedua, menciptakan ekosistem agar penciptaan lapangan kerja terus terbentuk. Ketiga, sektor padat karya terus didorong agar lebih bisa menarik investasi dan menjaga investasi yang ada.

Menindaklanjuti arahan tersebut, beberapa hal telah dipersiapkan Pemerintah termasuk dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Satuan Tugas (Satgas) Perundingan Perdagangan, Investasi, dan Keamanan Ekonomi Indonesia dan Amerika Serikat, Satgas Perluasan Kesempatan Kerja dan Mitigasi PHK, dan Satgas Peningkatan Iklim Investasi dan Percepatan Perizinan Berusaha. Selain itu, juga telah diterbitkan Instruksi Presiden tentang Diregulasi Percepatan dan Kemudahan Perizinan Usaha,

"Dan tentunya ini seluruhnya sejalan dengan proses-proses yang dilakukan oleh Indonesia yang membuat regulasi kita bisa diperbandingkan dengan negara-negara lain. Termasuk dalam proses aksesi OECD, di mana Indonesia sudah punya roadmap atau Initial Memorandum. Kemudian ini juga sudah dibahas dalam berbagai comprehensive economic partnership yang existing maupun yang sedang dalam proses," ungkap Menko Airlangga.
Tag:
  • Ekbis
Bagikan:
Berita Terkait
  • Perkuat Iklim Usaha Nasional, Pemerintah Deregulasi Aturan Impor
  • Perkuat Iklim Usaha Nasional, Pemerintah Deregulasi Aturan Impor
  • Perkuat Iklim Usaha Nasional, Pemerintah Deregulasi Aturan Impor
  • Perkuat Iklim Usaha Nasional, Pemerintah Deregulasi Aturan Impor
  • Perkuat Iklim Usaha Nasional, Pemerintah Deregulasi Aturan Impor
  • Perkuat Iklim Usaha Nasional, Pemerintah Deregulasi Aturan Impor
Berita Terbaru
  • Perkuat Iklim Usaha Nasional, Pemerintah Deregulasi Aturan Impor
  • Perkuat Iklim Usaha Nasional, Pemerintah Deregulasi Aturan Impor
  • Perkuat Iklim Usaha Nasional, Pemerintah Deregulasi Aturan Impor
  • Perkuat Iklim Usaha Nasional, Pemerintah Deregulasi Aturan Impor
  • Perkuat Iklim Usaha Nasional, Pemerintah Deregulasi Aturan Impor
  • Perkuat Iklim Usaha Nasional, Pemerintah Deregulasi Aturan Impor
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • Abi Nanda: Terkuak Dugaan Penyalahgunaan Dana Publik dalam Perayaan HUT ke-26 Bireuen

  • Upaya Hukum Calon Pengantin Kandas atas Pemkab Bireuen, JPN Kejari Menang Gugatan

  • Danramil 06/ Peusangan dan Jajaran Komsos Bersama Keuchik

  • Kajari Bireuen Digantikan Yarnes, Munawal Hadi Kajari Simalungun

  • Surya Dharma: Plt Sekda dan Kepala SKPK Masih Tiarap, Pemkab Bireuen Jalan Ditempat

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved