Korupsi DD Rp620 Juta, Dua Mantan Pj Keuchik di Bireuen, Bendahara dan Direktur BUMDes Jalani Sidang
Font Terkecil
Font Terbesar
KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bireuen bacakan dakwaan 4 (empat) orang terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Dayah Baro Kecamatan Jeunieb tahun anggaran 2018 s/d 2020 di Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh, Banda Aceh Selasa, (3/6/2025).
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, SH, MH, seraya menambahkan, keempat terdakwa yang dibacakan dakwaan yakni, RZ selaku Pj. Geuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2018, A selaku Pj. Geuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2019 s.d 2020, F selaku Direktur BUMG Bumdabarindo Tahun 2019 S
s.d 2020 dan R selaku Bendahara Gampong Dayah Baro Tahun 2015 s.d 202.
Dikatakannya, Jaksa Kejari Bireuen telah menemukan adanya 2 alat bukti dan berdasarkan Hasil Audit Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Bireuen ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 620.055.547 (enam ratus dua puluh juta lima puluh lima ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah), yang dilakukan para terdakwa antara lain,
Anggaran Penyertaan Modal BUMG TA 2018 s.d 2020, penyalurannya tidak sesuai dengan ketentuan, selanjutnya Anggaran BUMG sebahagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi.
Untuk Pekerjaan Kontruksi, Realisasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang terpasang (tidak sesuai dengan realisasi fisik).
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong (BIMTEK) tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak ada pertanggungjawaban dan terdapat Realisasi APBG 2018 sampai dengan 2020 yang dibayarkan tidak sesuai dengan pagu yang terdapat pada APBG dan kemahalan harga pengadaan barang.
Para Terdakwa disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Dalam persidangannya keempat terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap isi dakwaan jaksa penuntut umum, dan sidang akan dilanjutkan pada Selasa 10 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi," terang Kajari Bireuen Munawal. [SR81]