SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Banda Aceh

Pemerintah Aceh Intruksikan Relaksasi Tahapan Pilchiksung Sampai Putusan MK Masa Jabatan Keuchik

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Surat Resmi Pemerintah Aceh, Instruksi Relaksasi Tahapan Pilchiksung Keuchik berakhir masa jabatan Februari 2024 s.d Desember 2025


KABAR ACEH | Banda Aceh- Pemerintah Aceh secara resmi mengeluarkan instruksi untuk menunda pelaksanaan tahapan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) periode 2024-2025, sebagai bagian dari komitmen terhadap kepastian hukum dan ketertiban administratif.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 400.10/4007 tertanggal 22 April 2025, yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di wilayah Aceh. 

Dalam surat tersebut, Pemerintah Aceh menegaskan, seluruh tahapan Pilchiksung bagi jabatan keuchik yang berakhir antara Februari 2024 hingga Desember 2025 dapat dilakukan relaksasi waktu pelaksanaan Pilchiksung sampai diperolehnya hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

"Terhadap jabatan keuchik yang berakhir mulai Februari 2024 sampai dengan Desember 2025, pelaksanaan tahapan Pilchiksung dapat diberikan relaksasi waktu hingga diperolehnya putusan Mahkamah Konstitusi," demikian poin substansial dalam surat tersebut.

Adapun pelaksanaan Pilchiksung bagi keuchik yang masa jabatannya telah berakhir pada tahun 2022, 2023, dan Januari 2024, tetap dapat dilanjutkan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, atas nama Gubernur Aceh. Tembusan surat turut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Ketua DPR Aceh, Inspektur Aceh, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Aceh.

Kebijakan strategis ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian konstitusional dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah Aceh mengimbau seluruh kepala daerah untuk menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman utama dalam penyelenggaraan pemerintahan di wilayah masing-masing, guna menjamin proses Pilchiksung berjalan dalam koridor hukum yang sah dan legitimasi yang kuat. []
Tag:
  • Banda Aceh
Bagikan:
Berita Terkait
  • Pemerintah Aceh Intruksikan Relaksasi Tahapan Pilchiksung Sampai Putusan MK Masa Jabatan Keuchik
  • Pemerintah Aceh Intruksikan Relaksasi Tahapan Pilchiksung Sampai Putusan MK Masa Jabatan Keuchik
  • Pemerintah Aceh Intruksikan Relaksasi Tahapan Pilchiksung Sampai Putusan MK Masa Jabatan Keuchik
  • Pemerintah Aceh Intruksikan Relaksasi Tahapan Pilchiksung Sampai Putusan MK Masa Jabatan Keuchik
  • Pemerintah Aceh Intruksikan Relaksasi Tahapan Pilchiksung Sampai Putusan MK Masa Jabatan Keuchik
  • Pemerintah Aceh Intruksikan Relaksasi Tahapan Pilchiksung Sampai Putusan MK Masa Jabatan Keuchik
Berita Terbaru
  • Pemerintah Aceh Intruksikan Relaksasi Tahapan Pilchiksung Sampai Putusan MK Masa Jabatan Keuchik
  • Pemerintah Aceh Intruksikan Relaksasi Tahapan Pilchiksung Sampai Putusan MK Masa Jabatan Keuchik
  • Pemerintah Aceh Intruksikan Relaksasi Tahapan Pilchiksung Sampai Putusan MK Masa Jabatan Keuchik
  • Pemerintah Aceh Intruksikan Relaksasi Tahapan Pilchiksung Sampai Putusan MK Masa Jabatan Keuchik
  • Pemerintah Aceh Intruksikan Relaksasi Tahapan Pilchiksung Sampai Putusan MK Masa Jabatan Keuchik
  • Pemerintah Aceh Intruksikan Relaksasi Tahapan Pilchiksung Sampai Putusan MK Masa Jabatan Keuchik
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • Kajari Bireuen Digantikan Yarnes, Munawal Hadi Kajari Simalungun

  • Pantau Keuangan Desa di Bireuen, Kejari Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa

  • Vonis Korupsi Studi Banding, Eks Camat Peusangan Dihukum 2 Tahun 10 Bulan Penjara

  • Closing Ceremony PKB I HUT ke-26 Bireuen, Bupati Mukhlis Beri Reward Mantan Bupati dan Santuni 110 Anak Yatim

  • HRD Tinjau Lanjutan Pembangunan Masjid Agung Sultan Jeumpa, Harapan Besar Masyarakat Bireuen Kembali Menggema

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved