SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Hukum

Dua Pria Bireuen Ditahan Kejari, Terlibat Perdagangan Orang ke Laos

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen terima tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polda Aceh perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang a.n Tersangka JS dan R di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu (16/04/2025).

KABAR ACEH | Bireuen - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen terima tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polda Aceh perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang a.n Tersangka JS dan R di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu (16/04/2025).

Perkara bermula pada bulan Oktober 2023 Korban Sdr. M. Arif mendapatkan informasi dari temannya yang bernama Sdr. Firdaus bahwa ada lowongan/pekerjaan dari para tersangka, lalu karena korban merasa tertarik sehingga menanyakan tentang perusahaan tersebut yang kemudian Sdr. Firdaus menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut adalah sebagai staf bagian penjualan (salesman) di Negara Laos dengan gaji sejumlah Rp. 12.000.000 setiap bulan, dengan biaya pembuatan dokumen perjalanan dan biaya perjalanan seluruhnya ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja. Dari informasi tersebut membuat Korban tertarik/berminat.

Selanjutnya saat korban tiba di Negara Laos pada 25 Oktober 2023 dijemput oleh orang perusahaan pemberi kerja dan dibawa ke sebuah apartemen di Negara Laos dan korban dimanfaatkan tenaga dan kemampuannya untuk mengoperasikan komputer dan HP/Ponsel. 

Korban bekerja selama sekitar tiga bulan, di bulan pertama korban diberikan gaji sejumlah 500 Yuan, bulan kedua sejumlah 300 Yuan, dan bulan ketiga sejumlah 1500 Yuan dan membuat korban merasa dirugikan selanjutnya korban melarikan diri dari apartemen tersebut ke kantor perwakilan Indonesia di Negara Laos pada 25 Januari 2024. 

Adapun Barang Bukti yang diserahkan yaitu 1 unit Handphone merk Vivo warna Nebula blue, 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy A05 warna hitam dan beberapa lembar Rekening Koran Milik Tersangka.

Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH, menyebutkan, perbuatan Tersangka JS dan R sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang  Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman  maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.

"Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti, para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan," tutup Kajari Bireuen. [SR81]
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Dua Pria Bireuen Ditahan Kejari, Terlibat Perdagangan Orang ke Laos
  • Dua Pria Bireuen Ditahan Kejari, Terlibat Perdagangan Orang ke Laos
  • Dua Pria Bireuen Ditahan Kejari, Terlibat Perdagangan Orang ke Laos
  • Dua Pria Bireuen Ditahan Kejari, Terlibat Perdagangan Orang ke Laos
  • Dua Pria Bireuen Ditahan Kejari, Terlibat Perdagangan Orang ke Laos
  • Dua Pria Bireuen Ditahan Kejari, Terlibat Perdagangan Orang ke Laos
Berita Terbaru
  • Dua Pria Bireuen Ditahan Kejari, Terlibat Perdagangan Orang ke Laos
  • Dua Pria Bireuen Ditahan Kejari, Terlibat Perdagangan Orang ke Laos
  • Dua Pria Bireuen Ditahan Kejari, Terlibat Perdagangan Orang ke Laos
  • Dua Pria Bireuen Ditahan Kejari, Terlibat Perdagangan Orang ke Laos
  • Dua Pria Bireuen Ditahan Kejari, Terlibat Perdagangan Orang ke Laos
  • Dua Pria Bireuen Ditahan Kejari, Terlibat Perdagangan Orang ke Laos
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • Kajari Bireuen Digantikan Yarnes, Munawal Hadi Kajari Simalungun

  • Pantau Keuangan Desa di Bireuen, Kejari Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa

  • Wakil Ketua DPRK Bireuen Surya Dharma Hadiri Pelantikan Keuchik dan Bunda PAUD Desa Paya Seupat

  • Vonis Korupsi Studi Banding, Eks Camat Peusangan Dihukum 2 Tahun 10 Bulan Penjara

  • Closing Ceremony PKB I HUT ke-26 Bireuen, Bupati Mukhlis Beri Reward Mantan Bupati dan Santuni 110 Anak Yatim

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved