SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Bireuen
  • Hukum

Kejari Bireuen Musnahkan Barang Bukti TPU

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:


KABAR ACEH | Bireuen- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menggelar pemusnahan Barang Bukti / Sitaan yang berasal dari tindak pidana umum Narkotika, tindak pidana umum terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA), tindak pidana umum terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) dan barang bukti/sitaan yang berasal dari Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti, di halaman Kantor Kejari setempat, Rabu (5/2/2025) dihadiri oleh Kajari Bireuen  Munawal Hadi,S.H.M.H., Unsur Forkopimda Kabupaten Bireuen serta tamu undangan lainnya.

Kajari Munawal, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah Inkract atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan negeri Bireuen.

Adapun barang bukti / sitaan yang dimusnahkan antara lain: 

Barang Bukti / Sitaan Narkotika:

1. Narkotika Jenis SHABU : 6.100 gram (70 perkara).

2. Narkotika Jenis GANJA : 4.300 gram (7 perkara).

3. Narkotika Jenis PSIKOTROPIKA : 196 butir (1 perkara).

4. Handphone : 51 unit

5. Bong : 11 buah

6. Timbangan Digital : 46 unit

7. Mancis : 9 buah

8. Kotak Rokok : 11 buah

9. Plastik Bening : 46 lembar

10. Kaca Pirex : 5 buah

11. Bambu Penjepit : 6 buah

12. Gunting : 11 buah

13. Sendok Sabu : 10 unit

14. Tas/Dompet : 13 buah

15. Senjata Tajam : 2 buah

16. Kosmetik Ilegal : 1.416 buah

Barang Bukti / Sitaan OHARDA :

1. Gunting : 1 buah

2. Kunci : 1 unit

3. Parang : 3 buah

4. Pakaian : 4 buah

5. Tali Tambang : 14 meter

6. Tangga : 1 buah

Barang Bukti / Sitaan KAMNEGTIBUM / TPUL :

1. Selang : 1 buah

2. Flashdisk : 1 buah

3. Buku/Nota : 11 buah

4. Pakaian : 5 buah

5. Pakaian Dalam : 2 buah

6. Simcard : 2 buah

7. Batuan Mineral : 289 karung

"Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan narkotika jenis sabu dicampurkan dengan air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," sebut Munawal.

Dikatakannya, proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dan akuntable. Seluruh tahapan mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan didokumentasikan dengan baik,

hal ini dilakukan untuk menghindari adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti / sitaan.

"Pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Jaksa ( penuntutan umum) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 6  huruf a dan b KUHP yaitu dalam hal melaksanakan putusan pengadilan dan melaksanakan penetapan hakim," pungkasnya. []

Tag:
  • Bireuen
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Kejari Bireuen Musnahkan Barang Bukti TPU
  • Kejari Bireuen Musnahkan Barang Bukti TPU
  • Kejari Bireuen Musnahkan Barang Bukti TPU
  • Kejari Bireuen Musnahkan Barang Bukti TPU
  • Kejari Bireuen Musnahkan Barang Bukti TPU
  • Kejari Bireuen Musnahkan Barang Bukti TPU
Berita Terbaru
  • Kejari Bireuen Musnahkan Barang Bukti TPU
  • Kejari Bireuen Musnahkan Barang Bukti TPU
  • Kejari Bireuen Musnahkan Barang Bukti TPU
  • Kejari Bireuen Musnahkan Barang Bukti TPU
  • Kejari Bireuen Musnahkan Barang Bukti TPU
  • Kejari Bireuen Musnahkan Barang Bukti TPU
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • Surya Dharma: Plt Sekda dan Kepala SKPK Masih Tiarap, Pemkab Bireuen Jalan Ditempat

  • Upaya Hukum Calon Pengantin Kandas atas Pemkab Bireuen, JPN Kejari Menang Gugatan

  • HRD: Bupati Jangan Lengah, Jemput Program ke Pusat, Bukan ke Desa

  • Momen Haru di Kejari Bireuen, Kajari Munawal Hadi Pimpin Apel Terakhir Sebelum Pindah Tugas

  • Bupati Simeulue Temui HRD di Bireuen: Kami Butuh Dukungan APBN Bangun Daerah

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved