BREAKING NEWS

Kejari Bireuen Musnahkan Barang Bukti TPU


KABAR ACEH | Bireuen- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menggelar pemusnahan Barang Bukti / Sitaan yang berasal dari tindak pidana umum Narkotika, tindak pidana umum terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA), tindak pidana umum terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) dan barang bukti/sitaan yang berasal dari Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti, di halaman Kantor Kejari setempat, Rabu (5/2/2025) dihadiri oleh Kajari Bireuen  Munawal Hadi,S.H.M.H., Unsur Forkopimda Kabupaten Bireuen serta tamu undangan lainnya.

Kajari Munawal, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah Inkract atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan negeri Bireuen.

Adapun barang bukti / sitaan yang dimusnahkan antara lain: 

Barang Bukti / Sitaan Narkotika:

1. Narkotika Jenis SHABU : 6.100 gram (70 perkara).

2. Narkotika Jenis GANJA : 4.300 gram (7 perkara).

3. Narkotika Jenis PSIKOTROPIKA : 196 butir (1 perkara).

4. Handphone : 51 unit

5. Bong : 11 buah

6. Timbangan Digital : 46 unit

7. Mancis : 9 buah

8. Kotak Rokok : 11 buah

9. Plastik Bening : 46 lembar

10. Kaca Pirex : 5 buah

11. Bambu Penjepit : 6 buah

12. Gunting : 11 buah

13. Sendok Sabu : 10 unit

14. Tas/Dompet : 13 buah

15. Senjata Tajam : 2 buah

16. Kosmetik Ilegal : 1.416 buah

Barang Bukti / Sitaan OHARDA :

1. Gunting : 1 buah

2. Kunci : 1 unit

3. Parang : 3 buah

4. Pakaian : 4 buah

5. Tali Tambang : 14 meter

6. Tangga : 1 buah

Barang Bukti / Sitaan KAMNEGTIBUM / TPUL :

1. Selang : 1 buah

2. Flashdisk : 1 buah

3. Buku/Nota : 11 buah

4. Pakaian : 5 buah

5. Pakaian Dalam : 2 buah

6. Simcard : 2 buah

7. Batuan Mineral : 289 karung

"Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan narkotika jenis sabu dicampurkan dengan air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," sebut Munawal.

Dikatakannya, proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dan akuntable. Seluruh tahapan mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan didokumentasikan dengan baik,

hal ini dilakukan untuk menghindari adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti / sitaan.

"Pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Jaksa ( penuntutan umum) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 6  huruf a dan b KUHP yaitu dalam hal melaksanakan putusan pengadilan dan melaksanakan penetapan hakim," pungkasnya. []