SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda

Korupsi Dana Desa Rp.549 Juta, Mantan Keuchik Karieng Peudada Divonis 3,6 Tahun Penjara

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Saat Pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, untuk Terdakwa Irfadi Bin Sufyan, Kamis (2/4/2026)


KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen mendengarkan pembacaan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng pada tahun anggaran 2018 hingga 2022 atas nama Terdakwa Irfadi Bin Sufyan

Dalam amar putusan, Kamis (2/4/2026), majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menyatakan Terdakwa Irfadi Bin Sufyan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukum pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dengan denda Rp.100.000.000 (seratus juta) dengan subsidair penjara selama 60 hari dan menghukum Terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.549,306,935 (lima ratus empat puluh Sembilan juta tiga ratus enam ribu Sembilan ratus tiga puluh lima rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Birueen, Yarnes, SH, MH, menyebutkan, vonis tersebut lebih ringan dari Tuntutan Jaksa,  sebelumnya JPU menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.

"Terhadap putusan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari," katanya.

Ia menambahkan, sebelumnya akibat perbuatan terdakwa selaku Keuchik Gampong Karieng yang  menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan  atau kedudukannya yang melaksanakan pengelolaan APBG tidak sesuai dengan peraturan  yang berlaku, tidak melakukan pengawasan selaku pemegang kekuasaan pengelolaan  keuangan gampong, mencairkan anggaran APBG tanpa didasari dengan bukti pendukung,  tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban yang sah sehingga menyebabkan kerugian  keuangan negara sebesar Rp 549.306.935,- (Lima ratus empat puluh sembilan juta  tiga ratus enam ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah).

Hal itu sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Bireuen atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen  Tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun 2022 Nomor : 700.1.2.3/136/INK-LHAPKKN/2025  tanggal 06 November 2025. [SR81]
Bagikan:
Berita Terkait
  • Korupsi Dana Desa Rp.549 Juta, Mantan Keuchik Karieng Peudada Divonis 3,6 Tahun Penjara
  • Korupsi Dana Desa Rp.549 Juta, Mantan Keuchik Karieng Peudada Divonis 3,6 Tahun Penjara
  • Korupsi Dana Desa Rp.549 Juta, Mantan Keuchik Karieng Peudada Divonis 3,6 Tahun Penjara
  • Korupsi Dana Desa Rp.549 Juta, Mantan Keuchik Karieng Peudada Divonis 3,6 Tahun Penjara
  • Korupsi Dana Desa Rp.549 Juta, Mantan Keuchik Karieng Peudada Divonis 3,6 Tahun Penjara
  • Korupsi Dana Desa Rp.549 Juta, Mantan Keuchik Karieng Peudada Divonis 3,6 Tahun Penjara
Berita Terbaru
  • Korupsi Dana Desa Rp.549 Juta, Mantan Keuchik Karieng Peudada Divonis 3,6 Tahun Penjara
  • Korupsi Dana Desa Rp.549 Juta, Mantan Keuchik Karieng Peudada Divonis 3,6 Tahun Penjara
  • Korupsi Dana Desa Rp.549 Juta, Mantan Keuchik Karieng Peudada Divonis 3,6 Tahun Penjara
  • Korupsi Dana Desa Rp.549 Juta, Mantan Keuchik Karieng Peudada Divonis 3,6 Tahun Penjara
  • Korupsi Dana Desa Rp.549 Juta, Mantan Keuchik Karieng Peudada Divonis 3,6 Tahun Penjara
  • Korupsi Dana Desa Rp.549 Juta, Mantan Keuchik Karieng Peudada Divonis 3,6 Tahun Penjara
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • Lantik 8 Pejabat, Bupati Bireuen: Tak Mampu Penuhi Target Diganti

  • HRD Ketua PKB Aceh, ini Susunan Pengurus DPW yang Dilantik Cak Imin

  • Owner Rumah Makan Cut Bit Blang Bintang Gabung ke PKB

  • SMKN 1 Gandapura Ukir Prestasi Nasional, 29 Siswa Lolos SNBP 2026

  • Gus Muhaimin Iskandar Serahkan 10 Tiket Umrah untuk Ulama Besar Aceh

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved