BREAKING NEWS

Komisi A DPRK Lhokseumawe Soroti Proses Perekrutan PPPK dalam RDP dengan BKPSDM

Wakil Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe Farhan Zuhri. Foto: Istimewa

LHOKSEUMAWE – Komisi A DPRK Lhokseumawe menunjukkan kepeduliannya terhadap nasib tenaga Non-ASN dengan memanggil Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang gabungan Komisi DPRK Lhokseumawe pada Jumat, 24 Januari 2025. RDP ini menyoroti proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masih menyisakan banyak kendala di lapangan.  

Dalam rapat tersebut, hadir Ketua Komisi A Fauzan, Wakil Ketua Farhan Zuhri, S.Hum, M.Pd, Sekretaris Sayed Fakhri, serta anggota Hj Nurhayati Aziz dan Syahrul, ST. Sementara dari BKPSDM, pertemuan dihadiri langsung oleh Kepala BKPSDM Lhokseumawe, Dr. Irsyadi, bersama para kepala bidang dan staf terkait.  

Wakil Ketua Komisi A, Farhan Zuhri, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi lebih ketat proses perekrutan PPPK agar berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 3.150 tenaga Non-ASN di Kota Lhokseumawe pada tahun 2024, sementara formasi PPPK yang disediakan hanya 2.667 orang.  

"Dari jumlah tersebut, yang menjadi perhatian utama adalah tenaga pendidik. Total guru yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 709 orang, namun formasi yang tersedia untuk perekrutan PPPK hanya 100 orang. Ini tentu menjadi persoalan yang harus kita kawal," ujar politisi PKS tersebut.  

Farhan menyoroti bahwa dari 709 guru yang tercatat dalam database BKN pada tahun 2022, hanya 312 orang yang dapat mendaftar dalam seleksi Tahap I PPPK. Sisanya tidak memenuhi syarat karena berbagai faktor, termasuk bekerja di instansi swasta atau sudah tidak aktif.  

Menjaga Transparansi dan Kepastian bagi Non-ASN 
Komisi A DPRK Lhokseumawe meminta BKPSDM untuk lebih cermat dalam menyesuaikan regulasi dan memperkuat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Hal ini diperlukan agar formasi PPPK dapat diberikan secara tepat sasaran dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.  

"Kami mendapat laporan bahwa ada tenaga Non-ASN yang sudah mengabdi hingga dua dekade, tetapi belum mendapatkan prioritas dalam pengangkatan PPPK. Ini adalah persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan," tegas Farhan.  

Selain itu, ia menegaskan bahwa DPRK akan terus mengawal proses seleksi ini agar berjalan transparan dan adil bagi semua tenaga Non-ASN yang memenuhi syarat.  

"Jangan sampai ada pihak yang bermain-main atau mengambil keuntungan dalam proses perekrutan ini. Kami ingin agar pengusulan hingga validasi ke pusat dilakukan secara terbuka dan akuntabel," pungkasnya.  

Harapan ke Depan
Melalui RDP ini, Komisi A DPRK Lhokseumawe menegaskan komitmennya dalam mengawal kebijakan perekrutan tenaga PPPK agar lebih transparan dan sesuai regulasi. Dengan kerja sama yang baik antara DPRK, BKPSDM, dan OPD terkait, diharapkan setiap tenaga Non-ASN yang memenuhi kriteria dapat memperoleh kepastian status kepegawaian mereka secara adil dan tepat waktu.  (ADV)