BREAKING NEWS

Komisi B DPRK Lhokseumawe Dorong Lingkungan Bersih dan Bebas Sampah

Komisi B DPRK Lhokseumawe melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Lingkungan Hidup yang berlangsung di ruang Komisi B gedung DPRK setempat. 

LHOKSEUMAWE – Komisi B DPRK Lhokseumawe terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah yang lebih baik di Kota Lhokseumawe. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lhokseumawe yang berlangsung di ruang Komisi B Gedung DPRK setempat pada Selasa, 21 Januari 2025, berbagai isu strategis dibahas untuk memastikan lingkungan kota lebih asri, sehat, dan bebas dari sampah.  

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi B, Julianti, turut dihadiri Sekretaris Edi Herman Saputra serta anggota lainnya, yaitu Haniful Iqbal, Masykurdin El Ahmady, Alfia, dan Nuraida. Sementara dari pihak DLH, hadir Sekretaris Dinas beserta sejumlah kepala bidang dan stafnya.  

Dalam pertemuan tersebut, Julianti menegaskan bahwa evaluasi capaian kinerja DLH pada tahun 2024 dinilai sudah cukup baik. Namun, ia mendorong adanya terobosan baru yang lebih terarah untuk tahun 2025 guna menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan nyaman bagi masyarakat.  

"Pusat Kota Lhokseumawe harus bebas dari sampah dan polusi. Kita ingin DLH membuat langkah-langkah strategis agar kebersihan kota ini semakin terjaga dan sampah dapat dikelola dengan lebih efisien," ujar Julianti, politisi dari Partai Aceh.  

Penataan Sampah dan Efisiensi Anggaran  

Julianti juga menyoroti pentingnya pengelolaan sampah yang lebih baik dengan mengefisiensikan seluruh anggaran yang tersedia. Menurutnya, jika sistem pengelolaan dilakukan dengan optimal, maka persoalan sampah yang kerap dikeluhkan warga dapat diminimalisir.  

"Mari kita ciptakan lingkungan yang bersih, sehat, indah, dan nyaman. Tahun ini harus menjadi momentum bagi DLH untuk meningkatkan efektivitas program mereka," tambahnya.  

Sebagai bagian dari upaya pengelolaan sampah yang lebih baik, Komisi B juga mendorong pembenahan dan pembangunan tempat pembuangan sampah (TPS) yang strategis di seluruh kecamatan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan mengoptimalkan sistem daur ulang.  

"Kota yang bebas sampah adalah kota yang memiliki sistem pengelolaan yang baik. Kita bisa belajar dari Kamikatsu di Jepang, yang memilah sampah dalam lebih dari 40 kategori sehingga bisa didaur ulang dan digunakan kembali. Lhokseumawe bisa menerapkan sistem serupa dengan pendekatan yang sesuai dengan karakteristik masyarakatnya," papar Julianti.  

Respon DLH untuk Kota Bersih  

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari DLH Kota Lhokseumawe menyatakan kesiapan mereka untuk menindaklanjuti arahan dari Komisi B. DLH berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam pengelolaan lingkungan, baik dari aspek kebersihan maupun pengurangan polusi udara.  

"Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar Lhokseumawe benar-benar bersih dari sampah dan polusi. Ini membutuhkan kerja sama dari semua pihak, baik pemerintah, DPRK, maupun masyarakat," ujar Sekretaris DLH.  

Harapan untuk Masa Depan  

Melalui RDP ini, Komisi B DPRK Lhokseumawe menegaskan kembali perannya sebagai mitra strategis dalam pengawasan dan evaluasi program pemerintah. Dengan dorongan yang kuat dari legislatif serta komitmen yang tinggi dari DLH, diharapkan Lhokseumawe dapat menjadi kota yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh warganya. (ADV)