SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Hukum

Pembunuh Mahasiswi UMMAH Dituntut Mati, Terdakwa RJ Minta Keringanan

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Tuntutan Pidana Mati terhadap terdakwa RJ dalam Tindak Pidana Pembunuhan Mahasiswi UMMAH Bireuen, bertempat di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (17/12/2024).

Dalam Tuntutannya JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa RJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana telah melakukan pembunuhan dengan rencana dan pencurian" sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RJ dengan Pidana Mati.

Bahwa atas Tuntutan JPU tersebut, Terdakwa memohon secara lisan agar diringankan.

Sebelumnya perkara ini bermula pada Kamis, 1 Agustus 2024 bertempat di rumah korban SAH, berumur 21 tahun, di Geudong Alue Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, tersangka membunuh korban SAH yang lagi tidur dengan membekap wajah korban dengan bantal sambil menindih tubuh korban SAH, korban sempat berteriak minta tolong, namun tersangka RJ meninju wajah korban tetapi korban masih berusaha melawan sambil meminta pertolongan, kemudian tersangka mencekik korban.

Akibat perbuatan terdakwa RJ, korban SAH meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Fauziah Bireuen.

Sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada 28 Desember 2024 dengan agenda putusan. []
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Pembunuh Mahasiswi UMMAH Dituntut Mati, Terdakwa RJ Minta Keringanan
  • Pembunuh Mahasiswi UMMAH Dituntut Mati, Terdakwa RJ Minta Keringanan
  • Pembunuh Mahasiswi UMMAH Dituntut Mati, Terdakwa RJ Minta Keringanan
  • Pembunuh Mahasiswi UMMAH Dituntut Mati, Terdakwa RJ Minta Keringanan
  • Pembunuh Mahasiswi UMMAH Dituntut Mati, Terdakwa RJ Minta Keringanan
  • Pembunuh Mahasiswi UMMAH Dituntut Mati, Terdakwa RJ Minta Keringanan
Berita Terbaru
  • Pembunuh Mahasiswi UMMAH Dituntut Mati, Terdakwa RJ Minta Keringanan
  • Pembunuh Mahasiswi UMMAH Dituntut Mati, Terdakwa RJ Minta Keringanan
  • Pembunuh Mahasiswi UMMAH Dituntut Mati, Terdakwa RJ Minta Keringanan
  • Pembunuh Mahasiswi UMMAH Dituntut Mati, Terdakwa RJ Minta Keringanan
  • Pembunuh Mahasiswi UMMAH Dituntut Mati, Terdakwa RJ Minta Keringanan
  • Pembunuh Mahasiswi UMMAH Dituntut Mati, Terdakwa RJ Minta Keringanan
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • Misteri di Parit Peudada Terbongkar: Dua Remaja Tewas Bukan Karena Kecelakaan

  • Sebanyak 99 Calon Ketua DPC PKB se-Aceh Uji Kelayakan dan Kepatutan

  • Dari Mimbar Ujong Kareung, Seruan untuk Pemuda Kembali ke Masjid

  • 7 Alasan Sepatu Saucony Endorphin Layak Dibeli di Harga 2 Jutaan

  • DPRA Sebut Revisi UUPA Dibahas di Baleg, Dana Otsus Jadi Fokus




Designed by Kabar Aceh
KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved