SWIPE UP TO READ
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda
  • Hukum

Pembunuh Mahasiswi UMMAH Dituntut Mati, Terdakwa RJ Minta Keringanan

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Tuntutan Pidana Mati terhadap terdakwa RJ dalam Tindak Pidana Pembunuhan Mahasiswi UMMAH Bireuen, bertempat di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (17/12/2024).

Dalam Tuntutannya JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa RJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana telah melakukan pembunuhan dengan rencana dan pencurian" sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RJ dengan Pidana Mati.

Bahwa atas Tuntutan JPU tersebut, Terdakwa memohon secara lisan agar diringankan.

Sebelumnya perkara ini bermula pada Kamis, 1 Agustus 2024 bertempat di rumah korban SAH, berumur 21 tahun, di Geudong Alue Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, tersangka membunuh korban SAH yang lagi tidur dengan membekap wajah korban dengan bantal sambil menindih tubuh korban SAH, korban sempat berteriak minta tolong, namun tersangka RJ meninju wajah korban tetapi korban masih berusaha melawan sambil meminta pertolongan, kemudian tersangka mencekik korban.

Akibat perbuatan terdakwa RJ, korban SAH meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Fauziah Bireuen.

Sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada 28 Desember 2024 dengan agenda putusan. []
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Pembunuh Mahasiswi UMMAH Dituntut Mati, Terdakwa RJ Minta Keringanan
  • Pembunuh Mahasiswi UMMAH Dituntut Mati, Terdakwa RJ Minta Keringanan
  • Pembunuh Mahasiswi UMMAH Dituntut Mati, Terdakwa RJ Minta Keringanan
  • Pembunuh Mahasiswi UMMAH Dituntut Mati, Terdakwa RJ Minta Keringanan
  • Pembunuh Mahasiswi UMMAH Dituntut Mati, Terdakwa RJ Minta Keringanan
  • Pembunuh Mahasiswi UMMAH Dituntut Mati, Terdakwa RJ Minta Keringanan
Berita Terbaru
  • Pembunuh Mahasiswi UMMAH Dituntut Mati, Terdakwa RJ Minta Keringanan
  • Pembunuh Mahasiswi UMMAH Dituntut Mati, Terdakwa RJ Minta Keringanan
  • Pembunuh Mahasiswi UMMAH Dituntut Mati, Terdakwa RJ Minta Keringanan
  • Pembunuh Mahasiswi UMMAH Dituntut Mati, Terdakwa RJ Minta Keringanan
  • Pembunuh Mahasiswi UMMAH Dituntut Mati, Terdakwa RJ Minta Keringanan
  • Pembunuh Mahasiswi UMMAH Dituntut Mati, Terdakwa RJ Minta Keringanan
Tampilkan lebih banyak
×
❤️

Traktir Kopi

Dukung Kabar Aceh • QRIS All Payment


Scan QRIS di bawah ini untuk berdonasi:

QRIS Donasi

🔒 Aman & Terenkripsi via QRIS

Terpopuler
  • HRD Desak Pemerintah Pusat Pastikan Dana Otsus Aceh Berlanjut dalam APBN 2027

  • Cegah Laka Lantas, Satlantas Polres Bireuen Tambal Jalan Berlubang

  • Kapolres Bireuen Hadiri Pelantikan Pengurus Wilayah HUDA Bireuen

  • Polres Bireuen Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Gelar Tausiah dan Santuni Anak Yatim

  • Kapolres Bireuen Yulhendri Buka Pelatihan Kehumasan Polri

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaracehsukses@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
  • About Us
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kabaraceh.co