SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Hukum

Sidang Lanjutan Kasus PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan 9 Orang Saksi

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:
Sidang Lanjutan Perkara PNPM Gandapura di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Kamis, 21/11/2024

KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen hadirkan 9 (sembilan) orang saksi dalam Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen tahun 2019 s.d tahun 2023 a.n Terdakwa MY bertempat di Pengadilan Tipikor Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (21/11/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, mengungkapkan, adapun 9 orang saksi yang dihadirkan antara lain;
1. AZ selaku nggota Tim Verifikasi Periode 2019 / Ketua Tim Verifikasi Periode tahun 2020 dan Periode tahun 2021.

2. DK selaku Pemanfaat Dana SPP Individu An. L

3. HA selaku ketua Kelompok Mawaddah II / Pegawai Negeri Sipil (PNS).

4. IF selaku nggota Tim Pendanaan PNPM MP di Kecamatan Gandapura Tahun 2019 / Anggota Tim Verifikasi Periode 2020 dan Periode 2021. 

5.  I selaku pemanfaat Dana SPP Individu An. I / Pegawai NegeriSipil (PNS)

6. B selaku Pemanfaat Peminjam Dana SPP Individu An. Nurjannah / Pegawai Negeri Sipil (PNS).

7. R selaku Pemanfaat Dana SPP Individu An. HY dan IR
8. SD selaku ketua Tim Pendanaan PNPM MP di Kecamatan Gandapura Tahun 2019.

9. W selaku anggota Tim Pendanaan Perguliran periode 2019 s.d 2020 / Anggota Tim Verifikasi Perguliran Periode 2020 s.d 2021

Dikatakannya, para saksi dihadirkan berdasarkan kapasitasnya masing-masing saksi menjelaskan mengenai hal yang mereka alami dan ketahui terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud.

Sebelumnya dalam surat Dakwaan JPU Terdakwa MY selaku Ketua BKAD dalam melaksanakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan tidak sesuai dengan tujuan khusus dan prinsip-prinsip dasar sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 414.2/3101/PMD Tanggal 24 April 2014 Perihal Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Pedesaan, Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 414.2/3101/PMD  Tanggal 24 April 2014 Perihal Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Pedesaan, dan Surat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 134/DPPMD/VII/2015 Tanggal 13 Juli 2015 Perihal Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil  Kegiatan  PNPM Mandiri Pedesaan sehingga mengakibatkan tunggakan terhadap kelompok pinjaman perempuan maupun individu yang disalurkan oleh terdakwa MY selaku Ketua BKAD dan terpidana SM selaku Ketua UPK sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yakni sebesar  Rp 1.165.157.000,- (satu miliar seratus enam puluh lima juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah).

Lanjut Kajari, hal itu sebagaimana Perhitungan Auditor pada Laporan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Inspektorat Aceh pada Laporan Hasil Perhitungan Auditor Nomor: 700/03/PKKN/IA-IRSUS/2023, tanggal 23 Oktober 2023 perihal Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam kasus Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan di Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen Tahun 2019 s/d 2023.

"Sidang lanjutan perkara ini rencana nya akan kembali digelar pada 12 Desember 2024 dengan agenda pemeriksaan Saksi," pungkas Kajari Munawal. [SR81]
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Sidang Lanjutan Kasus PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan 9 Orang Saksi
  • Sidang Lanjutan Kasus PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan 9 Orang Saksi
  • Sidang Lanjutan Kasus PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan 9 Orang Saksi
  • Sidang Lanjutan Kasus PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan 9 Orang Saksi
  • Sidang Lanjutan Kasus PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan 9 Orang Saksi
  • Sidang Lanjutan Kasus PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan 9 Orang Saksi
Berita Terbaru
  • Sidang Lanjutan Kasus PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan 9 Orang Saksi
  • Sidang Lanjutan Kasus PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan 9 Orang Saksi
  • Sidang Lanjutan Kasus PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan 9 Orang Saksi
  • Sidang Lanjutan Kasus PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan 9 Orang Saksi
  • Sidang Lanjutan Kasus PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan 9 Orang Saksi
  • Sidang Lanjutan Kasus PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan 9 Orang Saksi
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • Abi Nanda: Terkuak Dugaan Penyalahgunaan Dana Publik dalam Perayaan HUT ke-26 Bireuen

  • Surya Dharma: Plt Sekda dan Kepala SKPK Masih Tiarap, Pemkab Bireuen Jalan Ditempat

  • Upaya Hukum Calon Pengantin Kandas atas Pemkab Bireuen, JPN Kejari Menang Gugatan

  • HRD: Bupati Jangan Lengah, Jemput Program ke Pusat, Bukan ke Desa

  • Momen Haru di Kejari Bireuen, Kajari Munawal Hadi Pimpin Apel Terakhir Sebelum Pindah Tugas

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved