Hukum
Kasus Bimtek Peusangan Raya ke Jatim dan Bali, Kejari Bireuen Ekspose Kerugian Negara dengan BPKP Aceh
KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen yang diketuai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Siara Nedy,S.H,M.H Ekspose Pemintaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Bersama Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi dan Pengendali Teknis pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, Kamis (21/11/2024).
Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH melalui Kasi Pidsus Siara Nedy,S.H,M.H, mengungkapkan, Ekspose yang digelar di Aula BPKP Perwakilan Aceh tersebut membahas terkait Penyidikan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Kegiatan study banding ke Desa Ketapanrame Provinsi Jawa Timur, Desa Wonorejo Provinsi Jawa Timur dan Desa Panglipuran Provinsi Bali yang dilaksanakan oleh Badan Kerja sama antar desa (BKAD) Peusangan Raya dengan anggaran Rp. 1.089.900.000,- (satu milyar delapan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah).
"Kegiatan study banding ke desa di Provinsi Jawa Timur dan Bali tersebut diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan. Diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017, tentang Tata Cara Kerja Sama Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, serta Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong," terangnya.
"Dalam tahap penyidikan, Jaksa Penyidik Kejari Bireuen juga telah memeriksa 9 saksi, termasuk Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Peusangan dan Camat Peusangan," tambahnya. [SR81].
Via
Hukum