SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Lhokseumawe

Pj Wali Kota Lhokseumawe Usulkan Penguatan Regulasi Lingkungan Dalam RDPU Rancangan Qanun TJSLP

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

BANDA ACEH – Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe, A Hanan, SP, MM, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), di Ruang Serbaguna DPRA Banda Aceh, Kamis (12/9/2024). 

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, Ansari Muhammad, ini menjadi forum penting untuk menyerap aspirasi berbagai pihak terkait penyusunan regulasi yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan di Aceh.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Wali Kota Lhokseumawe A Hanan didampingi oleh Plt Kepala Bappeda, Reza Mahnur, dan Plt Kepala BPKD, M. Ridhwan, menyampaikan beberapa masukan terkait rancangan qanun TJSLP, salah satunya mengenai besaran anggaran TJSLP yang dialokasikan untuk kelestarian fungsi lingkungan hidup.

"Kami mengusulkan agar besaran anggaran TJSLP untuk kelestarian lingkungan hidup dapat lebih dikonkretkan dalam rancangan qanun ini. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan di Aceh benar-benar berkomitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan," ujar Hanan.

Selain itu, Hanan juga menyoroti adanya kekosongan kewenangan dalam pasal 15 terkait range nilai investasi. Ia mengusulkan agar rancangan qanun dapat lebih jelas mengatur kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah Aceh dalam mengawasi pelaksanaan TJSLP, terutama untuk rentang nilai investasi di atas 10 miliar hingga di bawah 100 miliar rupiah.

Terkait cakupan program TJSLP, Hanan mengusulkan agar program-program yang bersifat infrastruktur, ruang publik, dan pelayanan publik yang berwawasan lingkungan dan ramah keluarga dapat dimasukkan dalam rancangan qanun. Menurutnya, hal ini sangat penting mengingati kapasitas fiskal kabupaten/kota yang relatif kecil.

"Dengan adanya intervensi melalui program TJSLP, diharapkan dapat mendukung terlaksananya program-program penanganan isu-isu strategis nasional di tingkat daerah," tambah A Hanan.

A Hanan juga berharap dengan adanya qanun TJSLP yang komprehensif dan efektif, dapat tercipta keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di lingkar Perusahaan tersebut beroperasi.

Sementara itu, Plt Kepala Bappeda, Reza Mahnur, dan Plt Kepala BPKD, M. Ridhwan, yang turut hadir mendampingi, juga menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya pembentukan regulasi yang diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.
Tag:
  • Lhokseumawe
Bagikan:
Berita Terkait
  • Pj Wali Kota Lhokseumawe Usulkan Penguatan Regulasi Lingkungan Dalam RDPU Rancangan Qanun TJSLP
  • Pj Wali Kota Lhokseumawe Usulkan Penguatan Regulasi Lingkungan Dalam RDPU Rancangan Qanun TJSLP
  • Pj Wali Kota Lhokseumawe Usulkan Penguatan Regulasi Lingkungan Dalam RDPU Rancangan Qanun TJSLP
  • Pj Wali Kota Lhokseumawe Usulkan Penguatan Regulasi Lingkungan Dalam RDPU Rancangan Qanun TJSLP
  • Pj Wali Kota Lhokseumawe Usulkan Penguatan Regulasi Lingkungan Dalam RDPU Rancangan Qanun TJSLP
  • Pj Wali Kota Lhokseumawe Usulkan Penguatan Regulasi Lingkungan Dalam RDPU Rancangan Qanun TJSLP
Berita Terbaru
  • Pj Wali Kota Lhokseumawe Usulkan Penguatan Regulasi Lingkungan Dalam RDPU Rancangan Qanun TJSLP
  • Pj Wali Kota Lhokseumawe Usulkan Penguatan Regulasi Lingkungan Dalam RDPU Rancangan Qanun TJSLP
  • Pj Wali Kota Lhokseumawe Usulkan Penguatan Regulasi Lingkungan Dalam RDPU Rancangan Qanun TJSLP
  • Pj Wali Kota Lhokseumawe Usulkan Penguatan Regulasi Lingkungan Dalam RDPU Rancangan Qanun TJSLP
  • Pj Wali Kota Lhokseumawe Usulkan Penguatan Regulasi Lingkungan Dalam RDPU Rancangan Qanun TJSLP
  • Pj Wali Kota Lhokseumawe Usulkan Penguatan Regulasi Lingkungan Dalam RDPU Rancangan Qanun TJSLP
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • HRD Komit Dukung Pembangunan Bireuen, Abi Nanda: Fadli Yusuf Jangan Asbun

  • Abi Nanda: Stop Debat Kusir, Fadhli Yusuf Jangan Jadi Pahlawan Kesiangan

  • Kajari Bireuen Dianugerahi Gelar “Bapak Anti Korupsi”, Bentuk Apresiasi atas Keteguhan Menjaga Integritas Desa

  • HRD Apresiasi Polres Gayo Lues Polda Aceh, Berantas Jaringan Narkoba Jaringan Internasional

  • Bupati Bireuen Diminta Dukung Penuh Baitul Mal, Tgk Ismayadi: Dana Zakat Jangan Dipolitisasi

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved