SWIPE UP TO READ
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda
  • Lhokseumawe

Pj Wali Kota Lhokseumawe Usulkan Penguatan Regulasi Lingkungan Dalam RDPU Rancangan Qanun TJSLP

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

BANDA ACEH – Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe, A Hanan, SP, MM, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), di Ruang Serbaguna DPRA Banda Aceh, Kamis (12/9/2024). 

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, Ansari Muhammad, ini menjadi forum penting untuk menyerap aspirasi berbagai pihak terkait penyusunan regulasi yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan di Aceh.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Wali Kota Lhokseumawe A Hanan didampingi oleh Plt Kepala Bappeda, Reza Mahnur, dan Plt Kepala BPKD, M. Ridhwan, menyampaikan beberapa masukan terkait rancangan qanun TJSLP, salah satunya mengenai besaran anggaran TJSLP yang dialokasikan untuk kelestarian fungsi lingkungan hidup.

"Kami mengusulkan agar besaran anggaran TJSLP untuk kelestarian lingkungan hidup dapat lebih dikonkretkan dalam rancangan qanun ini. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan di Aceh benar-benar berkomitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan," ujar Hanan.

Selain itu, Hanan juga menyoroti adanya kekosongan kewenangan dalam pasal 15 terkait range nilai investasi. Ia mengusulkan agar rancangan qanun dapat lebih jelas mengatur kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah Aceh dalam mengawasi pelaksanaan TJSLP, terutama untuk rentang nilai investasi di atas 10 miliar hingga di bawah 100 miliar rupiah.

Terkait cakupan program TJSLP, Hanan mengusulkan agar program-program yang bersifat infrastruktur, ruang publik, dan pelayanan publik yang berwawasan lingkungan dan ramah keluarga dapat dimasukkan dalam rancangan qanun. Menurutnya, hal ini sangat penting mengingati kapasitas fiskal kabupaten/kota yang relatif kecil.

"Dengan adanya intervensi melalui program TJSLP, diharapkan dapat mendukung terlaksananya program-program penanganan isu-isu strategis nasional di tingkat daerah," tambah A Hanan.

A Hanan juga berharap dengan adanya qanun TJSLP yang komprehensif dan efektif, dapat tercipta keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di lingkar Perusahaan tersebut beroperasi.

Sementara itu, Plt Kepala Bappeda, Reza Mahnur, dan Plt Kepala BPKD, M. Ridhwan, yang turut hadir mendampingi, juga menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya pembentukan regulasi yang diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.
Tag:
  • Lhokseumawe
Bagikan:
Berita Terkait
  • Pj Wali Kota Lhokseumawe Usulkan Penguatan Regulasi Lingkungan Dalam RDPU Rancangan Qanun TJSLP
  • Pj Wali Kota Lhokseumawe Usulkan Penguatan Regulasi Lingkungan Dalam RDPU Rancangan Qanun TJSLP
  • Pj Wali Kota Lhokseumawe Usulkan Penguatan Regulasi Lingkungan Dalam RDPU Rancangan Qanun TJSLP
  • Pj Wali Kota Lhokseumawe Usulkan Penguatan Regulasi Lingkungan Dalam RDPU Rancangan Qanun TJSLP
  • Pj Wali Kota Lhokseumawe Usulkan Penguatan Regulasi Lingkungan Dalam RDPU Rancangan Qanun TJSLP
  • Pj Wali Kota Lhokseumawe Usulkan Penguatan Regulasi Lingkungan Dalam RDPU Rancangan Qanun TJSLP
Berita Terbaru
  • Pj Wali Kota Lhokseumawe Usulkan Penguatan Regulasi Lingkungan Dalam RDPU Rancangan Qanun TJSLP
  • Pj Wali Kota Lhokseumawe Usulkan Penguatan Regulasi Lingkungan Dalam RDPU Rancangan Qanun TJSLP
  • Pj Wali Kota Lhokseumawe Usulkan Penguatan Regulasi Lingkungan Dalam RDPU Rancangan Qanun TJSLP
  • Pj Wali Kota Lhokseumawe Usulkan Penguatan Regulasi Lingkungan Dalam RDPU Rancangan Qanun TJSLP
  • Pj Wali Kota Lhokseumawe Usulkan Penguatan Regulasi Lingkungan Dalam RDPU Rancangan Qanun TJSLP
  • Pj Wali Kota Lhokseumawe Usulkan Penguatan Regulasi Lingkungan Dalam RDPU Rancangan Qanun TJSLP
Tampilkan lebih banyak
×
❤️

Traktir Kopi

Dukung Kabar Aceh • QRIS All Payment


Scan QRIS di bawah ini untuk berdonasi:

QRIS Donasi

🔒 Aman & Terenkripsi via QRIS






Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • HRD Desak Pemerintah Pusat Pastikan Dana Otsus Aceh Berlanjut dalam APBN 2027

  • Kapolres Bireuen Hadiri Apel Kebangsaan 2026, Ajak Semua Elemen Kuatkan Persatuan

  • Polres Bireuen Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Gelar Tausiah dan Santuni Anak Yatim

  • 456 Lampu LED Baru, Banda Aceh Makin Aman dan Gemerlap di Malam Hari

  • UKW-PR SPS Aceh I Lahirkan 23 Wartawan Kompeten dari 28 Peserta

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaracehsukses@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
  • About Us
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kabaraceh.co