SWIPE UP TO READ
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda
  • Hukum

Terdakwa Z Divonis Bebas, Kejari Bireuen Kasasi Putusan PT Banda Aceh

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:
Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Inteligen, saat konferensi pers penetapan Tiga Tersangka Perkara PT BPRS Kota Juang beberapa waktu lalu.

KABAR ACEH | Bireuen- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen lakukan upaya hukum Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh (tingkat banding) terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi penyertaan modal pada PT. BPRS Kota Juang tahun 2019 s.d 2023.

Hal tersebut bertepatan telah diterimanya Relas Putusan terhadap perkara Tipikor dimaksud oleh Kejari Bireuen, Rabu (10/7/2024).

Kejari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH, menyebutkan, dalam Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh terdakwa Z dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen, sementara terdakwa KH tetap dinyatakan bersalah dengan hukuman 3 Tahun Penjara dan terdakwa Y dinyatakan bersalah dengan hukuman 5 Tahun Penjara namun Pasal yang dituntut oleh JPU berbeda dengan Pasal yang diputus oleh Pengadilan Tinggi, dimana Pasal yang dituntut oleh JPU yaitu Pasal 2 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sementara Pasal yang diputus oleh Pengadilan Tinggi adalah Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.

"Atas Putusan tersebut JPU Kejari Bireuen melakukan upaya hukum Kasasi terhadap Putusan terdakwa Z dan terdakwa Y sedangkan terhadap putusan terdakwa KH JPU Kejari Bireuen unruk saat ini menyatakan menerima Putusan, akan tetapi apabila terdakwa KH melakukan upaya hukum Kasasi maka JPU Kejari Bireuen juga akan melakukan upaya hukum Kasasi," tegas Kajari Munawal.

Sebagaimana dalam siaran pers yang dikeluarkan Kejari Bireuen sebelumnya, perkara Tindak Pidana Korupsi penyertaan modal pada PT. BPRS Kota Juang melibatkan tiga orang terdakwa masing-masing terdakwa Z, KH, dan Y yang karena perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.078.840.999,69 berdasarkan hasil Audit Inspektorat Aceh. [SR]
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Terdakwa Z Divonis Bebas, Kejari Bireuen Kasasi Putusan PT Banda Aceh
  • Terdakwa Z Divonis Bebas, Kejari Bireuen Kasasi Putusan PT Banda Aceh
  • Terdakwa Z Divonis Bebas, Kejari Bireuen Kasasi Putusan PT Banda Aceh
  • Terdakwa Z Divonis Bebas, Kejari Bireuen Kasasi Putusan PT Banda Aceh
  • Terdakwa Z Divonis Bebas, Kejari Bireuen Kasasi Putusan PT Banda Aceh
  • Terdakwa Z Divonis Bebas, Kejari Bireuen Kasasi Putusan PT Banda Aceh
Berita Terbaru
  • Terdakwa Z Divonis Bebas, Kejari Bireuen Kasasi Putusan PT Banda Aceh
  • Terdakwa Z Divonis Bebas, Kejari Bireuen Kasasi Putusan PT Banda Aceh
  • Terdakwa Z Divonis Bebas, Kejari Bireuen Kasasi Putusan PT Banda Aceh
  • Terdakwa Z Divonis Bebas, Kejari Bireuen Kasasi Putusan PT Banda Aceh
  • Terdakwa Z Divonis Bebas, Kejari Bireuen Kasasi Putusan PT Banda Aceh
  • Terdakwa Z Divonis Bebas, Kejari Bireuen Kasasi Putusan PT Banda Aceh
Tampilkan lebih banyak
×
❤️

Traktir Kopi

Dukung Kabar Aceh • QRIS All Payment


Scan QRIS di bawah ini untuk berdonasi:

QRIS Donasi

🔒 Aman & Terenkripsi via QRIS



Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • Polres Bireuen Bongkar Jaringan Sabu, Enam Pengedar Ditangkap, 378 Gram Narkotika Disita

  • Surya Dharma Minta Bupati Bireuen Audit Disdagperinkop, Soroti Integritas PAD

  • Siswa Animasi SMKN 1 Gandapura PKL di PT. Manimonki Solo Jawa Tengah

  • SMKN 1 Gandapura Borong Juara Umum Lomba Seni FLS2N 2023 Tingkat Cabdin Bireuen

  • Kejari Bireuen dan DPMGPKB Perketat Evaluasi Perdes: 40 Keuchik Gandapura Dikumpulkan

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kabaraceh.co