KABAR ACEH | Bireuen -Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Seksi Intelijen kembali turun ke lapangan lewat program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), menghadirkan penyuluhan hukum serta evaluasi evaluasi dan pengawawan peraturan desa yang diikuti 40 keuchik se-Kecamatan Gandapura, Rabu (19/11/2025).
Bertempat di Balai Desa Kecamatan, kegiatan ini menjadi ruang edukasi yang membahas tata kelola pemerintahan gampong hingga pengelolaan dana desa secara lebih transparan dan akuntabel.
Turut hadir sebagai narasumber Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, S.H, didampingi Plt. Kadis DPMG-PKB Bireuen, Musni Syahputra, S.IP., M.Ec.Dev
Dihadapan para keuchik, Camat Gandapura, Azmi, S.Ag, dan unsur Muspika, dalam paparannya, Wendy Yuhfrizal menegaskan, pentingnya pemahaman mendalam aparatur gampong mengenai kewenangan, pertanggungjawaban, hingga mekanisme pengelolaan APBDes.
Dikatakannya, pengetahuan hukum bukan sekadar pelengkap, melainkan pondasi untuk meminimalisir kesalahan administrasi maupun potensi tindak pidana terkait dana desa.
"Kita ingin para pemangku kepentingan di gampong benar-benar memahami aturan. Dengan bekal hukum yang kuat, tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan lebih tertib dan sesuai koridor," ujarnya.
Camat Gandapura, Azmi, S.Ag, menyambut baik kegiatan ini. Ia menilai pembinaan hukum sangat relevan, terlebih bagi para keuchik yang baru dilantik.
Menurutnya, pengelolaan dana desa yang tertib akan memperkuat proses pengawasan, evaluasi, dan mempercepat capaian pembangunan di tingkat gampong.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Kadis DPMG-PKB, Musni Syahputra, menyoroti pentingnya optimalisasi BUMG/Bumdesa. Ia menegaskan, badan usaha desa harus dikelola dengan struktur yang jelas, manajemen terbuka, dan unit usaha yang aktif berjalan.
Mantan Camat Kota Juang ini juga mengingatkan kewajiban alokasi 20 persen Dana Desa tahun 2025 untuk ketahanan pangan, yang harus dikelola melalui Bumdesa dengan perencanaan usaha yang matang mulai dari proposal, administrasi, RAB, hingga analisis kelayakan yang terukur.
Selain itu, ia menekankan pentingnya ketertiban pengelolaan pajak desa guna menghindari potensi penyimpangan. Ia turut mendorong para keuchik dan perangkat desa mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan kerja, serta memanfaatkan Posbakum untuk memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat.
Dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang dipandu Kabid Pemerintahan Mukim dan Gampong DPMG-PKB, Juliadi, SE, para keuchik tampak antusias mengajukan pertanyaan seputar mekanisme pengawasan dana desa, prosedur administrasi sesuai regulasi, hingga penyusunan program yang tepat sasaran.
Melalui penyuluhan ini, Kejari Bireuen dan DPMG-PKB berharap kapasitas aparatur gampong semakin kuat, sehingga tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai hukum serta menjadi langkah preventif agar dana desa benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. [SR81]