Quick Respon, Kurang Dari 1x24 Jam Polres Bireuen Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan


Pelaku Penganiayaan MAF (15) 

KABAR ACEH | Bireuen - Quick Respon,  kurang sari 1x24 Jam Polres Bireuen berhasil menangkap Pelaku Penganiayaan  yang terjadi saat tawuran antar kelompok remaja pada Kamis 27 Juni 2024 tengah malam di jalan lintas Banda - Aceh Desa Geulanggang Baro Kecamatan Kota Juang.

Pelaku MAF (15) Pelajar, warga Desa Geudong - geudong, di tangkap tim Opsnal Sat Reskrim saat berada dirumah neneknya pada sore Kamis sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H.,M.H, melalui Kasi Humas Iptu Marzuki didampingi Katim Opsnal Sat Reskrim Ipda Yohananda Fajri, S Tr.K., mengatakan dari hasil olah TKP dan keterangan dadarsaksi - saksi dan pengembangan lebih lanjut, tim menemui titik terang terkait keberadaan pelaku.

"Setelah kami melakukan olah TKP, memeriksa saksi - saksi dan melakukan penyelidikan dan pengembangan, kami mendapatkan," ungkapnya.

"Titik terang terkait keberadaan pelaku, pelaku MAF kami tangkap dirumah neneknya di Desa Geudong -geudong, hasil introgasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya, dia mengatakan saat kejadian mengayunkan celurit kearah korban" terang Iptu Marzuki.

Kini Pelaku dan barang bukti celurit telah diamankan di Mapolres Bireuen guna proses hukum lebih lanjut dan Pelaku melanggar Pasal 80 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) UUPA Jo Pasal 351 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) Jo Pasal 170 KUHPidana. []

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru