SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Hukum

Quick Respon, Kurang Dari 1x24 Jam Polres Bireuen Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:


Pelaku Penganiayaan MAF (15) 

KABAR ACEH | Bireuen - Quick Respon,  kurang sari 1x24 Jam Polres Bireuen berhasil menangkap Pelaku Penganiayaan  yang terjadi saat tawuran antar kelompok remaja pada Kamis 27 Juni 2024 tengah malam di jalan lintas Banda - Aceh Desa Geulanggang Baro Kecamatan Kota Juang.

Pelaku MAF (15) Pelajar, warga Desa Geudong - geudong, di tangkap tim Opsnal Sat Reskrim saat berada dirumah neneknya pada sore Kamis sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H.,M.H, melalui Kasi Humas Iptu Marzuki didampingi Katim Opsnal Sat Reskrim Ipda Yohananda Fajri, S Tr.K., mengatakan dari hasil olah TKP dan keterangan dadarsaksi - saksi dan pengembangan lebih lanjut, tim menemui titik terang terkait keberadaan pelaku.

"Setelah kami melakukan olah TKP, memeriksa saksi - saksi dan melakukan penyelidikan dan pengembangan, kami mendapatkan," ungkapnya.

"Titik terang terkait keberadaan pelaku, pelaku MAF kami tangkap dirumah neneknya di Desa Geudong -geudong, hasil introgasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya, dia mengatakan saat kejadian mengayunkan celurit kearah korban" terang Iptu Marzuki.

Kini Pelaku dan barang bukti celurit telah diamankan di Mapolres Bireuen guna proses hukum lebih lanjut dan Pelaku melanggar Pasal 80 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) UUPA Jo Pasal 351 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) Jo Pasal 170 KUHPidana. []

Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Quick Respon, Kurang Dari 1x24 Jam Polres Bireuen Berhasil Menangkap Pelaku  Penganiayaan
  • Quick Respon, Kurang Dari 1x24 Jam Polres Bireuen Berhasil Menangkap Pelaku  Penganiayaan
  • Quick Respon, Kurang Dari 1x24 Jam Polres Bireuen Berhasil Menangkap Pelaku  Penganiayaan
  • Quick Respon, Kurang Dari 1x24 Jam Polres Bireuen Berhasil Menangkap Pelaku  Penganiayaan
  • Quick Respon, Kurang Dari 1x24 Jam Polres Bireuen Berhasil Menangkap Pelaku  Penganiayaan
  • Quick Respon, Kurang Dari 1x24 Jam Polres Bireuen Berhasil Menangkap Pelaku  Penganiayaan
Berita Terbaru
  • Quick Respon, Kurang Dari 1x24 Jam Polres Bireuen Berhasil Menangkap Pelaku  Penganiayaan
  • Quick Respon, Kurang Dari 1x24 Jam Polres Bireuen Berhasil Menangkap Pelaku  Penganiayaan
  • Quick Respon, Kurang Dari 1x24 Jam Polres Bireuen Berhasil Menangkap Pelaku  Penganiayaan
  • Quick Respon, Kurang Dari 1x24 Jam Polres Bireuen Berhasil Menangkap Pelaku  Penganiayaan
  • Quick Respon, Kurang Dari 1x24 Jam Polres Bireuen Berhasil Menangkap Pelaku  Penganiayaan
  • Quick Respon, Kurang Dari 1x24 Jam Polres Bireuen Berhasil Menangkap Pelaku  Penganiayaan
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • Abi Nanda: Terkuak Dugaan Penyalahgunaan Dana Publik dalam Perayaan HUT ke-26 Bireuen

  • Sahuti Permohonan Waled Nu Samalanga, HRD dan Kementerian PU Tinjau Abrasi Krueng Batee Iliek

  • Upaya Hukum Calon Pengantin Kandas atas Pemkab Bireuen, JPN Kejari Menang Gugatan

  • Danramil 06/ Peusangan dan Jajaran Komsos Bersama Keuchik

  • Kajari Bireuen Digantikan Yarnes, Munawal Hadi Kajari Simalungun

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved