SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda
  • Hukum

Kasus Penganiayaan Saat Pemilu Didamaikan, Kajari Bireuen Munawal: Tersangka dan Korban Sepakat

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Proses perdamaian dipimpin langsung Kajari Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H, dihadiri juga pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong, bertempat di kantor Kejari setempat, Senin (24/6/2024).

KABAR ACEH | Bireuen- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejari Bireuen Firman Junaidi S.E.,S.H.,M.H beserta Jaksa Fasilitator melaksanakan upaya perdamaian atau penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) terhadap pidana penganiayaan atas nama tersangka R.

Proses perdamaian dipimpin langsung Kajari Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H, dihadiri juga pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong, bertempat di kantor Kejari setempat, Senin (24/6/2024).

Adapun kronologis singkat perkara dimaksud bermula pada Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang berada di halaman Meunasah Tgk Digadong yang terletak di Desa Bireuen Meunasah Tgk Digadong Kecamatan Kota Juang setempat, bahwa H (korban) yang merupakan Ketua Tim Pengawalan Pemenangan Partai Demokrat pada Kecamatan Kota Juang melakukan pemotretan kepada anggota KPPS yang bertugas serta mengatakan telah terjadi kecurangan dalam proses pemilu di TPS tersebut. 

Kemudian beberapa petugas KPPS mendatangi H (korban) sambil mendorong dan menyuruh korban untuk keluar dari TPS. Saat terjadi keributan tiba-tiba datang R (tersangka) dari arah belakang dan langsung memukul korban tepat ditelinga bagian kiri dengan menggunakan tangannya.

Akibatnya korban mengalami luka memar di daun telinga kiri bagian luar berukuran 4 cm x 1cm, luka memar di leher kiri berukuran 5 cm x 3c m, dan hematom di leher kiri berukuran 4 cm x 2,5cm berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh dokter pemeriksa pada RSUD dr. Fauziah Bireuen, 16 Februari 2024 lalu.

"Perbuatan tersangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, namun setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator tersangka dan korban sepakat berdamai dengan syarat tersangka membayar biaya pengobatan sebesar Rp 3.000.000,- dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ungkap Munawal.

"Saat ini berkas perkara masih menunggu dikirim oleh penyidik Polres Bireuen setelah diberikan petunjuk oleh Jaksa untuk dilengkapi, nantinya pada saat berkas perkara sudah diterima Kejaksaan Negeri Bireuen akan melakukan upaya Restorative Justice (RJ)," tutup Kajari Bireuen Munawal Hadi. [SR]

Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Kasus Penganiayaan Saat Pemilu Didamaikan, Kajari Bireuen Munawal: Tersangka dan Korban Sepakat
  • Kasus Penganiayaan Saat Pemilu Didamaikan, Kajari Bireuen Munawal: Tersangka dan Korban Sepakat
  • Kasus Penganiayaan Saat Pemilu Didamaikan, Kajari Bireuen Munawal: Tersangka dan Korban Sepakat
  • Kasus Penganiayaan Saat Pemilu Didamaikan, Kajari Bireuen Munawal: Tersangka dan Korban Sepakat
  • Kasus Penganiayaan Saat Pemilu Didamaikan, Kajari Bireuen Munawal: Tersangka dan Korban Sepakat
  • Kasus Penganiayaan Saat Pemilu Didamaikan, Kajari Bireuen Munawal: Tersangka dan Korban Sepakat
Berita Terbaru
  • Kasus Penganiayaan Saat Pemilu Didamaikan, Kajari Bireuen Munawal: Tersangka dan Korban Sepakat
  • Kasus Penganiayaan Saat Pemilu Didamaikan, Kajari Bireuen Munawal: Tersangka dan Korban Sepakat
  • Kasus Penganiayaan Saat Pemilu Didamaikan, Kajari Bireuen Munawal: Tersangka dan Korban Sepakat
  • Kasus Penganiayaan Saat Pemilu Didamaikan, Kajari Bireuen Munawal: Tersangka dan Korban Sepakat
  • Kasus Penganiayaan Saat Pemilu Didamaikan, Kajari Bireuen Munawal: Tersangka dan Korban Sepakat
  • Kasus Penganiayaan Saat Pemilu Didamaikan, Kajari Bireuen Munawal: Tersangka dan Korban Sepakat
Tampilkan lebih banyak

Pasang Iklan Disini

Designed by Kabar Aceh


Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • Mediasi Gagal, Wartawan Bireuen Tolak Damai atas Dugaan Penghinaan Keluarga di Facebook

  • Desa Blang Kubu Gandapura Sosialisasi SE Bupati Bireuen dan Edukasi Vaksinasi Covid-19

  • Pantai Batu Alafan, Pantai dengan Keunikan Batu Besar di Simeulue

  • Diduga Hina Wartawan, Kuasa Hukum Desak Polres Bireuen Segera Tahan Anderson

  • 7 Alasan Sepatu Saucony Endorphin Layak Dibeli di Harga 2 Jutaan

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved