Hukum
Dua Warga Kuta Blang Ditangkap, Komit Polres Bireuen Berantas Judi Online
Pelaku Judi Online MI (19) dan MR (24) yang ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen di sebuah cafe di Peusangan, Kamis (20/6/2024) dini hari/ Foto for kabaraceh.co |
KABAR ACEH | Bireuen - Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen berhasil menangkap 2 (dua) pelaku judi online warga Kuta Blang, di sebuah cafe Aqq Kecamatan Peusangan, Kamis (20/6/2024) sekira pukul 02.30 WIB dini hari.
Adapun pelaku yang diamankan, yakni, MI (19) dan MR (24) keduanya merupakan warga Kecamatan Kuta Blang.
Hal tersebut sebagai bentuk komitmen Polres Bireuen dalam mencegah segala bentuk perjudian yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Adimas Firmansyah, ST.Rk, S.I.K., M.Si., mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut saat tim Opsnal sedang melaksanakan patroli diwilayah Kecamatan Peusangan, dengan sasaran Warkop atau Caffee yang masih buka hingga tengah malam.
"Benar, tim Opsnal kami tadi malam jelang dini hari saat melaksanakan Patroli rutin, yang sasarannya warkop atau Caffe yang masih buka hingga tengah malam, berhasil menangkap 2 pelaku Judi Online disalah satu Caffe di Kecamatan Peusangan, pada pelaku kami berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit HP dan uang tunai sebanyak Rp 771.000, saat ini kedua pelaku sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut" terang Iptu Adimas.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat," tambahnya.
Terkait dengan maraknya kasus Judi Online ditengah - tengah masyarakat yang sangat meresahkan, mengingat praktik Judi Online tersebut tidak mengenal batas usia.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk bersinergi dengan pihak kepolsian dalam memberantas Praktik Perjudian yang saat ini sudah merambah kesegala lini kehidupan masyarakat.
"Saya mengimbau dan mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, mari bersinergi dalam memberantas praktik Perjudian, yang kita ketahui saat ini Judi Online sudah sangat meresahkan, dan tidak mengenal batas usia, kepada para orang tua mari lebih menjaga putra - putranya dari praktik Judi Online, dengan memberikan pengawasan dan bimbingan, mengingat Judi Online selain melanggar hukum juga berdampak pada kehancuran kehidupan pribadi dan keluarga" ucap AKBP Jatmiko
Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya Praktik Judi Online segera "Lapor Pak Kapolres Bireuen" melalui No WA
0812-6505-2872. [SR]
Via
Hukum