Tahun 2024, Kejari Bireuen RJ ke-8 Kasus Pidana Penganiayaan Warga Bandar Bireuen



KABAR ACEH | Bireuen- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bireun Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H. dan Jaksa Fasilitator melakukan upaya Perdamaian atau Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap Tindak Pidana Penganiyaan a.n Tersangka H dan YMY, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Selasa (28/5/2024).

Proses Perdamaian dipimpin langsung Kajari Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H, dihadiri juga pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong.

Perkara ini bermula pada Rabu 24 Januari 2024 lalu sekira pukul 16.30 WIB bertempat di simpang empat kota Bireuen di Desa Bandar Bireuen Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen pada saat tersangka H melihat keributan antara saksi korban MN dengan tersangka YMY yang tidak lain adalah Istri dari tersangka H sendiri dan pada saat itu tersangka YMY memukul pipi saksi korban, kemudian tersangka H langsung datang untuk memisahkan mereka dan membawa tersangka YMY untuk menjauh dari saksi korban.

Selanjutnya, tersangka H menghampiri saksi korban dan terjadi keributan lagi antara saksi korban dengan tersangka H, lalu tersangka H langsung memukul saksi korban dengan tangan kanan dan mengenai pipi saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, kemudian saksi korban dipukul lagi sebanyak 2 (dua) kali oleh tersangka H dan tersangka H mengatakan barulah saksi korban dilepas dan saksi korban pun pulang dan selanjutnya saksi kobran ke kantor Polisi.

"Perbuatan tersangka H dan YMY telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman paling lama 2 (dua) Tahun 8 (delapan) bulan penjara," ujar Kajari Bireuen Munawal.

"Setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator Tersangka dan Korban sepakat berdamai dengan syarat Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM agar disetujui penghentiannya," tambah Kajari.

Sejak awal Tahun 2024 hingga saat ini Kejari Bireuen telah berhasil melakukan Restorative Justice (RJ) sebanyak 8 perkara. []

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru