Polres Bireuen Bekuk Pasutri Asal Riau dan 3 Komplotan Curanmor

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, SH, MH saat memperlihatkan pelaku dan barang bukti curanmor di halaman Mapolres setempat, Rabu, (15/5/2024)/ foto SR


Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, SH, MH saat memimpin Konferensi Pers di Gazebo Mapolres setempat, Rabu, (15/5/2024)/ foto SR

KABAR ACEH | Bireuen- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen berhasil meringkus para pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) milik warga Kecamatan Kuta Blang dan Juli kabupaten setempat, di dua lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus curanmor antar kabupaten dan antar provinsi tersebut, dua diantaranya pasangan suami istri (pasutri) asal Provinsi Riau yang mengaku tiba di Aceh sejak Januari 2024 lalu, dan satu terduga pelaku asal Bireuen masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH, saat konferensi pers di Gazebo Mapolres setempat, Rabu (15/5/2024) sore.

Dikatakan Jatmiko, empat pelaku ditangkap pada Senin 29 April 2024 di Pidie Jaya, dan semua berasal dari luar Bireuen.

"Empat pelaku berhasil ditangkap, mereka semua berasal dari luar Bireuen. Dua pelaku, AH (44) dan E (31) dari Aceh Tenggara dan pasutri HS (48) dan istrinya EL (36) asal Provinsi Riau," terang AKBP Jatmiko didampingi Kasat Reskrim, Iptu Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si.

Jatmiko menambahkan, modus yang digunakan pelaku AH dengan merusak kunci stang dan menyambungkan kabel. Pelaku EL bertugas mengawasi, dan pasutri asal Riau HS dan EL mengantar AH dan EL ke TKP, sedangkan satu pelaku lagi D alias S (50) warga Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen masih buron dan masuk DPO.

"Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian sepeda motor merek Honda tahun 2009 warna merah hitam tersebut di Kecamatan Juli. Pelaku dikenai Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Satu pelaku lainnya IH (59) asal Aceh Timur, ditangkap pada Senin 6 Mei 2024 sekira pukul 19.40 WIB di kawasan Kutablang.

Pelaku dengan mudah mengambil sepeda motor Honda Vario tahun 2023 warna putih milik warga Cot Me Kecamatan Kutablang kabupaten setempat, karena kunci motor naas itu ditaruh pemiliknya di dasboard sepmor tersebut.

"Akibat perbuatannya, pelaku IH diancam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kapolres.

Pada kesempatan tersebut, AKBP Jatmiko mengimbau kepada warga Bireuen agar waspada dan hati-hati disaat memarkirkan kendaraannya, pastikan stang dalam keadaan terkunci.

"Kepada warga Bireuen kami mengimbau, disaat memarkirkan kenderaan bermotor, untuk memastikan dalam keadaan terkunci, bila perlu gunakan kunci ganda, pakai kunci tambahan gembok. Juga rumah dan pintu pagar harus dipastikan sudah dalam posisi terkunci dengan baik," pungkas mantan Kapolres Simeulue  itu. [SR]


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru