Selebgram Bireuen Ditahan Jaksa, Endorse Situs Judi Online via Medsos


Tersangka UK (3 dari kiri( saat dilakukan penahanan oleh JPU Kejari Bireuen, Kamis (25/4/2024) di kantor Kejari setempat.

KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan penahanan terhadap tersangka UK yang merupakan pelaku tindak pidana Cyber UU ITE karena telah mengiklankan (endorse) situs Judi Online, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis (25/4/2024).

Hal tersebut dikatakan Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH kepada wartawan, (25/4), dan ia menambahkan, Penyidik Polda Aceh menyerahkan tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Iphone 11, 1 (satu) unit simcard dan 1 (satu) unit flash disk.

Lanjut Kajari, kronologi kejadian tindak pidana yang dilakukan tersangka berawal saat tersangka UK melalui akun Media Sosial Instagram miliknya pada 16 Agustus 2023 tersangka menerima tawaran dari seseorang melalui pesan WhatsApp (WA) untuk melakukan postingan salah satu situs judi online dan tersangka UK menerima tawaran tersebut dengan menerima bayaran 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk melakukan postingan yang mengandung muatan perjudian melalui akun instagram tersangka.

Kemudian tersangka UK melakukan postingan pada situs judi online tersebut selama 30 (tiga puluh) hari.

Selanjutnya pada Selasa 19 Desember 2023 tersangka kembali melakukan postingan melalui instastory dan mencantumkan link situs judi online tersebut dan ketika link tersebut diklik akan mengarah atau membuat dapat diaksesnya situs judi online dimaksud.

"Perbuatan Tersangka melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," jelasnya.

"Jaksa menahan tersangka UK di Lapas kelas II B Bireuen selama 20 (dua puluh) hari kedepan untuk selanjutnya menjalani persidangan," tutup Kajari Bireuen Munawal. [SR]

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru