SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • Sport
  • Beranda
  • Hukum

Selebgram Bireuen Ditahan Jaksa, Endorse Situs Judi Online via Medsos

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:


Tersangka UK (3 dari kiri( saat dilakukan penahanan oleh JPU Kejari Bireuen, Kamis (25/4/2024) di kantor Kejari setempat.

KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan penahanan terhadap tersangka UK yang merupakan pelaku tindak pidana Cyber UU ITE karena telah mengiklankan (endorse) situs Judi Online, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis (25/4/2024).

Hal tersebut dikatakan Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH kepada wartawan, (25/4), dan ia menambahkan, Penyidik Polda Aceh menyerahkan tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Iphone 11, 1 (satu) unit simcard dan 1 (satu) unit flash disk.

Lanjut Kajari, kronologi kejadian tindak pidana yang dilakukan tersangka berawal saat tersangka UK melalui akun Media Sosial Instagram miliknya pada 16 Agustus 2023 tersangka menerima tawaran dari seseorang melalui pesan WhatsApp (WA) untuk melakukan postingan salah satu situs judi online dan tersangka UK menerima tawaran tersebut dengan menerima bayaran 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk melakukan postingan yang mengandung muatan perjudian melalui akun instagram tersangka.

Kemudian tersangka UK melakukan postingan pada situs judi online tersebut selama 30 (tiga puluh) hari.

Selanjutnya pada Selasa 19 Desember 2023 tersangka kembali melakukan postingan melalui instastory dan mencantumkan link situs judi online tersebut dan ketika link tersebut diklik akan mengarah atau membuat dapat diaksesnya situs judi online dimaksud.

"Perbuatan Tersangka melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," jelasnya.

"Jaksa menahan tersangka UK di Lapas kelas II B Bireuen selama 20 (dua puluh) hari kedepan untuk selanjutnya menjalani persidangan," tutup Kajari Bireuen Munawal. [SR]

Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Selebgram Bireuen Ditahan Jaksa, Endorse Situs Judi Online via Medsos
  • Selebgram Bireuen Ditahan Jaksa, Endorse Situs Judi Online via Medsos
  • Selebgram Bireuen Ditahan Jaksa, Endorse Situs Judi Online via Medsos
  • Selebgram Bireuen Ditahan Jaksa, Endorse Situs Judi Online via Medsos
  • Selebgram Bireuen Ditahan Jaksa, Endorse Situs Judi Online via Medsos
  • Selebgram Bireuen Ditahan Jaksa, Endorse Situs Judi Online via Medsos
Berita Terbaru
  • Selebgram Bireuen Ditahan Jaksa, Endorse Situs Judi Online via Medsos
  • Selebgram Bireuen Ditahan Jaksa, Endorse Situs Judi Online via Medsos
  • Selebgram Bireuen Ditahan Jaksa, Endorse Situs Judi Online via Medsos
  • Selebgram Bireuen Ditahan Jaksa, Endorse Situs Judi Online via Medsos
  • Selebgram Bireuen Ditahan Jaksa, Endorse Situs Judi Online via Medsos
  • Selebgram Bireuen Ditahan Jaksa, Endorse Situs Judi Online via Medsos
Tampilkan lebih banyak

Pasang Iklan Disini

Designed by Kabar Aceh


Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • Mediasi Gagal, Wartawan Bireuen Tolak Damai atas Dugaan Penghinaan Keluarga di Facebook

  • HRD Ketua PKB Aceh, ini Susunan Pengurus DPW yang Dilantik Cak Imin

  • Diduga Hina Wartawan, Kuasa Hukum Desak Polres Bireuen Segera Tahan Anderson

  • SSB Bijeh Mata Bireuen Juara Sumbagut, Dua Tim Bijeh Mata Lolos ke Tingkat Nasional

  • Legislator Aceh Dukung Pembenahan Data JKA, Dinilai Tingkatkan Akurasi Penerima

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved