Terdakwa Pidana Pemilu Kasus "Cosmos" Dituntut 6 Bulan Penjara

KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa perkara Pidana Pemilu yaitu terdakwa CA, M dan F dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bireuen Jalan Medan - Banda Aceh, Geulanggang Baro, Kota Juang Kabupaten Bireuen, Jum'at (23/2/2024).

Adapun isi Tuntutan JPU antara lain,
Terdakwa CA:
1. Menyatakan terdakwa CA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Dakwaan Pasal 523 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
2. Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa CA selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)  subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit rice cooker
dikembalikan kepada penerima.
- 6 (enam) lembar kartu nama caleg
- 1 (satu) buah buku yasin bersampul foto caleg
- 1 (satu) lembar contoh surat suara
- 1 (satu) buah Flashdisk berisikan rekaman video.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
4. Biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa.

Sedangkan Terdakwa M, dituntut:
1. Menyatakan terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Dakwaan Pasal 523 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
2. Menjatuhkan pidana Penjara terhadap terdakwa M selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit rice cooker.
dikembalikan kepada penerima.
- 1 (satu) lembar kartu nama caleg.
- 1 (satu) buah buku yasin bersampul foto caleg.
Terlampir dalam berkas perkara.
4. Biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa.

dan Terdakwa F: 
1. Menyatakan terdakwa F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Dakwaan Pasal 490 UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
2. Menjatuhkan pidana Penjara terhadap terdakwa F selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit rice cooker
- 6 (enam) lembar kartu nama caleg
- 1 (satu) buah buku yasin bersampul foto caleg
- 1 (satu) lembar contoh surat suara
- 1 (satu) buah Flashdisk berisikan rekaman video.
Dipergunakan dalam perkara terdakwa CA
4. Biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa.

Terhadap Tuntutan JPU ketiga terdakwa mengajukan Pembelaan (Pledoi).

Perbuatan Terdakwa CA dan F pada tanggal 21 Desember 2023 bertempat di Poskesdes Desa Paya Aboe Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto caleg kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut.

Selanjutnya, perbuatan terdakwa M pada tanggal 21 Desember 2023 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Cot Tufah Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto caleg kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut.

Persidangan selanjutnya ditunda pada hari Senin 26 Februari 2024 dengan agenda pembacaan Pembelaan (Pledoi) dari ketiga terdakwa. [Rel]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru