Kejari Bireuen Beri Penyuluhan Hukum "Jaksa Masuk Dayah" di Pesantren Terpadu Al-Muslim Peusangan


Kasi Intel Kejari Bireuen Abdi Fikri, SH, MH saat memberi Penyuluhan Hukum "Jaksa Masuk Dayah" di Pesantren Al Muslim Peusangan Bireuen, Selasa (10/10/2023

KABAR ACEH | Bireuen- Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H melalui Kasi Intelijen Kejari Bireuen Abdi Fikri,S.H.,M.H melakukan penyuluhan hukum, program "Jaksa Masuk Dayah" di Yayasan Pesantren Terpadu Al-Muslim Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, Selasa (10/10/2023).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Yayasan Pesantren Terpadu Al-Muslim Peusangan Ust.Iswan Fadlin, M.A., Wakil Direktur Yayasan Holis Wahyu Prasetyo,G.r,S.Pd.I, Dewan Guru Yayasan Al-Muslim Peusangan, Santri dan Santriwati Yayasan Pesantren Terpadu Al-Muslim Peusangan.

Kasi Intelijen Kejari Bireuen Abdi Fikri pada kegiatan tersebut memberikan materi terkait UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan menjelaskan tentang Ancaman Pidana/Uqubat.

Para Santri Pesantren Terpadu Al-Muslim

Dalam paparannya Abdi Fikri juga menyampaikan bagaimana cara mencegah agar pelecehan seksual tidak terjadi bagi anak di lingkungan pesantren, yakni :
1). Tingkatkan Keimanan, 2). Keberanian diri (menolak, melapor, jika diancam atau dijanjikan sesuatu), 3) Berpakaian yang sopan dan wajar, 4). Mengenali dan menjaga organ intim/alat reproduksi dengan baik, 5). Jalin komunikasi dengan orang tua/guru dan 6). Jangan mudah percaya dengan rayuan.

Program Jaksa Masuk Dayah ini merupakan salah satu upaya Kejaksaan untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi santri yang sedang menimba ilmu di pesantren (dayah). 

Program tersebut sebelumnya telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejari Bireuen kembali meneruskan program ini dengan mendatangi Yayasan Pesantren Terpadu Al-Muslim Peusangan Kabupaten Bireuen.

"Kejari Bireuen berharap, adanya kegiatan ini dapat menambah ilmu hukum bagi anak di pesantren, bila  mengetahui suatu pelanggaran hukum telah terjadi, maka dapat melaporkannya ke pihak yang berwajib", Kasi Intel Abdi Fikri mengakhiri. [SR]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru