SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Hukum

Kajari Bireuen Damaikan Kasus Penganiayaan dengan RJ

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:
Kajari Bireuen H Munawal Hadi, SH, MH saat mendamaikan kasus penganiayaan dengan Restorative Justice (RJ) antara M dan MT, di Ruang Rapat Kajari setempat, Rabu (12/7/2023)/ Foto: for Kabaraceh.co 

KABAR ACEH | Bireuen-  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Dedi Maryadi,S.H.,M.H serta Jaksa Fasilitator melakukan upaya penghentian penuntutan perkara penganiayaan berdasarkan Keadilan Restorative (Restorative Justice) atas nama tersangka (MT) dengan korban (M) di Ruang Rapat Kajari setempat, Rabu (12/7/2023).

Kajari Bireuen Munawal Hadi, mengungkapkan, kejadian penganiayaan tersebut pada awalnya disebabkan oleh tersangka (MT) yang melarang Korban (M) yang merupakan kakak tiri dari tersangka (MT) untuk menjenguk ibu kandung korban (M) yang sedang sakit dengan alasan korban (M) semasa ibu sakit tidak mengurusnya sehingga terjadilah adu mulut dan penganiayaan tersebut.

"Akibat perbuatannya tersebut tersangka disangka telah melanggar Pasal  351 ayat (1) KUHPidana yang menyebutkan "Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah". jelas Kajari.

Lanjut Kajari, adapun hasil yang dicapai dalam upaya proses perdamaian tersebut antara lain;
1.   Tersangka dan korban menyetujui proses perdamaian yang ditawarkan penuntut umum selaku fasilitator, dan sepakat untuk melaksanakan pelaksanaan perdamaian pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.

2.   Hasil kesepakatan perdamaian yang telah disepakati oleh tersangka dan korban yaitu tersangka sepakat untuk memberikan biaya pengobatan kepada korban sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).

3.   Dalam hal tersangka tidak dapat melaksanakan kesepakatan perdamaian dalam jangka waktu 14 hari setelah pelimpahan tahap II, Penuntut Umum Selaku Fasilitator menyatakan proses perdamaian tidak berhasil dilaksanakan dalam nota pendapat dan laporan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen untuk persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan.

"Penuntut Umum Selaku Fasilitator membuka proses perdamaian setelah menjelaskan maksud dan tujuan serta Tahapan Pelaksanaan Proses Perdamaian (Sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021) dan selanjutnya kedua belah pihak bersedia untuk berdamai dengan menandatangani kesepakatan perdamaian," pungkas Kajari Bireuen Munawal Hadi. [SR]
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Kajari Bireuen Damaikan Kasus Penganiayaan dengan RJ
  • Kajari Bireuen Damaikan Kasus Penganiayaan dengan RJ
  • Kajari Bireuen Damaikan Kasus Penganiayaan dengan RJ
  • Kajari Bireuen Damaikan Kasus Penganiayaan dengan RJ
  • Kajari Bireuen Damaikan Kasus Penganiayaan dengan RJ
  • Kajari Bireuen Damaikan Kasus Penganiayaan dengan RJ
Berita Terbaru
  • Kajari Bireuen Damaikan Kasus Penganiayaan dengan RJ
  • Kajari Bireuen Damaikan Kasus Penganiayaan dengan RJ
  • Kajari Bireuen Damaikan Kasus Penganiayaan dengan RJ
  • Kajari Bireuen Damaikan Kasus Penganiayaan dengan RJ
  • Kajari Bireuen Damaikan Kasus Penganiayaan dengan RJ
  • Kajari Bireuen Damaikan Kasus Penganiayaan dengan RJ
Tampilkan lebih banyak




Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • Mantan Keuchik Karieng Peudada Ditahan Kejari Bireuen

  • Percepat Pemulihan Pasca Bencana, HRD Kembali Boyong Kementerian PU dan Kementerian PKP ke Aceh

  • Guha Tujoh Laweung, Gua Berbalut Misteri yang Dipercaya Tembus Ke Mekkah

  • Sahuti Permohonan HRD, Cak Imin Resmikan Jalur Udara Kualanamu-Rembele

  • Kejari Bireuen dan DPMGPKB Perketat Evaluasi Perdes: 40 Keuchik Gandapura Dikumpulkan

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved