Samakan Implementasi Hukum Jinayat di Aceh, DSI Aceh Gelar Bimtek Jaksa se Aceh


BANDA ACEH - Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr EMK Alidar SAg MHum, membuka acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Jaksa se-Aceh di Aula Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Rabu (24/5/2023).

Dalam pembukaan, Dr EMK Alidar menyampaikan bahwa penerapan Syariat Islam di Aceh tidaklah mudah dan mulus. Banyak rintangan dan hambatan yang harus dihadapi dengan sabar.

Selama ini, Dinas Syariat Islam Aceh telah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mempersiapkan daerah Aceh dalam menerapkan qanun-qanun yang berkaitan dengan Syariat Islam. Banyak program telah dilaksanakan, termasuk merekrut dan melatih personil yang akan menjadi pelaksana langsung dari qanun-qanun penegakan Syariat Islam.

Bimtek ini bertujuan untuk mensinergikan sumber daya yang ada dalam upaya penegakan hukum Syariat Islam secara umum. Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bapak Bambang Bachtiar SH MH, juga menambahkan bahwa materi qanun jinayah telah diusulkan kepada diklat kejaksaan agung, sehingga jaksa yang akan ditempatkan di Aceh sudah familiar dengan kasus jinayah.

Dalam Bimtek ini, peserta diharapkan mampu menguasai materi dasar serta strategi-strategi yang efektif untuk mencapai tujuan penegakan Syariat Islam di Aceh. Penting juga bagi peserta untuk memiliki profesionalitas dan moralitas tinggi, serta mengikuti kode etik profesi agar mampu memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Kepala Dinas Syariat Islam berharap agar Bimtek ini berjalan lancar tanpa kendala, dan pemerintah daerah ingin memberi kontribusi positif terhadap keberadaan Jaksa di Aceh dalam mendukung tugas penegakan qanun jinayat. Semoga Bimtek ini akan meningkatkan kapasitas jaksa se-Aceh dalam mengimplementasikan qanun jinayat sebagai amanah undang-undang untuk menerapkan Syariat Islam secara efektif di Aceh.

Bambang Bachtiar SH MH, selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh mengatakan Materi qanun jinayah sudah diusulkan kepada diklat kejaksaan agung, jadi jaksa-jaksa yang akan ditempatkan di aceh sudah familiar dengan dengan kasus jinayah ini, ditambah dengan adanya bimtek2 seperti ini semakin menguasai materi2 jinayah ini. Sehingga siapapun nanti jaksa yang ditempatkan ke aceh tidak samar-samar atau ambigu lagi dengan qanun jinayah, mudah2an terealisasi.

Berbicara tentang perkara jinayah, tentu ini adalah masalah sensitif yang mesti ditangani secara profesional. Dalam Bimtek ini, diharapkan peserta akan mampu menguasai materi dasar serta strategi-strategi yang efektif untuk mencapai tujuan yang saya sebutkan sebelumnya. Peserta mesti bertekad untuk menguasai aspek-aspek teknis yang berhubungan dengan tugas-tugas jaksa, tambahnya.

Kompetensi saja tidak akan sempurna dalam melayani kebutuhan masyarakat tanpa dibarengi oleh profesionalitas dan moralitas yang tinggi. Laksana ilmu dan akhlaq, seorang jaksa tentulah terikat oleh kode-kode etik profesi yang mesti diketahui sehingga mampu menyajikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

"Inilah yang juga saya harapkan akan menjadi penekanan dalam Bimtek ini. Moral dan etos kerja yang tinggi tentu akan berujung kepada peningkatan kualitas birokrasi pemerintahan dan akan juga menjadi indikator kesuksesan kita dalam menerapkan syariat Islam di Aceh," pungkasnya. [dar]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru