Hina Nabi Muhammad SAW via TikTok, Pria asal Bireuen Ditangkap Polisi

S Bin A (54) warga Desa Suwak Kec.Peusangan Selatan Kab.Bireuen, Pelaku Penghina Nabi Muhammad SAW melalui jejaring media sosial TikTok. / Foto for kabaraceh.co



KABAR ACEH | Bireuen- Sat Reskrim Polres Bireuen bersama Polsek Peusangan telah menangkap seorang pria berinisial S Bin A (54) warga Desa Suwak Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen.

Pelaku yang yang diduga telah melontarkan kata kata penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial akun TikTok tersebut ditangkal pada Kamis 18 Mei 2023 dini hari dirumahnya. 

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam, S.I.K., mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari jejaring media sosial TikTok, dimana tersangka S Bin A melontarkan kata-kata hinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

"Dari hasil informasi melalui media sosial Tiktok, kami berhasil menangkap pelaku dirumahnya, saat ini S sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap AKP Zhia.

Lanjutnya, perbuatan pelaku telah melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Perbuatan pelaku telah melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun tahun kurungan penjara. Terkait dengan Gangguan Kejiwaan, kami akan melakukan pemeriksaan ke RSJ," ujar AKP Zhia Kasat Reskrim Polres Bireuen. [SR]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru