SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Hukum
  • Rilis

Hina Nabi Muhammad SAW via TikTok, Pria asal Bireuen Ditangkap Polisi

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:
S Bin A (54) warga Desa Suwak Kec.Peusangan Selatan Kab.Bireuen, Pelaku Penghina Nabi Muhammad SAW melalui jejaring media sosial TikTok. / Foto for kabaraceh.co



KABAR ACEH | Bireuen- Sat Reskrim Polres Bireuen bersama Polsek Peusangan telah menangkap seorang pria berinisial S Bin A (54) warga Desa Suwak Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen.

Pelaku yang yang diduga telah melontarkan kata kata penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial akun TikTok tersebut ditangkal pada Kamis 18 Mei 2023 dini hari dirumahnya. 

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam, S.I.K., mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari jejaring media sosial TikTok, dimana tersangka S Bin A melontarkan kata-kata hinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

"Dari hasil informasi melalui media sosial Tiktok, kami berhasil menangkap pelaku dirumahnya, saat ini S sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap AKP Zhia.

Lanjutnya, perbuatan pelaku telah melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Perbuatan pelaku telah melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun tahun kurungan penjara. Terkait dengan Gangguan Kejiwaan, kami akan melakukan pemeriksaan ke RSJ," ujar AKP Zhia Kasat Reskrim Polres Bireuen. [SR]
Tag:
  • Hukum
  • Rilis
Bagikan:
Berita Terkait
  • Hina Nabi Muhammad SAW via TikTok, Pria asal Bireuen Ditangkap Polisi
  • Hina Nabi Muhammad SAW via TikTok, Pria asal Bireuen Ditangkap Polisi
  • Hina Nabi Muhammad SAW via TikTok, Pria asal Bireuen Ditangkap Polisi
  • Hina Nabi Muhammad SAW via TikTok, Pria asal Bireuen Ditangkap Polisi
  • Hina Nabi Muhammad SAW via TikTok, Pria asal Bireuen Ditangkap Polisi
  • Hina Nabi Muhammad SAW via TikTok, Pria asal Bireuen Ditangkap Polisi
Berita Terbaru
  • Hina Nabi Muhammad SAW via TikTok, Pria asal Bireuen Ditangkap Polisi
  • Hina Nabi Muhammad SAW via TikTok, Pria asal Bireuen Ditangkap Polisi
  • Hina Nabi Muhammad SAW via TikTok, Pria asal Bireuen Ditangkap Polisi
  • Hina Nabi Muhammad SAW via TikTok, Pria asal Bireuen Ditangkap Polisi
  • Hina Nabi Muhammad SAW via TikTok, Pria asal Bireuen Ditangkap Polisi
  • Hina Nabi Muhammad SAW via TikTok, Pria asal Bireuen Ditangkap Polisi
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • Kajari Bireuen Digantikan Yarnes, Munawal Hadi Kajari Simalungun

  • Vonis Korupsi Studi Banding, Eks Camat Peusangan Dihukum 2 Tahun 10 Bulan Penjara

  • Pantau Keuangan Desa di Bireuen, Kejari Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa

  • Closing Ceremony PKB I HUT ke-26 Bireuen, Bupati Mukhlis Beri Reward Mantan Bupati dan Santuni 110 Anak Yatim

  • Micky Klaxson Hibur Ribuan Penonton Malam Kedua PKB I Perayaan HUT ke-26 Bireuen

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved