SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Aceh Timur
  • News

Pengawas Desa Diharapkan Kuasai Teknologi

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Aceh Timur - Ketua Pengawas Kecamatan (Panwascam) Julok, Aceh Timur, Bahrom Walidin mengharapkan agar Pengawas Kelurahan /desa (PKD) agar menguasai teknologi, minimal dapat mengoperasikan handphond android.

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Julok laksanakan sesi Wawancara calon Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Julok bertempat kantor Panwascam Julok Jalan Medan - Banda Aceh Gampong Ulee Tanoh, Selasa 31 Januari 2023.

Ketua Panwascam Julok Bahrom Walidin, SE kepada media ini menyampaikan bahwa  sesi wawancara bagi calon PKD Akan dilaksanakan selama tiga hari.

Wawancara bagi PKD dilaksanakan selama 3 hari, mulai 31 Januari - 2 Februari. Untuk setiap desa/Gampong di Kecamatan Julok hanya dibutuhkan satu (1) orang petugas.

"Dari 161 Peserta calon PKD yang mendaftar, 150 orang yang lulus seleksi administrasi, nanti yang akan lulus hanya 37 orang saja mengingat Kecamatan Julok terdiri dari 37 Gampong," ujarnya Bahrom.

Bahrum berharap OKD lulus dan ditetapkan sebagai PKD di Gampong masing - masing bekerja sesuai dengan juknis dan aturan yang berlaku.

"Kami berharap bagi para PKD yang ditetapkan nantinya bekerja dengan penuh tanggung jawab, bekerja penuh waktu, netralitas dan mempunyai integritas yang tinggi," pungkasnya.

Tentang PKD Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Sementara terkait tugas, wewenang dan kewajibannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (***)
Tag:
  • Aceh Timur
  • News
Bagikan:
Berita Terkait
  • Pengawas Desa Diharapkan Kuasai Teknologi
  • Pengawas Desa Diharapkan Kuasai Teknologi
  • Pengawas Desa Diharapkan Kuasai Teknologi
  • Pengawas Desa Diharapkan Kuasai Teknologi
  • Pengawas Desa Diharapkan Kuasai Teknologi
  • Pengawas Desa Diharapkan Kuasai Teknologi
Berita Terbaru
  • Pengawas Desa Diharapkan Kuasai Teknologi
  • Pengawas Desa Diharapkan Kuasai Teknologi
  • Pengawas Desa Diharapkan Kuasai Teknologi
  • Pengawas Desa Diharapkan Kuasai Teknologi
  • Pengawas Desa Diharapkan Kuasai Teknologi
  • Pengawas Desa Diharapkan Kuasai Teknologi
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • HRD Komit Dukung Pembangunan Bireuen, Abi Nanda: Fadli Yusuf Jangan Asbun

  • HRD Apresiasi Polres Gayo Lues Polda Aceh, Berantas Jaringan Narkoba Jaringan Internasional

  • Abi Nanda: Stop Debat Kusir, Fadhli Yusuf Jangan Jadi Pahlawan Kesiangan

  • Kajari Bireuen Dianugerahi Gelar “Bapak Anti Korupsi”, Bentuk Apresiasi atas Keteguhan Menjaga Integritas Desa

  • Pulau Teupah, Sebuah Pulau Mungil yang Eksotis di Barat Daya Simeulue

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved