SWIPE UP TO READ
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda
  • Aceh
  • Aceh Timur

Pengawas Desa Diharapkan Kuasai Teknologi

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Aceh Timur - Ketua Pengawas Kecamatan (Panwascam) Julok, Aceh Timur, Bahrom Walidin mengharapkan agar Pengawas Kelurahan /desa (PKD) agar menguasai teknologi, minimal dapat mengoperasikan handphond android.

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Julok laksanakan sesi Wawancara calon Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Julok bertempat kantor Panwascam Julok Jalan Medan - Banda Aceh Gampong Ulee Tanoh, Selasa 31 Januari 2023.

Ketua Panwascam Julok Bahrom Walidin, SE kepada media ini menyampaikan bahwa  sesi wawancara bagi calon PKD Akan dilaksanakan selama tiga hari.

Wawancara bagi PKD dilaksanakan selama 3 hari, mulai 31 Januari - 2 Februari. Untuk setiap desa/Gampong di Kecamatan Julok hanya dibutuhkan satu (1) orang petugas.

"Dari 161 Peserta calon PKD yang mendaftar, 150 orang yang lulus seleksi administrasi, nanti yang akan lulus hanya 37 orang saja mengingat Kecamatan Julok terdiri dari 37 Gampong," ujarnya Bahrom.

Bahrum berharap OKD lulus dan ditetapkan sebagai PKD di Gampong masing - masing bekerja sesuai dengan juknis dan aturan yang berlaku.

"Kami berharap bagi para PKD yang ditetapkan nantinya bekerja dengan penuh tanggung jawab, bekerja penuh waktu, netralitas dan mempunyai integritas yang tinggi," pungkasnya.

Tentang PKD Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Sementara terkait tugas, wewenang dan kewajibannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (***)
Tag:
  • Aceh
  • Aceh Timur
Bagikan:
Berita Terkait
  • Pengawas Desa Diharapkan Kuasai Teknologi
  • Pengawas Desa Diharapkan Kuasai Teknologi
  • Pengawas Desa Diharapkan Kuasai Teknologi
  • Pengawas Desa Diharapkan Kuasai Teknologi
  • Pengawas Desa Diharapkan Kuasai Teknologi
  • Pengawas Desa Diharapkan Kuasai Teknologi
Berita Terbaru
  • Pengawas Desa Diharapkan Kuasai Teknologi
  • Pengawas Desa Diharapkan Kuasai Teknologi
  • Pengawas Desa Diharapkan Kuasai Teknologi
  • Pengawas Desa Diharapkan Kuasai Teknologi
  • Pengawas Desa Diharapkan Kuasai Teknologi
  • Pengawas Desa Diharapkan Kuasai Teknologi
Tampilkan lebih banyak
×
❤️

Traktir Kopi

Dukung Kabar Aceh • QRIS All Payment


Scan QRIS di bawah ini untuk berdonasi:

QRIS Donasi

🔒 Aman & Terenkripsi via QRIS


Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • Expo Rakyat 2021, Stand SMKN 1 Gandapura Ramai Pengunjung

  • HRD Akomodasi Aspirasi Warga Bener Meriah dan Aceh Tengah: Jalan Wer Lah–Simpang Lancang Jadi Prioritas IJD 2026

  • PSSB Bireuen U-12 Raih Juara III Festival Sepakbola Piala Presiden

  • Kejari Bireuen dan DPMGPKB Perketat Evaluasi Perdes: 40 Keuchik Gandapura Dikumpulkan

  • Kemnaker dan Kemenekraf Satukan Langkah, Siapkan Talenta Kreatif Hadapi Masa Depan

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kabaraceh.co