SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Ekbis

Pj Bupati Dan DPRK Aceh Utara Sepakati KUA – PPAS APBK 2023

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

KABAR ACEH, LHOKSUKON - Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi, dan Ketua DPRK Arafat Ali, SE, menandatangani Nota Kesepakatan Bersama terhadap KUA-PPAS APBK Aceh Utara tahun anggaran 2023.

Penandatanganan nota tersebut berlangsung di Gedung DPRK setempat pada Kamis malam, 1 September 2022, dalam rapat Paripurna ke-14 DPRK Aceh Utara masa persidangan II tahun sidang 2022, dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Anggaran terhadap Rancangan KUA - PPAS APBK Aceh Utara tahun 2023. Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama terhadap Rancangaan KUA-PPAS APBK tahun 2023.

Hadir pada kesempatan itu para Wakil Ketua DPRK Hendra Yuliansyah, SSos, Misbahul Munir, ST, Khairuddin, ST, Sekda Aceh Utara Dr A Murtala, MSi, para Asisten, staf ahli Bupati, Sekretaris DPRK, para Kepala SKPK, para Camat, para Kabag, para Sekretaris Lembaga Keistimewaan Aceh, dan pejabat terkait lainnya.

Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi, dalam sambutannya antara lain menyampaikam penghargaan  dan ucapan terimakasih kepada anggota DPRK yang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBK serta Rancagann Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) Kabupaten Aceh Utara Tahun 2023. "Sehingga pada malam hari ini secara bersama-sama kita laksanakan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRK Aceh Utara," kata Azwardi. 

Disebutkan, hasil pencermatan terhadap kondisi pendapatan daerah, disadari bersama bahwa kemampuan keuangan Aceh Utara tidak ada peningkatan yang signifikan. Penurunan pendapatan sebagian besar terjadi pada prognosa pendapatan transfer, yaitu alokasi dana DOKA. 

"Sementara pendapatan umum sangat terbatas mengingat kebutuhan kita yang relatif besar."

Terkait hal itu, Pemkab Aceh Utara melakukan penghematan pada seluruh pos pembelanjaan dengan mengutamakan kebutuhan yang prioritas dan mendesak.

Setelah nota kesepakatan KUA-PPAS disepakati, selanjutnya akan dilakukan pembahasan Rancangan Qanun APBK Aceh Utara tahun anggaran 2023. "Kami berharap pembahasan Rancangan Qanun APBK hendaknya dapat diselesaikan tepat waktu dan akan menjadi momentum daerah dalam percepatan penyusunan APBK 2023 sesuai dengan harapan masyarakat Kabupaten Aceh Utara," harap Azwardi.

Sebelumnya, pada 29 Juli 2022 lalu, Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi, telah menyampaikan nota keuangan Rancangan KUA – PPAS APBK Aceh Utara Tahun 2023 kepada DPRK setempat.

Penyusunan Rancangan KUA-PPAS Aceh Utara tahun 2023 mengusung tema "Memperkuat Ketahanan Ekonomi Melalui Peningkatan Peran Sektor Pertanian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang Berdaya Saing"

Kebijakan umum  APBK Tahun 2023 bertepatan dengan tahun pertama Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Aceh Utara tahun 2023 - 2026 yang menjabarkan tentang visi dan misi Bupati Aceh Utara. Arah kebijakan ekonomi pembangunan daerah dapat mengimplementasikan misi ke dalam RPD.
Gambaran struktur Rancangan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2023 menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp 2.397.501.457.784,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 242.888.792.907,- dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 2.154.612.664.877,-.

Sedangkan total Belanja Daerah direncanakan Rp 2.427.355.105.634,-. Dari sini terlihat ada defisit sebesar  Rp 29.853.647.850,- direncanakan dari Penerimaan Pembiayaan yaitu dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar Rp 30.853.647.850,- dan Pengeluaran Pembiayaan sebagai Penyertaan Modal Daerah pada Bank Aceh Tahun Anggaran 2023, sebagaimana amanat Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2019 sebesar Rp 1.000.000.000,- . Sehingga pembiayaan Netto sebesar Rp 29.853.647.850,-.

Kondisi Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Utara tahun 2023 mengalami penurunan sebesar Rp 65.468.233.350,- dibandingkan dengan APBK tahun 2022 sebesar Rp 2.462.969.691.134,-. Penurunan tersebut terjadi pada beberapa sumber pendapatan yang paling dominan pada Prognosa Pendapatan Transfer, yaitu dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Tag:
  • Ekbis
Bagikan:
Berita Terkait
  • Pj Bupati Dan DPRK Aceh Utara Sepakati KUA – PPAS APBK 2023
  • Pj Bupati Dan DPRK Aceh Utara Sepakati KUA – PPAS APBK 2023
  • Pj Bupati Dan DPRK Aceh Utara Sepakati KUA – PPAS APBK 2023
  • Pj Bupati Dan DPRK Aceh Utara Sepakati KUA – PPAS APBK 2023
  • Pj Bupati Dan DPRK Aceh Utara Sepakati KUA – PPAS APBK 2023
  • Pj Bupati Dan DPRK Aceh Utara Sepakati KUA – PPAS APBK 2023
Berita Terbaru
  • Pj Bupati Dan DPRK Aceh Utara Sepakati KUA – PPAS APBK 2023
  • Pj Bupati Dan DPRK Aceh Utara Sepakati KUA – PPAS APBK 2023
  • Pj Bupati Dan DPRK Aceh Utara Sepakati KUA – PPAS APBK 2023
  • Pj Bupati Dan DPRK Aceh Utara Sepakati KUA – PPAS APBK 2023
  • Pj Bupati Dan DPRK Aceh Utara Sepakati KUA – PPAS APBK 2023
  • Pj Bupati Dan DPRK Aceh Utara Sepakati KUA – PPAS APBK 2023
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • Kajari Bireuen Digantikan Yarnes, Munawal Hadi Kajari Simalungun

  • Pantau Keuangan Desa di Bireuen, Kejari Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa

  • Wakil Ketua DPRK Bireuen Surya Dharma Hadiri Pelantikan Keuchik dan Bunda PAUD Desa Paya Seupat

  • Closing Ceremony PKB I HUT ke-26 Bireuen, Bupati Mukhlis Beri Reward Mantan Bupati dan Santuni 110 Anak Yatim

  • Vonis Korupsi Studi Banding, Eks Camat Peusangan Dihukum 2 Tahun 10 Bulan Penjara

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved