Pj. Bupati Bireuen Aulia Sofyan Buka Sosialisasi Sertifikasi TPP Kemendes PDTT

Pj Bupati Bireuen Dr. Aulia Sofyan, Ph.d saat membuka Sosialisasi Sertifikasi TPP Kab. Bireuen di Aula  Lama Setdakab Bireuen, Selasa (23/8/2022)

KABAR ACEH | Bireuen-  Sosialisasi Sertifikasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Bireuen dibuka langsung oleh Pj. Bupati Bireuen di Aula Lama Setdakab Bireuen, Selasa (23/8/2022).

Kebutuhan akan TPP untuk pendampingan desa yang memiliki kompetensi tertentu, menunjukkan tenaga pendamping profesional telah memenuhi syarat untuk menjadi sebuah profesi yang mendapat pengakuan secara nasional.

Pj. Bupati Bireuen Dr. Aulia Sofyan, Ph.d, dalam sambutannya, berharap para tenaga pendamping profesional nantinya benar-benar dapat melakukan pendampingan masyarakat desa untuk mewujudkan desa menjadi mandiri.

"TPP nantinya dapat melakukan pendampingan masyarakat desa yang mandiri sebagai suatu kesatuan tata kelola desa, kesatuan tata kelola lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat, serta kesatuan tata ekonomi dan lingkungan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Aulia yang sebelumnya bertugas di Sekretariat Jenderal DPR RI Jakarta.

"Kami Pemkab Bireuen siap mendukung dan sama sama kita evaluasi nantinya apa yang menjadi kekurangan dan apa saja yang perlu ditingkatkan, termasuk program desa tanpa kemiskinan, salah satunya membangun rumah dhuafa, sebagaimana amanat Pj Gubernur Aceh," terang putra kelahiran asli Jangka Bireuen ini.

Koordinator TPP Aceh Drs Zulfahmi Hasan saat memberi materi sosialisasi Sertifikasi profesi TPP Kab. Bireuen

Pada kesempatan yang sama, Koordinator TPP Aceh, Drs  Zulfahmi Hasan, mengungkapkan, dalam rangka mengembangkan profesi TPP, keberadaan sertifikasi profesi sangat urgen dilaksanakan.

"Untuk mengembangkan profesi TPP beserta sistem penjaminan kualitas terhadap kinerjanya, maka keberadaan sertifikasi profesi tenaga pendamping profesional mutlak diperlukan," kata Zulfahmi.

Dikatakannya, hal tersebut telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendes PDTT Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, yang menyatakan bahwa tenaga pendamping profesional harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.

"Jadi ini mutlak dilaksanakan, saya berharap teman teman Pendamping tidak perlu risau, cukup mengikuti alur sesuai yang tertuang pada Keputusan Menteri Ketenaga Kerjaan Nomor 201 Tahun 2021, tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Nasional Indonesia (SKKNI). Juga mengacu pada Skema Sertifikasi Okupasi berbagai jenjang TPP, yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP P2 Kemendes PDTT", jelas Korprov Zulfahmi Hasan 

"Ini tahap sosialisasi, lebih lanjut akan digelar bimbingan teknis untuk TPP dalam menyusun portofolio hingga berhadapan dengan asesor nantinya," pungkasnya dihadapan 221 pendamping desa Bireuen, TAPM sejumlah 6 orang, PD 70 orang dan PLD 145. [SR]


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru