SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Ekbis

BPRS Hikmah Wakilah Ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU).

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

BANDA ACEH - BPRS hikmah wakilah telah mendapat izin dari menteri agama republik Indonesia NO.266 tanggal 14  Maret 2022 tentang penetapan BPRS hikmah wakilah sebagai lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS PWU).

Saat ini hikmah wakilah adalah yang pertama dan baru satu satunya bank syariah lokal di provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang mendapatkan izin dari menteri Agama.

Imam az Zuhri atau Ibnu Syihab (wafat tahun 741M) adalah salah seorang ulama besar dan terkemuka kelahiran Madinah arab saudi, ahli hadits memfatwakan dianjurkan wakaf Dinar an dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial dan pendidikan umat Islam.

Di Indonesia, dewan Syariah Nasional majelis ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tahun 2022 tentang wakaf uang/cash wakaf.

Wakaf uang adalah wakaf yang dapat dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal hal yang dibolehkan secara syar'iy dan penyaluran wajib melalui seorang Nadhir yang telah memiliki sertifikasi dari badan wakaf Indonesia (BWI).

Kunci pengelolaan wakaf terletak pada eksistensi pengelola wakaf nadzir dan tim kerja yang solid untuk memaksimalkan peran wakaf.

Apa bila wakaf dikelola secara profesional, maka ia akan menjadi lembaga Islam potensional yang berfungsi medanai dan mengembangkan perekonomian umat. Karena, maju-mundur nya wakaf sangat ditentukan oleh baik buruknya manajemen pengelolaan wakaf.

Dengan demikian, nadzir hendaklah didorong semaksimal mungkin untuk mencapai level kinerja dan performa yang terbaik.

Pengelolaan wakaf akan dilakukan oleh BPRS hikmah wakilah sebagai LKS PWU dan kerjasama dengan nadzir secara profesional memberi peluang bagi pengembangan wakaf agar lebih produktif, juga memberikan peluang penerapan prinsip-prinsip manajemen modern tentang perwakafan.

Atas izin LKS PWU yang telah kami miliki, kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada otoritas keuangan provinsi Aceh yang telah memberikan persetujuan izin prinsip sehingga apat kami lanjutkan proses perizinan di kementerian agama republik Indonesia.

Ucapan terimakasih juga kami sampaikan kepada kakanwil kementerian agama provinsi Aceh yang telah mendampingi tim verifikasi dari direktorat pemberdayaan zakat & wakaf kementerian agama republik Indonesia Jakarta.

Semoga LKS PWU hikmah wakilah dalam perjalanannya dapat berjalan dengan lancar dan sukses menjalankan fungsi sosial, ibadah, dakwah dan keagamaan.

Sedangkan dari sisi bisnis, gambaran kinerja hikmah wakilah sampai dengan semester 1 tahun 2022 menunjukkan pertumbuhan kinerja keuangan yang sangat baik. [Dar]
Tag:
  • Ekbis
Bagikan:
Berita Terkait
  • BPRS Hikmah Wakilah Ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU).
  • BPRS Hikmah Wakilah Ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU).
  • BPRS Hikmah Wakilah Ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU).
  • BPRS Hikmah Wakilah Ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU).
  • BPRS Hikmah Wakilah Ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU).
  • BPRS Hikmah Wakilah Ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU).
Berita Terbaru
  • BPRS Hikmah Wakilah Ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU).
  • BPRS Hikmah Wakilah Ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU).
  • BPRS Hikmah Wakilah Ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU).
  • BPRS Hikmah Wakilah Ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU).
  • BPRS Hikmah Wakilah Ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU).
  • BPRS Hikmah Wakilah Ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU).
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • Kajari Bireuen Digantikan Yarnes, Munawal Hadi Kajari Simalungun

  • Vonis Korupsi Studi Banding, Eks Camat Peusangan Dihukum 2 Tahun 10 Bulan Penjara

  • Pantau Keuangan Desa di Bireuen, Kejari Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa

  • Closing Ceremony PKB I HUT ke-26 Bireuen, Bupati Mukhlis Beri Reward Mantan Bupati dan Santuni 110 Anak Yatim

  • Micky Klaxson Hibur Ribuan Penonton Malam Kedua PKB I Perayaan HUT ke-26 Bireuen

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved