Banleg DPRA Sebut Baru Dua Raqan Prioritas yang Sudah RDP

BANDA ACEH - Badan Legislasi (Banleg) DPRA bersama komisi-komisi terus melakukan pembahasan rancangan qanun (raqan) perioritas 2022. Dari 12 raqan yang diusulkan, dua diantaranya sudah dilaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.

Kedua raqan tersebut yaitu, Raqan Hak Sipil dan Politik Rakyat Aceh dan Raqan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya Rakyat Aceh. Wakil Ketua Banleg DPRA, Bardan Sahidi, Selasa (5/4/2022) mengatakan, proses pembahasan raqan terus dilakukan.

Menurut Bardan, Banleg sudah mendistribusi semua judul raqan yang sudah ditetapkan kepada komisi-komisi di DPRA selaku pembahas. Politikus PKS ini menyebutkan, dari 12 judul raqan yang sudah ditetapkan, sebagian di antaranya raqan sisa tahun lalu.

Sementara tahun ini, ada tambahan lima raqan prioritas dimana dua diantaranya merupakan usulan inisiatif DPRA.

Kedua raqan inisiatif tersebut yaitu, Raqan Aceh tentang Majelis Pendidikan Aceh dan Raqan Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sementara tiga raqan lain merupakan usulan Pemerintah Aceh yaitu, Raqan Aceh tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Raqan Aceh tentang Cadangan Pangan, dan Raqan Aceh tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selebihnya merupakan sisa tahun lalu yaitu, Raqan Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe, Raqan Aceh tentang Tata Niaga Komoditas Aceh, Raqan Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2010 tentang Kesehatan.

Selanjutnya, Raqan Aceh tentang Bahasa Aceh, Raqan Aceh tentang Hak Sipil dan Hak Politik Rakyat Aceh, Raqan Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Alam Rakyat Aceh, dan Raqan Aceh tentang Pertanahan. [] 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru