SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • DPRA
  • Parlementaria

Banleg DPRA Sebut Baru Dua Raqan Prioritas yang Sudah RDP

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

BANDA ACEH - Badan Legislasi (Banleg) DPRA bersama komisi-komisi terus melakukan pembahasan rancangan qanun (raqan) perioritas 2022. Dari 12 raqan yang diusulkan, dua diantaranya sudah dilaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.

Kedua raqan tersebut yaitu, Raqan Hak Sipil dan Politik Rakyat Aceh dan Raqan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya Rakyat Aceh. Wakil Ketua Banleg DPRA, Bardan Sahidi, Selasa (5/4/2022) mengatakan, proses pembahasan raqan terus dilakukan.

Menurut Bardan, Banleg sudah mendistribusi semua judul raqan yang sudah ditetapkan kepada komisi-komisi di DPRA selaku pembahas. Politikus PKS ini menyebutkan, dari 12 judul raqan yang sudah ditetapkan, sebagian di antaranya raqan sisa tahun lalu.

Sementara tahun ini, ada tambahan lima raqan prioritas dimana dua diantaranya merupakan usulan inisiatif DPRA.

Kedua raqan inisiatif tersebut yaitu, Raqan Aceh tentang Majelis Pendidikan Aceh dan Raqan Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sementara tiga raqan lain merupakan usulan Pemerintah Aceh yaitu, Raqan Aceh tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Raqan Aceh tentang Cadangan Pangan, dan Raqan Aceh tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selebihnya merupakan sisa tahun lalu yaitu, Raqan Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe, Raqan Aceh tentang Tata Niaga Komoditas Aceh, Raqan Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2010 tentang Kesehatan.

Selanjutnya, Raqan Aceh tentang Bahasa Aceh, Raqan Aceh tentang Hak Sipil dan Hak Politik Rakyat Aceh, Raqan Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Alam Rakyat Aceh, dan Raqan Aceh tentang Pertanahan. [] 
Tag:
  • DPRA
  • Parlementaria
Bagikan:
Berita Terkait
  • Banleg DPRA Sebut Baru Dua Raqan Prioritas yang Sudah RDP
  • Banleg DPRA Sebut Baru Dua Raqan Prioritas yang Sudah RDP
  • Banleg DPRA Sebut Baru Dua Raqan Prioritas yang Sudah RDP
  • Banleg DPRA Sebut Baru Dua Raqan Prioritas yang Sudah RDP
  • Banleg DPRA Sebut Baru Dua Raqan Prioritas yang Sudah RDP
  • Banleg DPRA Sebut Baru Dua Raqan Prioritas yang Sudah RDP
Berita Terbaru
  • Banleg DPRA Sebut Baru Dua Raqan Prioritas yang Sudah RDP
  • Banleg DPRA Sebut Baru Dua Raqan Prioritas yang Sudah RDP
  • Banleg DPRA Sebut Baru Dua Raqan Prioritas yang Sudah RDP
  • Banleg DPRA Sebut Baru Dua Raqan Prioritas yang Sudah RDP
  • Banleg DPRA Sebut Baru Dua Raqan Prioritas yang Sudah RDP
  • Banleg DPRA Sebut Baru Dua Raqan Prioritas yang Sudah RDP
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • HRD Komit Dukung Pembangunan Bireuen, Abi Nanda: Fadli Yusuf Jangan Asbun

  • Abi Nanda: Stop Debat Kusir, Fadhli Yusuf Jangan Jadi Pahlawan Kesiangan

  • HRD: Ketiadaan DED, Banyak Usulan Infrastruktur dari Masyarakat Bireuen Belum Bisa Ditindaklanjuti

  • Ketua JASA Bireuen Titip Harapan ke KONI Aceh: Buka Pintu Prestasi untuk Anak syuhada

  • Bupati Bireuen Diminta Dukung Penuh Baitul Mal, Tgk Ismayadi: Dana Zakat Jangan Dipolitisasi

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved