SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • DRKA
  • News

DRKA Siap Jamin Blanko e-KTP untuk Disdukcapil Kabupaten Kota

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

BANDA ACEH - Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) siap menjamin, serta menfasilitasi ketersedian blanko KTP Elektronik (e-KTP) kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kabupaten/kota.
 
Demikian disampaikan Sekretaris Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Muhammad Amin di ruang kerjanya, Jumat (11/2/2022). 
 
Muhammad Amin menjelaskan, salah satu fungsi Dinas Registrasi Kependudukan Aceh ialah  menfasilitasi Dinas Dukcapil yang ada di kabupaten/kota dalam hal membantu meminjamkan sarana dan prasarana untuk memfasilitasi blanko e-KTP yang ada di kabupaten kota. Sehingga  masyarakat yang  sudah wajib mendapatkan e-KTP  tidak terkendala dengan blanko e-KTP. 
 
"Tujuan pemberian blanko e-KTP kepada kabupaten/kota  ialah  untuk menjamin proses rekam cetak e-KTP agar  berjalan sebagaimana diharapakan," jelasnya. 
 
Lebih lanjut, M. Amin menerangkan, dengan ketersedianya blanko e-KTP,  maka Disdukcapil yang ada di kabupaten kota, tidak perlu lagi mengeluarkan surat keterangan (Suket) kepada yang bersangkutan. 
 
Untuk sementara ini kondisi blanko e-KTP yang ada di provinsi tersedia. Bagi Disdukcapil kabupten kota yang membutuhkan, maka bisa segera membuat surat permintaan ke provinsi.  kita akan menfasilitasi blanko tersebut.
 
"Alhamdulilah untuk sekarang kondisi blanko di kabupaten kota dipastikan terjamin ada," jelasnya. 
 
Dalam bulan Januari sampai Febuari  ini, Kata Amin, ada beberapa kabupaten/kota yang sudah hadir ke Dinas Registrasi Kependudukan Aceh untuk meminta tambahan balnko e-KTP diantaranya Aceh Tamiang, Aceh Besar, Pidie dan Aceh Tengah dan  Banda Aceh.
 
Kemudian untuk mendapat blanko  e-KTP, Disdukcapil kabupaten/kota juga dipersilahkan  mendatangi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pengambilan blanko e-KTP.
 
"Tapi yang jelas stok besarnya ada di provinsi. Artinya kabupate kota silahkan datang ke provinsi untuk meminta blanko e-KTP. Jadi tidak ada alasan Disdukcapil kabupaten kota untuk mengeluarkan sunket, karena blanko e-KTP tak tersedia," katanya.(mc)
 
Tag:
  • DRKA
  • News
Bagikan:
Berita Terkait
  • DRKA Siap Jamin Blanko e-KTP untuk Disdukcapil Kabupaten Kota
  • DRKA Siap Jamin Blanko e-KTP untuk Disdukcapil Kabupaten Kota
  • DRKA Siap Jamin Blanko e-KTP untuk Disdukcapil Kabupaten Kota
  • DRKA Siap Jamin Blanko e-KTP untuk Disdukcapil Kabupaten Kota
  • DRKA Siap Jamin Blanko e-KTP untuk Disdukcapil Kabupaten Kota
  • DRKA Siap Jamin Blanko e-KTP untuk Disdukcapil Kabupaten Kota
Berita Terbaru
  • DRKA Siap Jamin Blanko e-KTP untuk Disdukcapil Kabupaten Kota
  • DRKA Siap Jamin Blanko e-KTP untuk Disdukcapil Kabupaten Kota
  • DRKA Siap Jamin Blanko e-KTP untuk Disdukcapil Kabupaten Kota
  • DRKA Siap Jamin Blanko e-KTP untuk Disdukcapil Kabupaten Kota
  • DRKA Siap Jamin Blanko e-KTP untuk Disdukcapil Kabupaten Kota
  • DRKA Siap Jamin Blanko e-KTP untuk Disdukcapil Kabupaten Kota
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • Kajari Bireuen Digantikan Yarnes, Munawal Hadi Kajari Simalungun

  • Pantau Keuangan Desa di Bireuen, Kejari Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa

  • HRD: Ketiadaan DED, Banyak Usulan Infrastruktur dari Masyarakat Bireuen Belum Bisa Ditindaklanjuti

  • Wakil Ketua DPRK Bireuen Surya Dharma Hadiri Pelantikan Keuchik dan Bunda PAUD Desa Paya Seupat

  • Vonis Korupsi Studi Banding, Eks Camat Peusangan Dihukum 2 Tahun 10 Bulan Penjara

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved