SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • News

Bupati Aceh Timur Tandatangan MoU Sertifikat Tanah Wakaf

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

ACEH TIMUR - Bupati Aceh Timur, H Hasballah Bin HM Thaib, SH melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) sertifikat tanah wakaf antara pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur, dan Kantor Kementerian Agama Kanupaten Aceh Timur.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Timur, Senin (7/2) dihadiri, Bupati Aceh Timur, Kepala Kantor BPN Aceh Timur, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Timur, Kabag Hukum Setdakab Aceh Timur, Ketua BWI Aceh Timur, Ketua Baitul Mal Aceh Timur, Ketua Dewan Syariah Baitul Mal Aceh Timur, Ketua Forum Nazhir Wakaf Aceh Timur, Ketua APRI Aceh Timur, Serta perwakilan Camat dan KUA dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur.

"Meskipun pada dasarnya wakaf adalah urusan Agama Islam, namun pada praktiknya masuk ke dalam ranah negara. Untuk itu, pemerintah berkewajiban memberikan kepastian hukum, berperan aktif dalam memfalitasi dan membangun infrastruktur perwakafan yang baik," ujar Bupati Aceh Timur, H. Hasballah Bin HM Thaib dalam laporannya.

Bupati menambahkan,s alahs atu poin penting dari kehadiran regulasi wakaf yang harus dilakukan adalah pengamanan aset wakaf lewat pengadministrasian harta benda wakaf berupa pendaftaran dan pengumuman harta benda wakaf.

"Pendaftaran harta benda wakaf salah satunya tanah wakaf dimulai penerbitan akta ikrar wakaf ke instansi yang berwenang dalam hal ini Kantor Badan Pertanahan Nasional melalui pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) kepala KUA yang merupakan bagian dari Kantor Kementerian Agama," jelas Bupati Aceh Timur.

Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama  Kabupaten Aceh Timur, Salman S.Pd. M.Ag pada kesempatan yang sama mengatakan, dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, dan Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004, salah satu hal   yang menjadi titik berat tentang harta benda wakaf adalah penjagaan Serta serlindungan harta benda wakaf lewat pendaftaran ada instansi negara yang berwenang. 

"Alur pendaftaran dimulai dengan pelaksanaan kkrar wakaf dan penerbitan akta wkrar wakaf oleh pejabat pembuat akta ikrar wakaf yaitu Kepala Kantor Urusan Agama. Dilanjutkan dengan mendaftar kepada instansi yang berwenang, khusus untuk tanah wakaf didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional untuk mendapatkan sertifikat wakaf, kemudian dicatat di Kementerian Agama Dan Badan Wakaf Indonesia," pungaks Salman. ()
Tag:
  • News
Bagikan:
Berita Terkait
  • Bupati Aceh Timur Tandatangan MoU Sertifikat Tanah Wakaf
  • Bupati Aceh Timur Tandatangan MoU Sertifikat Tanah Wakaf
  • Bupati Aceh Timur Tandatangan MoU Sertifikat Tanah Wakaf
  • Bupati Aceh Timur Tandatangan MoU Sertifikat Tanah Wakaf
  • Bupati Aceh Timur Tandatangan MoU Sertifikat Tanah Wakaf
  • Bupati Aceh Timur Tandatangan MoU Sertifikat Tanah Wakaf
Berita Terbaru
  • Bupati Aceh Timur Tandatangan MoU Sertifikat Tanah Wakaf
  • Bupati Aceh Timur Tandatangan MoU Sertifikat Tanah Wakaf
  • Bupati Aceh Timur Tandatangan MoU Sertifikat Tanah Wakaf
  • Bupati Aceh Timur Tandatangan MoU Sertifikat Tanah Wakaf
  • Bupati Aceh Timur Tandatangan MoU Sertifikat Tanah Wakaf
  • Bupati Aceh Timur Tandatangan MoU Sertifikat Tanah Wakaf
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • Ultimatum Keras! APDESI Bireuen Tak Akan Ampuni Oknum LSM yang Tekan Keuchiek!

  • Soroti Ketimpangan Hunian Korban Bencana, Ruslan Minta Sinkronisasi Pusat dan Daerah

  • Lantik 8 Pejabat, Bupati Bireuen: Tak Mampu Penuhi Target Diganti

  • Surya Dharma Kritik Pernyataan Bupati Bireuen: Jangan Berlindung di Balik Pusat, Ini Kewajiban Daerah

  • HRD Ketua PKB Aceh, ini Susunan Pengurus DPW yang Dilantik Cak Imin

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved