Ketiga Kalinya, Kejari Bireuen Hentikan Kasus dengan Keadilan Restoratif


KABAR ACEH | Bireuen-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, kembali menghentikan penuntutan proses perkara hukum berdasarkan keadilan restoratif. 

Penghentian perkara kasus kriminal yang ketiga, kali ini jaksa menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap Edinur (30) warga Desa Keureumbok, Kecamatan Kutablang yang lehernya disayat pisau silet oleh Ibrahim Ali (52) warga Geudong-geudong Kecamatan Kota Juang pada Minggu 14 November 2021 lalu.



Kedua belah pihak dipertemukan untuk berdamai di aula Kejari Bireuen, Kamis (13/1/2022) untuk menyelesaikan persoalan tersebut sesuai peraturan Jaksa Agung (PERJA) No. 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, seperti tertuang dalam pasal 1 : Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Kajari Bireuen, Farid Rumdana, SH, MH didampingi Kasi Pidana Umum, Zulham SH dan Kasi Intelijen, Muliana SH, kepada kabaraceh.co mengungkapkan, pihaknya kembali menghentikan penuntutan untuk ketiga kalinya, dengan melaksanakan PERJA No 15 Tahun 2020, atas perkara penganiayaan yang melibatkan Ibrahim M Ali bin Alm M Ali.

Dikatakan Farid, persoalan keduanya itu bermula ketika korban Edinur bin Sudirman, mendatangi kediaman pelaku pada Minggu 14 November 2021 lalu, di Desa Geudong-geudong. Ibrahim tiba-tiba menyabet bagian belakang leher Edinur dengan menggunakan pisau jenis cutter hingga korban terluka dan dilarikan ke RSUD dr Fauziah Bireuen. Korban menderita luka menganga sepanjang 10 cm dan lebar 0,5 cm. Kemudian perkara ini ditangani tim penyidik Polres Bireuen, lalu dilimpah ke kejaksaan.

Selanjutnya pada 3 Januari 2022 dimediasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka dan korban berhasil dipertemukan, disaksikan tim penyidik Polres Bireuen yang menangani perkara ini. Juga dihadiri keluarga dari kedua pihak dan perangkat desa, keduanya bersepakat untuk berdamai dan menyetujui proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif.

"Setelah difasilitasi oleh JPU dan sesuai persyaratan yang diminta oleh korban, yakni pelaku memberi biaya pengobatan serta bersedia membayar hutang istrinya sebesar Rp 30 juta, kedua pihak akhirnya siap dan sepakat berdamai," terang Farid Rumdana.




Lalu Kajari Bireuen dan tim JPU melakukan  gelar perkara secara virtual, dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) serta Direktorat TP Oharda pada 12 Januari lalu, terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara Ibrahim M Ali ini. 

Hasilnya, dapat disetujui untuk dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.


Tersangka yang sebelumnya ditahan dalam sel Polres Bireuen, dan mulai hari ini dengan diterbitkannya surat ketetapan penghentian penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : B-126/L.1.21/Eoh.2/1/2022 tanggal 13 Januari 2022, maka secara resmi Ibrahim M Ali dikeluarkan dari sel tahanan.

Farid menambahkan, karena para pihak sepakat berdamai, maka penghentian penuntutan perkara ini tidak dikenakan biaya.

"Para pihak sepakat berdamai, maka penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif ini, dari kedua pihak tidak dipungut biaya," ungkap Kajari Bireuen Farid Rumdana. [SR]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru