HRD Kembali Ingatkan Menhub Soal Jalur Kereta Api Lhokseumawe-Bireuen



KABAR ACEH | Jakarta- Anggota DPR RI F-PKB Daerah Pilihan Aceh II, H. Ruslan M. Daud, SE (HRD) Kembali mengingatkan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Ir. Budi Karya Sumadi agar melanjutkan pembangunan Jalur Kereta Api Lintas Lhokseumawe-Bireuen.


Hal tersebut disampaikan HRD, Rabu (26/1/2022) dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi V DPR RI dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia pada masa persidangan III tahun sidang 2021/2022 dengan agenda Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun 2021 dan Membahas Program Kerja Tahun 2022, di Ruang Sidang Komplek Gedung DPR RI Senayan.


Menurut informasi persyaratan teknik dalam rangka penyelesaian lintas Kuta Blang - Matang Glumpang Dua (Feasibility Study hibah dari SNCF Perancis, Detail Engineering Design Track dan Jembatan, Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) telah selesai dikerjakan, termasuk pembebasan tanah, pungkas HRD


"Dalam rangka percepatan pembangunan perkeretaapian lintas Lhokseumawe - Bireuen yang berkesinambungan diharapkan anggaran bisa tersedia setiap tahun melalui Skema Multi Years Contract (MYC), mulai dari tahun ini (2022 – 2024)," kata Ruslan.


Politisi PKB asal Bireuen itu mengharapkan pada Desember 2024 Lintas Lhokseumawe - Bireuen sepanjang 44 km dapat beroperasi, sehingga konektivitas dua kota tersebut baik output maupun outcome yang diharapkan dapat tercapai.


Mulai tahun Anggaran 2022 - 2024 HRD juga meminta agar mengalokasikan dana untuk pembangunan lintas Kuta Blang - Matang Glp. Dua - Bireuen sehingga pada tahun 2024 bisa tuntas semuanya.


Selain itu, Ruslan juga meminta kepada Kementerian perhubungan agar tetap mengutamakan keselamatan masyarakat pada setiap perlintasan sebidang.


"Sosialisasi harus terus dilakukan, agar tumbuh kesadaran pengguna jalan saat melintas di pintu perlintasan kereta api, di mana mereka bisa bersabar dan mengutamakan keselamatan," kata HRD.


Selanjutnya, politisi PKB asal Bireuen itu juga menekankan agar setiap perlintasan harus dilengkapi fasilitas keselamatan serta melakukan evaluasi berkala terhadap fasilitas keselamatan dan juga memperbaiki kondisi jalan di perlintasan untuk mengurangi risiko kecelakaan.


"Nantinya di lokasi tersebut juga harus ditempatkan petugas penjaga perlintasan guna memperhatikan dan memberikan jarak pandang yang cukup bagi masinis dan pengendara kendaraan," tutup HRD. [SR]

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru