Hukum
Satreskrim Polres Bireuen Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor
KABAR ACEH | Bireuen- Aparat Polres Bireuen berhasil mengungkap sejumlah aksi pencurian sepeda motor dan menangkap sindikat curanmor di wilayah hukum polres setempat.
Tak hanya itu, sejumlah aksi kejahatan pencurian sepeda motor yang kerab terjadi di beberapa kabupaten/kota, di wilayah Polda Aceh ini berhasil diungkap tim Satreskrim Polres Bireuen.
Hal tersebut dipaparkan kepada awak media melalui Press Conference di Mapolres Bireuen, Senin (22/11/2021) yang dipimpin Waka Polres Bireuen, Kompol Adli SE didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo SIK.

Pad temu pers tersebut, diperlihatkan sejumlah barang bukti (BB) sepeda motor curian, yang semua telah terindentifikasi pemiliknya sesuai laporan polisi (LP) dan surat kepemilikan yang sah.
"Seluruh BB ini, nantinya akan dikembalikan kepada pemilik setelah keputusan inkrah di pengadilan," ujar Adli.
Kompol Adli menambahkan, penanganan perkara curanmor ini berdasarkan laporan polisi LP/A/92/IX/YAN.2.5/2021/SPKT/POLRES BIREUEN, Tanggal 07 September 2021 (LP Polres Bireuen)
LP/B/185/XI/2021/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH, Tanggal 09 November 2021. (LP Polres Bireuen)
LP/B/191/XI/ 2021 /SPKT/ POLRES BIREUEN/POLDA ACEH, Tanggal 16 November 2021 (LP Polres Bireuen) LP/B/192/XI/ 2021 /SPKT/ POLRES BIREUEN/POLDA ACEH, Tanggal 17 November 2021 (LP Polres Bireuen)
LP/B/193/XI/ 2021 /SPKT/ POLRES BIREUEN/POLDA ACEH, Tanggal 17 November 2021. (LP Polres Bireuen)
LP/B/210/X/ 2021 /SPKT/ POLDA ACEH, Tanggal 30 Oktober 2021.(LP POLDA ACEH.
Selanjutnya, LP/B/259/VII/ 2021 /SPKT/ POLRES LHOKSEUMAWE/POLDA ACEH, Tanggal 27 Juli 2021.(LP POLRES LHOKSEUMAWE).
LP/B/11/VII/2021/SPKT/POLSEK MUARA BATU/POLRES LHOKSEUMAWE/PODA ACEH (LP Polres Lhokseumawe) serta
LP.B/31/III/RES.1.8/2020/RES BIREUEN,TANGGAL 05 MARET 2020 (Polres Bireuen).
Dikatakannya, pencurian dengan pemberatan terjadi pada delapan TKP di wilayah hukum Polres Bireuen, Polres Lhokseumawe dan Polres Aceh Besar. Diantaranya, TKP pertama pada hari Rabu 28 Juli 2021 sekira pukul 23.30 WIB, di lokasi pembangunan Pustu Desa Pucuk Alue Kecamatan Peudada Kab.Bireuen, pelaku menggasak satu unit sepeda motor Honda CRV warna Hitam Noka MH1KD111XLK126833, Nosin KD11E1126143.
Lalu, TKP kedua pada Sabtu 6 November 2021 sekira pukul 18.00 WIB di Desa Cot Batee Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen, satu unit Honda Vario Putih, Norak : MH1JFU115FK040194, Nosin : JFU1E1040115. (LP POLRES BIREUEN).
TKP Ketiga Jum'at 23 Juli 2021 sekira pukul 22.00 WIB, depan Toko Sunan House (Lapangan VOA) Desa Meunasah Capa Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, satu unit sepmor Honda Scoopy Putih (sebelumnya warna merah hitam), Norak : MH1JM3123KK669715, Nosin : JM31E2664855 (LP POLRES BIREUEN).
TKP keempat Senin 19 Juli 2021 sekira pukul 22.30 WIB, di Blok Desa Meunasah Capa Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, satu unit sepmor Honda Scoopy Biru Doff, Norak : MH1JF6113CK350450, Nosin: JF61E1347105 (LP POLRES BIREUEN). TKP kelima Kamis 11 November 2021 sekira pukul 13.00 WIB, satu unit Honda Beat Hitam, Norak: MH1JBFZ116HK946869, Nosin: JFZ1E1960244 (LP POLRES BIREUEN).
TKP keenam Sabtu 30 Oktober 2021 di Desa Rima Keuneurom, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, satu unit Yamaha NMAX Silver, Norak : MH35G5670MJOO7403 (LP POLDA ACEH).
TKP ketujuh wilayah hukum Polres Lhokseumawe, satu unit Honda Vario Putih, Norak : MH1KF1116FK237376 (LP POLRES LHOKSEUMAWE). TKP kedelapan wilayah hukum Polres Lhokseumawe, satu unit Honda Beat, Warna Hitam, Norak: MH1JFZ122JK991497 (Dalam Pengembangan)
Adli menjelaskan, satu unit Honda Beat Hitam Norak : MH1JFZ133KK262662 (Dalam Pengembangan) dan satu unit sepmor Kawasaki Ninja Warrior Merah, Noka: JKAEX250LEDA58130 kini masih dalam pengembangan petugas.
Dia menyebutkan, tim Opsnal Satreakrim berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor, yang terjadi sejak Juli-November 2021. Awalnya, petugas berhasil menciduk satu pelaku yang berinisial ABR alias Pajero (29) warga Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang si kawasan Cot Gapu pada 15 November lalu.
Kemudian tersangka ini, membeberkan aksi kawanan pencuri itu, hingga polisi berhasil menemukan sembilan unit sepmor curian, "Tersangka memantau calon korbannya, lalu begitu dapat kesempatan langsung membawa kabur sepeda motor," ungkap Waka Polres Adli.
Adapun tiga sindikat pelaku itu, yakni ABR Alias PAJERO, FR Alias COBRA (34) warga Desa Pulo Ara Geudong Teungoeh dan HZ (42) warga Bireuen Meunasah Reuleut.
Saat penangkapan, dari tangan tersangka petugas juga menemukan 11 paket sabu seberat 7,11 gram dan satu timbangan digital.
"Akibat perbuatannya, kepada para tersangka masing-masing dijerat dengan ancaman hukuman pidana bervariasi. Pajero dan Cobra dikenakan pasal 363 jo pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman 9 tahun penjara, serta HZ alias Paman dijerat dengan pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara" tegas Wakapolres Kompol Adli. [SR]
Via
Hukum