Masuk ke Aceh Sejak 18 Mei Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19 Swab Anti Gen


Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, SIK, MH/ Foto: Ist

KABAR ACEH | Banda Aceh- Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh yang dikeluarkan 14 Mei 2021, menyebutkan, “Bahwa siapapun yang akan melewati 4 perbatasan yaitu Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Singkil dan Subulussalam wajib membawa surat Swab Antigen yang ditunjukan kepada petugas penyekatan di perbatasan”.


Hal itu dikatakan Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH, melalui siaran pers tertulisnya kepada media ini di Banda Aceh, Sabtu (15/5/2021).

“Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021 pukul 00.00 WIB. Sebab, pada tanggal 17 Mei sudah berakhir larangan mudik atau penyekatan. Semua kendaraan umum dan kendaraan pribadi boleh memasuki Aceh, asalkan membawa surat bebas Covid-19,” terangnya.

Dijelaskan Dicky Sondani, semua petugas yang menjaga 4 perbatasan Aceh-Sumut, tetap akan bekerja 24 jam untuk mengecek semua kendaraan yang memasuki Aceh.

Karena itu, Dirlantas Polda Aceh mengimbau kepada pemilik kendaraan umum, terutama Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), agar segera menyampaikan kepada para penumpang yang akan berangkat menuju Aceh, wajib membawa Surat Keterangan Bebas Covid-19 Swab Antigen. Apabila ada penumpang yang tidak membawa surat tersebut, maka bus akan diputar balik ke arah Sumut.

“Kepada masyarakat Aceh atau pendatang yang saat ini masih berada di wilayah Sumut, yang akan kembali ke wilayah Aceh dengan kendaraan pribadi, agar mematuhi Surat Edaran Gubernur Aceh tersebut. Kendaraan pribadi juga tetap akan diputar balik ke sumut, apabila tidak membawa surat Swab Antigen,” tegas Dicky Sondani. [Red]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru