Aceh Utara Adopsi Draf Perbup Aceh Timur

ACEH TIMUR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) dan Kabag Hukum menerima kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Utara, dalam rangka konsultasi terkait pengelolaan dana gampong ke Aceh Timur, di aula Inspektorat Aceh Timur, Kamis (28/1)

Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, SE mengatakan, pihaknya melakukan kunjungan kerja ke Aceh Timur ingin menyesuaikan karena Aceh Timur dan Aceh Utara daerah perbatasan, mungkin karakter wilayah yang tidak jauh beda.

"Maka dari itu kita mempelajari draf Peraturan bupati (Perbup) Aceh Timur tentang pengelolaan dana desa di Aceh Timur bagaimana yang bisa kami adopsi dan kami bawa pulangkan ke Aceh Utara, Supaya ada langkah-langkah dari pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk menutup dan mencari solusi tentang lancarnya proses penghasilan tetap (Siltap) di Aceh Utara," ujar Arafat.

Tambahnya, peraturan di Aceh Timur sangat bagus dan bisa diambil contoh, mudah-mudahan apa yang dilakukan di Aceh Timur kami akan duduk bersama sektor di Aceh Utara untuk membahas ini, yang mana bisa kami adopsi dan ambil kebijakan-kebijakan di Aceh Timur untuk kami bawa ke Aceh Utara demi kemaslahatan aparat desa dan masyarakat umumnya," terang Arafat.

Hal senada juga disampaikan oleh Kadis Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPM PPK) Aceh Utara, Fakrurazi mengatakan, pihaknya datang ke Aceh Timur dalam rangka melihat keberadaan terkait dengan pengelolaan dana desa di Kabupaten Aceh Timur.

"Karena desa dan karakter hampir sama jadi bebannya tentu sama juga, terkait dengan itulah maka kami datang kemari untuk melihat keberadaan itu sehingga tentu ada hal yang sangat mungkin untuk kami adopsi demi kemaslahatan perangkat desa ditempat kami juga," ujar Fakrurazi.

Kepala Bagian Hukum Sekdakab Aceh Timur, Muchsin Muchtar, SH mengatakan, mengatakan pihaknya bersama DPMG Aceh Timur menerima langsung kunjungan kerja DPRK Aceh Utara yang berkonsultasi berkaitan dengan pengelolaan dana desa.

"Jadi bedasarkan hasil konsultasi tadi tergambar beberapa hal langkah kerja dan kebijakan yang perlu dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan dana desa dan alokasi dana desa. Sebagaimana diamanatkan dalam peraturan menteri dalam negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Desa sebagai dasar hukum dalam melahirkan peraturan bupati terkait dengan dana desa, dan alokasi dana desa," jelas Muchsin Muchtar.

Dalam kunjungan itu turut dihadiri, Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, SE, Wakil Ketua I, Azwir (Tgk Aceh), Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara, Kabag Hukum, Muchsin Muchtar, SH, Kadis DPMG Adlinsyah, Kadis DPM PPK, Fakrurazi, Ketua Apdesi Aceh Timur, Syamsuar, SE. (***)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru