SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Ekbis

PKB : Mahalnya Tarif Tol Harus Sebanding dengan Kenyamanan Pengguna Jalan

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:





HRD menyerahkan Dokumen Pendapat Akhir FPKB DPR RI kepada Puan Maharani Ketua DPR RI pada Rapat Paripurnan Jakarta, Senin (7/12/2020)

KABAR ACEH | Jakarta- Mahalnya tarif tol menjadi sorotan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 38/2004 tentang Jalan. Fraksi PKB mendesak agar kian mahalnya tarif tol harus diimbangi dengan dengan tingkat keselamatan, kelancaran dan kenyaman pengguna jalan bebas hambatan.

 

“Tarif tol dari hari ke hari semakin mahal. Hal ini kerap menjadi keluhan dari banyak pengguna jalan. Ironisnya mahalnya tarif tol kerap tidak diimbangi dengan tingkat keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan bagi pengguna jalan tol,” ujar Juru Bicara PKB H. Ruslan M Daud, usai menyerahkan pendapat akhir Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Komisi V DPR RI Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, dalam Sidang Paripurna DPR, Senin (7/12/2020).


HRD sapaan akrab H Ruslan M Daud-menjelaskan harusnya besaran tarif tol berbanding lurus dengan jaminan keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran bagi pengguna jalan tol. Namun fakta di lapangan masih banyak ruas jalan tol yang bergelombang, tidak memiliki cukup penerangan, maupun rambu yang memadai. “Akibatnya angka kecelakaan di jalan tol masih relative tinggi,” katanya. 


Dia mengatakan FPK juga memandang dalam pembahasan revisi UU Jalan juga harus ditegaskan batasan tonase kendaraan. Banyak kerusakan jalan yang terjadi saat ini karena tidak diindahkannya batasan tonase kendaraan saat melalui ruas jalan tertentu. “Penyelenggara jalan wajib melakukan langkah-langkah penanganan terhadap hasil pengawasan, termasuk upaya hukum atas terjadinya pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 36 ayat (5) dan ayat (6) Draft RUU tentang Jalan hasil pembahasan Panja,” katanya.


HRD menyatakan FPKB menilai RUU tentang Jalan ini sangatlah penting dan strategis dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan jalan yang lebih baik di Indonesia. Menurutnya kondisi jalan yang baik akan mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi logistik, pemerataan pembangunan dan konsep pembangunan jalan berkelanjutan. “Dengan RUU Jalan ini maka akan jelas kewenangan penyelenggaraan jalan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa. Pengaturan ini diperlukan guna menghindari tumpang tindih kewenangan dan ketidakjelasan tanggung jawab yang hanya akan mengakibatkan munculnya in-efektifitas dan in-effisiensi,” katanya. 


Saat ini, lanjut HRD komposisi jalan nasional dan daerah masih belum sebanding. Kondisi ini terjadi karena keterbatasan anggaran pemerintah daerah untuk membangun ruasan jalan yang diperlukan. “Dalam RUU ini Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan anggaran pembangunan Jalan Umum bagi Pemerintah Daerah berupa: belanja kementerian/lembaga, dana alokasi khusus; insentif kepada Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Desa; dana desa; pinjaman daerah; dan/atau dana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” jelasnya. 


HRD menegaskan FPKB menyatakan persetujuan atas RUU Usul Inisiatif Komisi V DPR RI tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menjadi RUU Usul DPR RI. Diharapkan RUU tersebut dapat segera dibahas sesuai dengan prosedur, mekanisme dan ketentuan yang berlaku. [REL]

Tag:
  • Ekbis
Bagikan:
Berita Terkait
  • PKB : Mahalnya Tarif Tol Harus Sebanding dengan Kenyamanan Pengguna Jalan
  • PKB : Mahalnya Tarif Tol Harus Sebanding dengan Kenyamanan Pengguna Jalan
  • PKB : Mahalnya Tarif Tol Harus Sebanding dengan Kenyamanan Pengguna Jalan
  • PKB : Mahalnya Tarif Tol Harus Sebanding dengan Kenyamanan Pengguna Jalan
  • PKB : Mahalnya Tarif Tol Harus Sebanding dengan Kenyamanan Pengguna Jalan
  • PKB : Mahalnya Tarif Tol Harus Sebanding dengan Kenyamanan Pengguna Jalan
Berita Terbaru
  • PKB : Mahalnya Tarif Tol Harus Sebanding dengan Kenyamanan Pengguna Jalan
  • PKB : Mahalnya Tarif Tol Harus Sebanding dengan Kenyamanan Pengguna Jalan
  • PKB : Mahalnya Tarif Tol Harus Sebanding dengan Kenyamanan Pengguna Jalan
  • PKB : Mahalnya Tarif Tol Harus Sebanding dengan Kenyamanan Pengguna Jalan
  • PKB : Mahalnya Tarif Tol Harus Sebanding dengan Kenyamanan Pengguna Jalan
  • PKB : Mahalnya Tarif Tol Harus Sebanding dengan Kenyamanan Pengguna Jalan
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • HRD Komit Dukung Pembangunan Bireuen, Abi Nanda: Fadli Yusuf Jangan Asbun

  • Abi Nanda: Stop Debat Kusir, Fadhli Yusuf Jangan Jadi Pahlawan Kesiangan

  • HRD: Ketiadaan DED, Banyak Usulan Infrastruktur dari Masyarakat Bireuen Belum Bisa Ditindaklanjuti

  • Ketua JASA Bireuen Titip Harapan ke KONI Aceh: Buka Pintu Prestasi untuk Anak syuhada

  • Bupati Bireuen Diminta Dukung Penuh Baitul Mal, Tgk Ismayadi: Dana Zakat Jangan Dipolitisasi

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved